“Kontrak jam’iyah semacam itu, mestinya dihindari oleh kader NU. Kenapa? Sebab, cara seperti itu adalah model partai politik. Bisa menggerus nilai sakral bai’at, dan merendahkan tingkat ketulusan dan keikhlasan dalam berkhidmat.”

Oleh: Choirul Anam*

SETELAH Muqaddimah dan Nawasila, kini giliran Qunun Asasi dibahas. Arti Qonun Asasi sama dengan UUD (undang-undang dasar). Atau sepadan dengan hukum dasar, konstitusi dan juga statuta.

Meski masing-masing istilah terdapat perbedaan makna terkait cita hukum maupun cita UUD, karena tulisan ini bukan kajian hukum, maka lebih tepat jika mengikuti filosofi UUD Negara Indonesia 1945, yang menghendaki berpaduan antara dassollen dan dassein.

Artinya, hanya yang terpokok saja yang dimuat dalam UUD 1945. Karena gambaran suasa batin bangsa Indonesia yang memancarkan kemandirian kuat untuk mereka, justru termuat dalam pokok pikiran Mukaddimah (Pembukaan), yang dalam alinea ke-empat mendasarkan pada lima asas (Pancasila). Dan baik Pembukaan maupun Pancasila menjadi jiwa serta meliputi UUD itu sendiri.

Begitu pula Qunun Asasi NU. Termuat di dalamnya adalah yang terpokok dan yang sudah terbentuk nyata tidak akan mengalami perubahan. Sehingga Qonun bisa mengantisipasi perkembangan pemikiran, dan membuat gerak langkah NU menjadi lebih fleksibel, karena bisa membuat ketentuan dari sumber Muqaddimah ataupun Nawasila. Karena pada hakekatnya, Qonun Asasi  sendiri adalah bagian tak terpisahkan dari Nawasila dan Muqadimah.

Riwayat Qonun Asasi tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda kala itu. Selain melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan belajar-mengajar di pesatren, pemerintah Hindia Belanda juga mengharuskan setiap ormas mencatatkan diri guna mendapatkan pengesahan. Karena NU didirkan pada zaman penjajahan (1926), maka harus meminta izin (mencatatkan diri) dengan melampirkan draft Qonun Asasi atau AD/ART NU kepada pmerintah Kolonial Belanda.

Dan untuk keperluan perizinan itu, NU memberi kuasa penuh kepada tiga orang: KH. Said bin Saleh, H. Hasan Gipo dan Mohammad Sadiq alias Soegeng Yudhadhiwirya (notaris). Mereka diberi kuasa untuk menanda-tangani, mengubah dan/atau menambah draft Qonun jika diperlukan. Setelah itu permohonan diajukan kepada Tuan Besar Governeur Generaal dari Hindia Nederland (lihat: Statuten Perkumpulan NU 1926).

Kebijakan Kompeni semacam itu, ternyata masih juga diwarisi dan dirawat pemerintah Indonesia hingga saat ini. Hampir semua ormas berbondong-bondong mencatatkan diri guna mendapatkan status ber-BHP (Badan Hukum Perkumpalan) di Kemenkumham RI.

Buat apa? Banyak juga gunanya. Termasuk, jika kelak ditengarai ormas ber-BHP ternyata menyebarkan ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila, pemerintah bisa langsung cabut izin BHP-nya sebagai tanda ormas bersangkutan bubar.

Contoh kasus paling aktual adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Setelah dicabut BHP-nya langsung mati gaya. Lho kok..ya.. karena HTI memang bukan seperti OPM. HTI bukan radikal tindakan. Kuasa hukum HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendera, kemudian merapat  menjadi kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf toh juga mulus-mulus saja. Nah, apakah NU masih akan terus menggoreng isu HTI? Apa tidak kuatir malah akan gosong sendiri?

Setelah mendapat pengesahan, NU secara legal-formal boleh bergerak di seluruh wilayah jajahan Hindia Belanda. Dan semua gerak-langkah NU diatur dalam kitab suci bernama Qonun Asasi. Siapa saja yang diangkat menjadi pemimpin pergerakan para kiai itu, baik yang duduk di Syuriyah maupun Tanfidziyah, harus menjalani bai’at pengurus (janji setia mengurusi NU) terlebih dulu. Kalimat bai’at disertai bacaan dua kalimat syahadat, lalu menyatakan: baaya’tu alassam’i wat-thaa’ati biljihaadi ‘alaa thariiqati jam’iyatinaa nahdlatul ulama …dst.

Bahkan dalam perkembangan terakhir, baru bersedia dicalonkan menjadi pempinan NU saja, sudah harus menandatangani “Pernyataan Kesediaan” (semacam kontrak politik) di atas materai cukup.

Isi kontrak jam’iyah ini berupa komitmen, atara lain: sanggup berpegang teguh dan menjalankan Muqaddimah Qonun Asasi, Khitthah NU dan AD/ART NU. Berjanji setia tidak akan melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam jabatan politik praktis.

Kontrak jam’iyah semacam itu, mestinya dihindari oleh kader NU. Kenapa? Sebab, cara seperti itu adalah model partai politik. Bisa menggerus nilai sakral bai’at, dan merendahkan tingkat ketulusan dan keikhlasan dalam berkhidmat. Menjadi pemimpin NU zaman dulu, ibaratnya seperti sekumpulan orang  yang mau shalat berjama’ah. Mana ada ajaran yang membolehkan berebut menjadi imam shalat? Kecuali, jika orang punya kepentingan untuk pencitraan, sehingga kiblat shalatnya diatur fokus dengan petugas kamera.

Sebagai organisasi keagamaan, NU sudah cukup dengan bai’at atau janji setia dengan ikhlas berkhidmat seperti diajarkan para ulama terdahulu. Lagi pula, model teken kontrak jam’iyah disertai materai segala itu, apa menjamin tidak akan diingkari. Apalagi sekarang ini, ditambah lagi dengan membuat pernyataan kesanggupan memenangkan PKB di daerahnya, jika menginginkan SK kepengurusan dari PBNU segera turun. Inilah awal mula NU dikelola model partai politik. Dan ini terjadi di era kepemimpinan PBNU sekarang ini.

Kembali kepada Qonun Asasi, selain sebagai aturan dasar bagi segala gerak dan langkah NU, juga merupakan mitsaaqul ulama’—piagam ulama, perjanjian para ulama NU, yang harus dijunjung tinggi. Sebagaimana firman Allah Swt, “yaa ayyuhal ladiina aamanuu aufuu bil ‘uquudi…(al-maidah:1). “Hai orang-orang yang beriman sempurnakanlah segala janji” (baik janji kepada Allah, sesama manusia maupun pada diri sendiri).

Karena Qonun Asasi atau AD/ART NU merupakan perjanjian, maka semua pengurus NU terikat untuk tunduk dan patuh menepati janjinya. Tidak boleh diingkari, tidak boleh dipolitisasi, apalagi dianggap seperti tidak pernah ada.

Dalam sejarah perjalanan NU hampir satu abad, belum pernah terjadi pengingkaran terhadap Qonun Asasi secara massif seperti sekarang ini. Bahkan agar tidak terlihat mengingkari, sekelompok orang yang merasa paling paham NU, paling paham khitthah, mencari-cari dalil seolah sedang terjadi situasi darurat, misalnya Pancasila dan NKRI sedang terancam kelompok garis keras. Atau, mereka membuat narasi lalu disebarluaskan yang inti pokoknya jangan sampai ada orang membicarakan kesalahan langkah PBNU. Juga jangan sampai ada orang atau kelompok yang ingin menegakkan khitthah.

Pokoknya dicari dalil dan hujjah yang bisa mematahkan semua sorotan terhadap PBNU, terutama kepada Ketum Prof. KH. Sai Aqil Siraj—SAS, dan juga khitthah.

Bahkan ada orang NU tulen dibilang bukan NU lantaran memakai celana cingkrang dan berjenggot tebal. Dan untuk membenarkan hujjahnya, gambar citra diri hadratussyaikh KH, Hasyim Asy’ari yang menggantung di ruangan PBNU dan berjenggot, langsung diturunkan dan dibersihkan jenggotnya lalu dipasang kembali.

Perlu Orang Jernih dan Adil

Ngaji khitthah ini pun dibilang tidak tepat waktu. Ngaji khitthah di tahun politik, akan dipahami tergantung kecenderungan, dan tidak netral. Bahkan ada yang menuduh  menggiring opini untuk memilih pasangan capres-cawapres tertertu. Jadi, ada kelompok di PBNU yang, berfikir saja, tida bisa adil. Apalagi bersikap dan bertindak, tentu merasa paling paham dan paling benar sendiri.

Akal sehat nahdliyin, dalam suasana gaduh seperti sekarang ini, menghendaki ada orang NU yang berfikir jernih dan adil sebagaimana diajarkan NU. Pembobolan khitthah itu terjadi sekarang ini, terjadi ditahun politik ini. Lha kok ngaji khitthah diminta ditunda setelah Pilpres. Itu namanya pembatasan berfikir alias berfikir tidak adil, atau ketidakadilan dalam berfikir.

Ibarat NU rumah warisan leluhur, pada hari dan tahun politik sekarang ini sedang dibobol orang, atau sedang terjadi kebakaran hebat. Dan anehnya, penjaga yang sudah dibai’at untuk merawat rumah justru ikut menyiram bensin. Lalu anak keturunan bergegas membawa tabung pemadam, tapi malah dicegat Satpam sambil teriak: nanti saja kalian boleh ikut memadam api kalau rumah sudah ludes dilalap si jago merah. Benar dan adilkah cara berfikir si Satpam?

Atau ibarat nahdliyin shalat berjamaa’ah. Sang imam keliru membaca ayat atau kurang bilangan sujudnya. Lalu ada makmum mau mengingatkan dicegah sambil dibisiki: nanti saja habis lebaran kita ingatkan. Benar dan adilkah jama’ah yang berbisik?

Loh… apakah imam NU lagi alpa bacaan ayat dalam shalat? Apakah penjaga rumah NU ikut menyiram bensin saat api menjilat-jilat? Apakah Kiai Ma’ruf Amin maju cawapres melanggar khitthah? Mari kita lihat dulu tradisi Rais Aam PBNU semenjak zaman Rais Akbar hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sampai dengan Rais Aam yang terakhir, KH. MA. Sahal Mahfudh. Tentang Kiai Ma’rif Amin akan dibicarakan kemudian.

Tradisi Rais Aam

Dalam sejarah perjalanan NU yang hampir satu abad, belum pernah terjadi ujian seberat sekarang ini. Sejak zaman Rais Akbar KH. Hasyim Asy’ari memimpin NU sampai dengan yang terakhir Rais Aam KH. MA. Sahal Mahfudh, selalu istiqomah pada posisi tertinggi yang diamanatkan.

Belum pernah ada cerita Rais Aam PBNU tergoda gemerlap dunia atau jabatan politik kekuasaan. Seperti ditulis Akarhanaf dalam buku “KH. Hasjim Asj’ari Bapak Ummat Islam Indoneia” (1949), bahwa suatu hari di tahun 1937 datanglah seorang pembesar Belanda menemui Rais Akbar NU KH. Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng, Jombang.

Sang pembesar membawa kabar gembira bahwa pemerintah Hindia Belanda berkenan memberikan bintang tanda kehormatan terbuat dari perah dan emas. Tapi Rais Akbar NU menjawab dengan halus keberatan menerimanya. Sebab, menurut  Mbah Hasyim Asy’ari, menerima pemberian tanda penghormatan semacam itu sama halnya mencampur-adukkan keikhlasan hati dengan maksud-maksud keduniaan. Akhirnya, setelah berhasil lepas dari pemberian, dan seusai shalat maghrib, beliau mengumpulkan para santri dan memberikan nasehat seperti beriku:

“Sepanjang keterangan ahli riwayat, suatu hari Nabi Muhammad SAW dipanggil kakeknya, Abdul Muthalib, dan diberitahu bahwa Pemerintah Jahiliyah di Makkah telah mengambil keputusan, menawarkan tiga hal kepada Nabi Muhammad, yaitu: 1) Kedudukan tinggi dalam pemerintahan; 2) Harta benda yang berlimpah, dan; 3) Wanita tercantik di seluruh Arab”.

Akan tetapi Baginda Nabi Muhammad menolak ketiganya, dan berkata kepada kakeknya: “Demi Allah, seumpama mereka kuasa meletakkan matahari di tangan kananku, dan bulan di tangan kiriku, dengan maksud agar aku berhenti berjuang, aku tak akan mau. Dan aku akan berjuang terus sampai cahaya Islam merata dimana-mana, atau aku gugur lebur menjadi korbannya.”

Maka kamu sekalian anakku, demikian beliau meneruskan nasehatnya, “hendaknya dapat menyontoh dan mengambil teladan dari tingkah laku dan perbuatan Baginda Nabi Muhamad  dalam menghadapi segala hal.”

Bukan hanya Belanda. Serdadu Jepang ketika menduduki Indonesia tahun 1942, langsung menangkap dan menyiksa Rais Akbar NU karena menolak Saikerei—hormat membungkuk ke arah timur (tempat) Kaisar Tenno Haika. Setelah dipenjara di Jombang, kemudian dipindah ke Mojokerto dan berakhir di penjara Bubutan, Surabaya.

Namun, setelah Sumbu Beppang (Gestapo Jepang) memperoleh hasil penelitian terhadap 20.000 ulama/kiai yang tersebar di berbagai daerah pendudukan adalah made in (fabrikaat) Tebuireng, alumni Tebuireng, maka Jepang merasa bersalah memenjarakan Rais Akbar KH. Hasyim Asy’ari.

Akhirnya, setelah empat bulan meringkuk di penjara, pada hari Selasa siang, 18 Agustus 1942, beliau dibebaskan. Untuk menebus kesalahannya, Pemerintah Jepang  kemudian memberikan jabatan Kepala Shumubu—setingkat Kemenag sekarang ini. Tapi beliau tetap menolak sebagaimana pernah dicoba diberikan oleh pemerintahan Belanda.

Tetapi karena Jepang terus memaksa, akhirnya Rais Akbar KH. Hasyim Asy’ri sempat datang ke Jakarta hanya sebagai tanda persetujuannya, berlaku sebagai simbol yang sama pentingnya dengan fakta bahwa puteranya, Abdul Wahid Hasyim bersama dengan Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), menerima posisi-posisi penting di Shumubu. Sedangkan Mbah Hasyim tetap jumeneng di Pesantren Tebuireng ambil menjaga NU.

Begitulah sikap keteladanan Rais Akbar dalam menghadapi berbagai persoalan terkait dengan kebijakan pemerintah. Sikap ini kemudian mentradisi dalam perilaku Rais Aam NU sambung-menyambung sampai pada Rais Aam KH. Sahal Mahfudh (wafat tahun 2013).

Ketika Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi maju sebagai Cawapres Megawati Sukarnoputri, Kiai Sahal tegas menyatakan: “NU dilarang masuk ke politik praktis. NU berpolitik membangun kultur (budaya) politik yang bersih dan sehat untuk kebaikan dan kesejateraan semua ummat. Ketum PBNU jadi cawapres harus non-aktif. Tidak diperbolehkan membawa-bawa nama NU. Biar saya yang jaga khitthah NU,” kata Kiai Sahal dengan tegas. Lantas bagaimana dengan Rais Aam Kiai Ma’ruf Amin? Wallahu’alam. (*)

*Choirul Anam adalah Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry