CURI: Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti (paling kanan) saat gelar ungkap kasus pencurian sepeda angin, Jumat (22/11). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Resmob berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencuri sepeda angin yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Ketiganya, Denis (18), asal Jalan Abdul Karim 3-B/12 Rungkut, Andika (18), asal Jalan Mojo 1/18 dan Herdin (19), asal Jalan Pacar Kembang 8/32 Surabaya.

“Ketiga pelaku ini merupakan spesilis pencuri sepeda angin. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu dengan cara mobile dan ketika ada kesempatan pelaku langsung  mengambil. Pelaku mengambil sepeda angin dengan cara memanjat pagar rumah,”sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Jumat (22/11/2019).

Lanjut Bima Sakti, setelah berhasil melakukan pencurian selanjutnya sepeda angin tersebut oleh pelaku dijual melalui online dengan harga Rp2,2 juta.

Sedangkan hasil penjualan, oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, sebab pada saat kami tangkap ketiganya kepergok sedang pesta sabu,” beber Bima Sakti.

Sementara pelaku Herdinmengakui melakukan pencurian sepeda angin sebanyak dua kali, yakni di Perum Dreaming Land blok D/5 Benowo Surabaya dan di Pantai Mentari P-45, Bulak, Kenjeran, Surabaya.

“Sepeda saya jual melalui online Pak dan uang hasil penjualan saya gunakan buat beli jajan,” akunya.

Dari penangkapan tiga pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat hitam nopol lL-3197-AJ dan 1 unit Honda Beat merah nopol L-5572-OE, keduanya milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai sarana.

Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363.KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry