DIAMANKAN: Tersangka percobaan pencurian di Puncak Permai Surabaya saat diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
DIAMANKAN: Tersangka percobaan pencurian di Puncak Permai Surabaya saat diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Abdul (37), asal Bangkalan Madura yang kos di Jalan Simo Gunung Kramat Kidul Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Pasalnya, bapak satu anak ini terbukti masuk ke rumah milik Chandra di komplek perumahan Puncak Permai Surabaya, Sabtu (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Meskipun berdalih tidak tahu jika rumah itu milik orang lain, Abdul yang saat itu sedang mengecat pagar tralis di sebuah rumah tiba-tiba turun ke rumah milik Chandra tepat dibelakang rumah yang sedang dikerjakannya.

“Saya gak tau kalau rumah itu milik orang lain, saya kira itu rumah tembusan milik tuan rumah yang sedang saya cat pagarnya,” dalih Abdul, Rabu (25/1).

Bahkan, meskipun sudah memakai baju tahanan, Abdul masih yakin jika dirinya tidak sengaja masuk bagian rumah milik orang lain itu.

“Saya itu di atas, niatnya ambil cat di bawah sambil datangi teman saya di lantai dua, lah kok turun di rumah orang. Saya juga sempat ketemu pemilik rumah dan saya bilang kalau tidak sengaja, sambil minta maaf, terus saya keluar lalu kerja lagi,” imbuhnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdiyanto menyatakan, jika polisi bertindak sesuai laporan pemilik rumah yang curiga terhadap gerak gerik pelaku.

“Memang sempat ketemu sama pemilik, tapi pemilik yang khawatir akhirnya lapor kepada kami. Memang pelaku belum sempat mengambil benda milik pemilik rumah, tapi kami kenakan pasal percobaan pencurian,” jelas Misdiyanto.

Untuk saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan untuk menguji alibinya. Sementara itu pelaku akan terancam hukuman pidana dengan jerat pasal 363 KUHP atau 167 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry