Kabel Fiber Optic yang terpasang di kawasan Cagar Budaya Jembatan Brawijaya.

KEDIRI | duta.co – Lagi, kawasan Cagar Budaya Jembatan Brawijaya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kali ini, kabel fiber optic yang diduga milik salah satu provider terpasang di

situs cagar budaya yang sudah masuk sebagai benda cagar budaya sejak 2015 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, ditetapkan oleh tim ahli cagar budaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada 12 Maret 2019.

Budayawan dan pemerhati sejarah di Kediri, Imam Mubarok, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kesalahan kembali dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri yang membidangi juga kebobolan.

“Kabar yang saya terima kabel Fiber Optic milik salah satu provider. Silahkan, konformssi ke Dinas Kominfo Kota Kediri, Pak Apip,” kata Gus Barok, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Selasa (15/11).

Ia menambahkan, jembatan lama ini merupakan jembatan besi pertama di Indonesia dan memiliki sejarah yang luar biasa. Bahkan, penetapan cagar budaya nasional juga tertuang dalam keputusan mendikbud ristek nomor 58/m/2002 nomor 59/m/2022 nomor 60/m/2022 nomor 61/m/2022 dan nomor 145/m/2022.

“Jembatan Lama, juga sudah masuk cagar budaya peringkat nasional kategori struktur. Ini perlu dipahami bersama,” tegasnya.

Gus Barok juga menegaskan, kabel Fiber Optik yang dipasang diduga tidak berizin dan pihaknya telah merekomendasikan serta menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, di ataranya Dinas PUPR dan dinas yang lain di Pemerintah Kota Kediri, sejak tahun 2021. Yakni, agar menghilangkan selain struktur jembatan di Jembatan Lama yang menempel agar dipindah ke jembatan Brawijaya baru.

“Karena apa? kalau jembatan ini kalau kemudian digunakan pemanfaatannya untuk kepentingan-kepentingan bisnis yang lainnya, ini akan merubah bentuk struktur karena berat beban itu berada di sebelah selatan jembatan,” ucapnya.

Untuk itu , kata Gus Barok, apabila kesalahan ini terus dilakukan kembali dan terulang lagi, dan mereka seolah tidak memperhatikan kawasan cagar budaya, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Kami akan membawa ke jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. Karena, hal ini dinilai tidak elok dan mereka merusak keberadaan cagar budaya,” pungkasnya.

Sementara, Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, saat dikonfimasi melalui telpon selulernya belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry