JAKARTA | duta.co – Organisasi Relawan Komando Prabowo Rakabuming (KOPRABU) mengecam pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang, menyatakan bahwa penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan resmi yang diterima duta.co Selasa (17/2/2026), Ketua Umum KOPRABU Purwanto M Ali menyebut pernyataan itu tanpa dasar, ceroboh, dan menyesatkan publik.

“Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di dalam inpres tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10,” jelasnya.

Menurut Purwanto, Inpres No 4 Tahun 2025 lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi kebijakan melalui peraturan pelaksana, yaitu Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan arahan dari BPJS Kesehatan.

“Kelompok desil 6-10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN. Implementasinya melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” ujarnya.

Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan secara nasional, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6-10 yang dinilai sudah mampu atau berada di atas garis kemiskinan.

Sisa lainnya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data tidak valid sesuai Dukcapil. Kuota yang dialihkan kemudian diberikan kepada kelompok desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.

“Inpres tersebut mulai berlaku sejak 5 Februari 2025 dan SK Mensos sudah berlaku sejak Mei 2025. Sudah setahun regulasi tersebut berjalan, namun baru sekarang dibuat pernyataan yang ceroboh dan terkesan menyudutkan Presiden,” ucap Purwanto.

KOPRABU menyatakan bahwa pernyataan Walikota Denpasar terkesan sarat muatan kepentingan politik, mengingat partai tempat bernaungnya tidak berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo.

Namun demikian, organisasi tersebut menghargai upaya klarifikasi dan permohonan maaf yang dilakukan Walikota Denpasar kepada Presiden Prabowo dan Mensos Saifullah Yusuf setelah menyadari keliru dalam pernyataannya.

KOPRABU juga menilai kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang mengaktifkan kembali kepesertaan PBI desil 6-10 menggunakan anggaran APBD sebagai bentuk tidak patuh terhadap kebijakan nasional.

“Kebijakan tersebut lebih menonjolkan ego kedaerahan yang bertujuan kepentingan politis terhadap konstituennya,” tegas Purwanto M. Ali. (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry