
SURABAYA | duta.co – Kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia hiburan malam Surabaya. Seorang remaja berinisial SRD diduga menjadi korban tindak pelecehan yang melibatkan oknum karyawan rumah karaoke Black Owl Surabaya, serta aksi kekerasan yang terjadi di Best Hotel Surabaya.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur oleh kuasa hukum korban. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1525/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum korban, Renald Christopher, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika SRD pertama kali mengunjungi Black Owl untuk menonton konser. Di sana, korban dihampiri seorang karyawan yang menawarkan pemasangan aplikasi Black Owl dengan iming-iming menggiurkan.
“Tawaran itu berupa voucher diskon dan keanggotaan khusus senilai Rp2 juta setiap minggu. Dan tawaran tersebut hanya diberikan kepada SRD, tidak kepada teman-temannya,” ujar Renald kepada wartawan duta.co, Rabu (13/1/2026).
Peristiwa tragis dilaporkan terjadi pada 16 Oktober 2025, saat SRD kembali ke Black Owl untuk urusan pekerjaan sebagai penyanyi serta merayakan ulang tahun. Namun rencana tersebut batal, dan korban justru ditawari minuman beralkohol oleh seorang waiter dengan menggunakan voucher tempat hiburan tersebut.
Di saat itulah, seorang karyawan berinisial RB diduga sengaja mencekoki SRD dengan alkohol hingga dalam kondisi mabuk berat. Bukannya mengantar pulang, RB malah membawa SRD ke Best Hotel Surabaya.
Di dalam kamar hotel, RB yang saat itu sudah telanjang diduga berusaha memerkosa korban. SRD melawan dan berteriak, namun justru mendapat tindakan kekerasan.
“RB menjambak rambut korban hingga rontok, menggigit leher, serta mencengkeram tangan SRD hingga memar,” tegas Renald.
Situasi makin ricuh ketika seorang perempuan yang mengaku istri RB datang dan menggedor pintu kamar. Saat RB bersembunyi di kamar mandi, SRD mencoba kabur, namun justru mendapat perlakuan kasar.
“Saat pintu dibuka, perempuan itu bersama pihak hotel menampar, menjambak, dan menyeret SRD sambil menuduh korban sebagai pelakor,” beber Renald.
Korban kemudian digiring keluar kamar dalam kondisi pakaian tidak pantas, tanpa diberi kesempatan mengambil barang maupun merapikan diri.
Akibat kejadian tersebut, SRD mengalami memar, rasa sakit di beberapa bagian tubuh, serta trauma psikologis. Renald menilai, ada kelalaian berat dari dua pihak sekaligus.
Black Owl Surabaya diduga lalai karena menerima dan melayani anak di bawah umur, menjual minuman beralkohol kepada anak, membiarkan stafnya diduga melakukan tindakan yang berujung eksploitasi anak.
“Kami menduga staf Black Owl melakukan rayuan secara terstruktur yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara, Best Hotel Surabaya dinilai lalai karena tidak melakukan prosedur konfirmasi dan justru melakukan tindakan kekerasan serta pelecehan dengan menggiring korban ke lobi hotel dalam kondisi tidak pantas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Best Hotel Surabaya belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi melalui WhatsApp.
Adapun pihak Black Owl Surabaya mengakui bahwa RB pernah bekerja di sana, namun kini sudah tidak lagi menjadi karyawan.
“Mohon maaf, karyawan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Black Owl lagi ya kak,” tulis salah satu staf melalui pesan WhatsApp. Namun, saat ditanya sejak kapan RB tidak bekerja, pihak tersebut tidak memberikan jawaban.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak keluarga korban berharap hukum ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. (gal)





































