“PBNU saat ini dan hampir semua struktur level bawahnya, sudah mulai terserang virus liberalisasi. Buktinya, mereka hanya berbekal hafalan tarikh thobari saja sudah berani mengatakan “di atas khitthah masih ada kemaslahatan”.”

 Oleh: Choirul Anam*

SETELAH Muqaddimah, urutan dasar kedua adalah Nawasila (sembilan asas) yang menopang berdirinya NU. Nawasila ditetapkan oleh Muktamar NU ke-26 di Semarang (Juni 1979), lalu ditegaskan kembali dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi di Muktamar NU ke-27 di Situbondo (Desember 1984).

Sejak itulah Nawasila populer disebut Khitthah, karena diawali rumusan pemikiran KH Achmad Shiddiq yang tertuang dalam buku berjudul: Khitthah Nahdliyah. Namun hakekat Nawasila adalah rincian dasar ideologis NU yang, secara substantif, melekat pada naskah pidato Muqaddimah Rais Akbar hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menjelang berdirinya perkumpulan ulama tersebut.

Sama seperti dasar negara Indonesia. Terdiri dari Pembukaan (Preambule), yang dirumuskan Panitia Sembilan dari pemikiran mendasar para tokoh bangsa, yang disampaikan dalam sidang BPUKI (Mei-Juni 1945). Setelah berdebat menggunakan otak dan akal sehat, Sembilan tokoh bangsa berhasil merumuskan Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk sebuah charter, bernama Piagam Jakarta (ditanda-tangani bersama pada 22 Juni 1945). Naskah asli Piagam Jakarta, juga dibuka dengan kata “Mukaddimah”.

Tetapi sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketika PPKI  pimpinan Soekarno-Hatta akan menggelar sidang pengesahan UUD 1945 yang telah disepakati bersama,  tiba-tiba digugat kelompok radikal sekuler dengan ancaman akan berdiri di luar NKRI, jika tidak dilakukan perubahan terhadap naskah yang telah disepakati tersebut (Baca: D. Rini Yunarti: BPUPKI,PPKI, Proklamasi Kemerdekaan RI—(2003, dan Endang Saifuddin Anshari: Piagam Jakarta 22 Juni 1945—(1997).

Singkat cerita, sebelum sidang dimulai, Hatta mengajak berunding dulu dengan Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), KH.A. Wahid Hasyim (Nahdlatul Ulama), Mr.Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Muhammad Hasan dari Sumatera. Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta demi menjunjung tinggi tolerasi ummat beragama, maka para pemimpin banga dari kalangan nasionalis Islam, bisa menerima dengan lapang dada gugatan atau keberatan kelompok radikal sekuler. Akhirnya, kata “Muqaddimah” berbahasa Arab dan berbau Islam, diganti dengan kata Pembukaan (Preambule).

Bukan hanya itu, tujuh anak kalimat yang melekat pada Sila Pertama: “Berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang tampak nyata hanya mengikat kalangan internal ummat Islam, juga dihapuskan dan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu di batang tubuh (pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kalimat “dan beragama Islam” dicoret. Para pemimpin bangsa dari kalangan Islam, masih juga bisa menerima demi menjaga toleransi  dan demi persatuan dan  kesatuan bangsa Indonesia.

Setelah semua gugatan diterima, maka sidang PPKI dipimpin Soekarno dimulai dengan mempersilakan Hatta menyampaikan beberapa catatan perubahan. Setelah itu, dalam tempo sesingkat-singkatnya, rancangan UUD 1945 dapat diterima dan disahkan, dengan Pembukaan  yang, pada alinea keempat, berbunyi:…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada (Pancasila terinci 1-5—pen)”.

Tetapi, apakah setelah gugatan kelompok radikal dapat diterima itu, lalu Pancasila dan UUD 1945 dijamin  aman dari ancaman perubahan? Fakta sejarah mengatakan:TIDAK. Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia, selalu saja menghadapi batu ujian dari kelompok radikal kiri (1948 dan 1965) maupun radikal sekuler sampai dengan saat ini, dan (mungkin) akan terus diganggu.

Meski simbol masing-masing sila telah dipatri di dada burung garuda, kelompok radikal masih terus memburunya. Sehingga, di era reformasi, pasal UUD yang menyatakan presiden harus “orang Indonesia asli” berhasil diganti (diamandemen) menjadi cukup hanya WNI (Warga Negara Indonesia). Nah, jadi, masa depan Indonesia kelak bisa dipimpin seorang kepala negara bukan asli bangsa Indonesia, tapi dari bangsa lain yang telah berproses menjadi WNI.

Sebagai warga NU, sudah selayaknya ikut mencermati persoalan bangsa dan ikut pula menjaga ideologi dasar Negara. Karena melalui para pemimpin NU terutama KH. A. Wahid Hasyim, nahdliyin ikut mendirikan negara tercinta ini. Tetapi juga tidak boleh lengah terhadap ideologi NU sendiri dari ancaman dan susupan multi-ideologi kelompok radikal lain yang, kadang menampakkan diri, seperti kaum diabolisme.

Karena itu pula, zaman Rais Aam PBNU almaghfurlahu KH.MA. Sahal Mahfudh, memandang perlu mencermati arah perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai implementasi kewajiban nahdliyin ikut menjaga ideologi dasar Negara dan UUD 1945. Tapi bukan dengan cara membuat narasi dan woro-woro “Apel Satu Negeri, NKRI Harga Mati, Bubarkan HTI, Lawan FPI dan Wahabi”. Dalam Munas Ulama dan Konbes NU di Cirebon, Jawa Barat (2012), NU justru mengagendakan pembahasan tuntas akar persoalan karut-marutnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mulai dari persoalan kedaulatan ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, hukum, keadilan, pemerataan, kemiskinan sampai pada soal pengangguran, yang terkait langsung dengan kebijakan dan kewajiban pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dibahas tuntas sampai kemudian melahirkan rekomendasi kepada pemerintah dan semua elite bangsa, untuk bersatu padu dan berupaya bersama: “Kembali ke Khitthah Indonesia 1945”.

Diksi Khitthah Indonesia 1945 dipilah dalam teks rekomendasi, karena NU telah menengarai Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, telah terancam kapitalisme, liberalisme, hidonisme dan bahkan imperialisme baru. Dan untuk menyelamatkannya, tiada cara lain kecuali mendorong dan mengajak semua pihak untuk segera kembali ke “Khitthah Indonesia 1945”. Itulah politik khitthah, politik kiai NU. Bukan kiai politik seperti diajarkan Kiai Said Aqil Siroj (SAS) selaku Ketum PBNU sekarang ini, yang senantiasa mendatangkan kegaduhan.

Nawasila  atau Sembilan Prinsip Dasar

Kembali kepada Nawasila, adalah karya besar ulama kharismatik NU yang dipelopori almaghfurlahu KH. Achmad Siddiq. Ketika melihat arah perjalanan NU cenderung keluar dari rel khitthah, dan belum sampai merenovasi apalagi memindahkan rel, kiai asal Jember yang kala itu duduk sebagai mustasyar PBNU, langsung bertindak meluruskannya. Bersama kiai sepuh lain seperti KH. As’ad Syamsul Arifin Situbondo, KH. Masykur Malang, KH. Mahrus Ali Lirboyo,  KH. Ali Ma’shum Krapyak Yogyakarta, KH. Saifuddin Zuhri Jakarta, dibantu generasi lebih muda dipimpin KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Dr. Fahmi Saifuddin, melakukan beberapa kali pertemuan/diskusi intensif guna merumuskan dasar ideologi NU yang diajarkan dan diamalkan oleh para pendiri, terutama hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Achmad Siddiq sendiri menyebut diri sebagai “generasi antara”, karena beliau selain santri langsung Mbah Yai Hasyim, juga ikut terlibat membesarkan NU berpuluh tahun. Karena itu, beliau termasuk generasi yang paling tahu, mengerti dan menghayati apa dan bagaimana para muassis meletakkan bangunan pondasi NU. Dalam perspektif sabda Nabi: “Khoirunnaasi qornii, tsummalladziina yaluunahum, tsummalladziina yaluunahum ..dst—sebaik-baik manusia adalah dalam abad (kurun) ku, lalu yang sesudah (abad) mereka, lalu yang sesudah (abad) mereka.

Artinya, manusia yang hidup dalam abad/kurun kerasulan Kanjeng Nabi Muhammad SAW adalah manusia terbaik yang paling menghayati sekaligus mengamalkan ajaran Islam dari sumber pertama. Golongan manusia ini disebut  sebagai generasi “Shahabat Nabi” teristimewa al-khulafa’ ar-Rasyidin: Abu Bakar as-Shiddiq, Umar ibnu Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Kemudian, golongan manusia yang hidup sesudah abad kerusulan dan tidak pernah bertemu Nabi Muhammad SAW, tapi bertemu generasi “Shahabat Nabi”, adalah juga sebaik-baik manusia yang patut diikuti dan diteladani, yang di kalangan ummat Islam dkenal sebagai generasi “Tabi’in”. Kemudian sesudahnya lagi adalah golongan yang tidak pernah bertemu Nabi dan tidak pula pernah bertemu Shahabat Nabi, tapi bertemu generasi Tabi’in, maka mereka adalah manusia terbaik yang disebut “Tabi’ at-Tabi’in”.

Nah, golongan manusia yang hidup dalam tiga kurun/abad inilah, termasuk Imam Madzhab Empat dan Imam Abu Hasan al-Asy’ari, patut diikuti dalam hal pelaksanaan ajaran agama Islam. Sehingga, NU sejak awal bendirinya mengikuti kutubus salaf yang bermata-rantai sampai kepada Rasulullah Muhammad SAW. Dan hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari serta para kiai pendiri NU adalah waratsatul ambiya’ yang mewarisi ilmu, akhlaq dan amaliyah sambung-menyambung sampai pada salafus shalih.

Maka, dari perspektif itulah, KH. Achmad Shiddiq bersama para ulama sepuh yang telah disebut tadi, termasuk generasi “Shahabat Pendiri NU” dan yang paling tahu, paling memahami, menghayati dan menjiwai apa dan bagaimana pondasi bangunan NU didirikan dan dirawat keaslianya.

Karena itu, ketika beliau menuangkan pemikiran dalam sebuah buku bertajuk: Khitthah Nahdliyah demi tegaknya kembali bangunan rumah NU, semua ulama yang hadir dalam Muktamar NU ke-26 di Semarang, sepakat bulat menerima dan mengembalikan arah perjalan NU kepada khitthah aslinya berupa Nawasila—sembilan prinsip dasar. Dan kemudian diperkuat dan ditegaskan kembali serta dilaksanakan dengan disiplin ketat pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo, Jawa Timur.

Nah, jadi, Nawasila sebagai prinsip dasar NU mestinya dirawat dan disusun melekat setelah Muqaddimah. Tidak seperti PBNU sekarang, Nawasila justru dipisahkan dan diletakkan setelah AD/ART. Akibatnya, selain tidak terbaca juga gampang dilupakan oleh pembesar NU, seperti misalnya, penjelasan KH. Miftakhul Akhyar, bahwa “khitthah itu bersifat kondisional”, dan sekarang NU sudah naik kelas “menjadi ashabul qoror”. Kemudian pidato Ketum PBNU Prof. Said Aqil Siraj–SAS, di Harlah Muslimat dengan tegas menyatakan: “Semua pos penting Kementerian Agama sampai imam-imam masjid harus direbut diisi NU. Di atas khitthah masih ada norma kemaslahatan”.

Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar, lain lagi. Dengan semangat menggebu tampil di setiap pengajian bak memberi komando: “NU Jawa Timur tidak akan membiarkan kepemimpinan Indonesia dikuasai Islam garis keras. Kiai Ma’ruf maju cawapres tidak melanggar khitthah, karena sedang dibutuhkan negera untuk menjaga Pancasila dan keutuhan NKRI. Khitthah itu norma, di atasnya masih ada kemaslahatan. Ibaratnya kiai kita sedang punya gawe besar, sebagai santri wajib membantu. Jika tidak mau ikut cawe-cawe namanya santri su’ul adab”. Coba!

Warga nahdliyin pun kemudian bertanya-bertanya: Apa benar NU sudah berubah menjadi Timses pasangan Jokwi-Ma’ruf? Sayang sekali, NU yang dibangun para ulama waratsatul ambiya’ terutama Mbah Yai Hasyim Asy’ari, sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang berlandaskan pada pondasi/khitthah berprasasti kebenaran dan keadilan, tiba-tiba dijadikan hanya sebagai juru kampanye dan dibungkus istilah mentereng: Demi kemaslahatan dan peran NU sebagai ashabul qoror.

Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan kader NU merebut kekuasaan agar tidak dikuasai Islam gari keras, dan bahkan SAS menganjurkan semua pos penting di Kemenag disapu bersih sampai pada imam masjid, KUA harus diisi orang NU. Apakah seruan dan anjuran macam itu tidak malah membuat para muassis menangis, karena beliau-beliau dulu saat mengaji sikap berebut kekuasaan selalul mengutip sabda Nabi, laa tasalil imaarata—jangan meminta-minta jadi pejabat. Nah, kalau meminta saja tidak boleh, apa berebut perlu dianjurkan?

Juga perumpamaan yang dikemukakan Marzuki Mustamar, bahwa pemilu yang merupakan pesta kedaulatan rakyat buat memilih calon pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna melayani segala urusan rakyat, dan juga calon pemimpin yang akan mengawasi pelaksanaannya, lalu oleh Marzuki disamakan dengan hajatan Kiai Ma’ruf yang harus didukung santri dan alumni, apa dikira pas dan sepadan? Perumpamaan semacam itu, jika dibawa masuk dalam ujian ilmu mantik, sudah pasti dijamin tidak lulus.

Lagi pula, berpikir ahistori seperti yang disampaikan Kiai Miftakhul Akhyar, SAS dan Marzuki Muztamar itu, akan sangat membahayakan bagi terciptanya ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah,  dan juga ukhuwah basyariyah.

Dalam sejarah perjuangan kebangsaan Indonesia, belum pernah terbukti ada benih radikal di hati ummat Islam Indonesia, kecuali terhadap imperialisme dan kolonialisme. Bahkan sampai mendirikan Negara RI tercinta, mayorits ummat Islam sebagai penduduk negeri, tidak sedikit pun terlintas dalam hati untuk mendirikan Negara Islam. Karena itu, narasi ahistoris yang menuduh ada kelompok Islam garis keras, garis bengkok dll itu, sebaiknya dikaji ulang baik sumber maupun promotornya, agar tidak mengganggu terciptanya ukhuwah islamiyah dan wathaniyah.

Mengapa? Karena, dalam Nawasila atau Sembilan Prinsip Dasar NU, salah satunya, perlunya sikap NU menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwah), persatuan (al-ittihad) dan kasih mengasihi (ar-rahmah). Lastas seperti apa rupa Nawasila NU itu? Banyak nahdliyin penasaran menanyakannya. Bukan hanya warga,  pengurus formal struktural NU juga banyak yang tidak tahu.

Kalau Pancasila, sudah jelas dan sudah diajarkan di sekolah-sekolah agar mereka menghayati dan mengamalkan ideologi dasar negara dalam kehidupan kesehariannya. Masing-masing sila bahkan sudah disimbolkan. Sila pertama disimbolkan bintang, dalam arti menerangi dan memberi cahaya bagi bangsa dan negara. Sila kedua dilambangkan dengan rantai terdiri rantai bulat (melambangkan perempuan) dan rantai persegi (melambangkan laki-laki) saling berkait bermakna, seluruh rakyat (laki perempuan) harus bersatu padu menjadi bangsa yang kuat.

Sila ketiga disimbolkan pohon beringin yang rindang menyejukkan, berakar kuat menjalar ke mana-mana, bermakna keanekaragaman suku bangsa yang harus tetap bersatu padu. Sila keempat dilambangkan kepala banteng. Banteng adalah hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala tangguh serta mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Artinya, bangsa Indonesia haus selalu bermusyawarah dalam segla hal dan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dalam sistem perwakilan. Sila kelima dilambangkan padi dan kapas bermakna kebutuhan dasar manusia. Padi adalah kebutuhan dasar pangan atau makanan pokok, sedangkan kapas melambangkan kebutuhan dasar sandang. Tujuannya adalah unuk memenuhi dan memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara merata dan adil.

Begitu pula Nawasila NU, juga sudah terurai jelas dan gamblang. Hanya saja, rupanya, belum dilambangkan seperti Pancasila, karena mungkin saja masih bisa dikaitkan dengan lambang Bintang Sembilan. Lalu apakah sudah diajarkan kepada anak didik sekolah di bawah naungan LP (Lembaga Pendidikan) Ma’arif NU dan pesantren?

Mungkin saja sudah tapi mungkin juga belum, tergantung kepekaan serta kapabilitas dan kapasitas pemimpin NU dalam memahami Nawasila tersebut. Karena faktanya, dalam hal pendidikan kader saja, PBNU masih saling sikut antara PKPNU dan Madrasah Kader NU. Belum lagi soal kurikulum pelatihan, apakah hanya  indoktrinasi ‘ashobiyah’ atau mengajak berfikir kritis (tekstual,kontekstual) terhadap Nawasila, juga belum diketahui detailnya.

Namun, yang  sudah jelas dan terang, bahwa Nawasila itu berisi Sembilan prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Muqaddimah. Diawali dengan dua ayat suci al-Qur’an Surat al-Maidah: 48-49. Semua nahdliyin tentu paham dan meyakini bahwa al-Qur’an membawa kebenaran dan membenarkan diturunkannya kitab-kitab suci sebelumnya, sekaligus menjadi standar ukuran keasliannya. Bahwa NU didirikan dengan penuh kesadaran dan keinsafan akan pentingnya hidup bermasyarakat dengan menumbuh-kembangkan persatuan ikatan batin dan saling bantu demi terciptanya al-ukhuwah yang hakiki. Sejak awal berdirinya, NU menegaskan diri sebagai Jam’iyah Diniyah para ulama dan pengikutnya, dan menjadikan paham Ahlussunnah wal jama’ah sebagai basis ideologi (dasar beraqidah), serta mengikuti salah satu dari empat  Imam madzhab dalam ber-fikih. Dengan demikian, NU merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun dan mengembangkan insan atau masyarakat agar bertakwa, cerdas, terampil, berakhlak mulia, menjaga ketenangan ketenteram dan adil serta sejahtera. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan itu, NU menempuh sejumah ikhtiyar yang didasari paham keagamaan yang membentuk kepribadian khas NU. Inilah yang kemudian populer disebut khitthah NU.
  1. Ta’rif, definisi atau arti istilah khitthah adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dan landasan dimaksud adalah paham Islam Ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia, meliputi dasar-dasar keagamaan maupun kemasyarakatan.
  2. Dasar Paham Keagamaan NU. NU mendasarkan paham keagamaan kepada Al-Qu’an dan As Sunnah serta al-Ijma’ dan al-Qiyas. Dalam memahami dan menafsirkan ajaran Islam, NU menggunakan jalan pendekatan (al-madzhab), dan mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri bersifat menyempurnakan segla kebaikan yang telah dimiliki manusia.
  3. Sikap Kemasyarakatan NU. Dari dasar paham keagamaan yan dianut NU tersebut, maka secara otomatis-praktis membentuk atau menumbuhkan sikap kemasyarakatan nahdliyin yang bercirikan at-tawasuth wa al-I’tidal fii jamii-il ahwaal—sikap moderat dan tegak lurus dalam segala hal), at-tawaazun (seimbang dalam berkhidmat), dan at-tasaamuh (toleran terhadap perbedaan pandangan). Selain itu, nahdliyin memiliki kepekaan ber-amar ma’ruf nahi munkar—mendorong perbuatan baik, berguna dan bermanfaat bagi hidupan bersama, dan menolak atau mencegah semua perbuatan yang merendahkan nilai-nilai kehidupan. Dan sikap ini merupakan implementasi ummat Muhammad yang telah mendapat predikat khairo ummah.
  4. Perilaku Nahdliyin. Dari dasar pemahaman keagamaan dan sikap kemasyarakatn tersebut, membentuk pula perilaku warga NU baik perseorangan maupun organisasi yang bercirikan, antara lain: a) menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam; b) mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi; c) menjunjung tinggi sifat keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang; d) menjungjung tinggi al-ukhuwah—persaudaraan, al-ittihad—persatuan dan ar-rahmah—kasih mengasihi; e) meluhurkan kemuliaan moral—al-akhlaq al-karimah dan menjunjung tinggi kejujuran–as-shidqu dalam berfikir, bersikap dan bertindak. Dan masih banyak lagi perilaku baik lainnya.
  5. Bidang Garapan NU. Guna mewujudkan tujuan dan cita-cita NU baik menyangkut soal keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, maka organisasi para ulama ini melakukan upaya di berbagai bidang, antara lain: a) memupuk terus dan menyambung tiada henti silaturrahim antar ulama; b)melakukan kajian ilmiah secara terus menerus terhadap kitab-kitab lama maupun baru terkait upaya peningkatan kecerdasan dan taraf pendidikan ummat; c)meningkatkan dakwah dan syiar Islam dalam segala bentuknya, mengurusi anak-anak yatim dan fakir miskin; d)meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat dengan mendorong perbaikan di sektor pertanian, perniagaan dan usaha-usaha lain yang tiada dilarang syara’ Islam, serta mengangkat serta melepas manusia dari  jeratan keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan dll.
  6. Fungsi Ulama dalam NU. Sebagai organisasi ulama yang membawa paham keagamaan dan begerak untuk peningkatan kebaikan sosial kemasyarakatan, maka fungsi ulama dalam NU selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya organisasi yang, dalam struktur organisasi NU, disebut Sedang pelaksana kegiatan NU yang telah dirumuskan dalam bentuk program kerja, dilaksanakan oleh tenaga professional di bidangnya yang (pada umumya) bukan ulama/kiai, yang disebut Tanfidziyah. Jadi, pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah (diduduki para ulama/kiai). Sedangkan pelaksana program pada umumnya bukan ulama/kiai, melainkan para profesional di bidangnya.
  7. NU dan Kehidupan Bernegara. Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia, dan menggerakkan warganya untuk aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur. Sebagai organisasi keagamaan Islam, NU merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berpegang teguh prinsip persaudaraan (al-ukhuwah), toleransi (at-tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan dengan sesama warga bangsa beragama lain, guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh kuat dan dinamis. Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU tidak terkait dengan organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan manapun juga. Setiap warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi undang-undang. Warga NU bebas menggunakan hak politiknya sebagai warga negara, namun dianjurkan berpegang pada Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU yang telah diputuskan dalam Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta (November 1989), guna menumbuh-kembangkan budaya politik yang bersih dan sehat.
  8. Penutup (Khatimah). Khitthah NU merupakan landasan dan patokan dasar yang perwujudannya dengan seizin Allah SWT, terutama tergantung kepada semangat pemimpin warga NU. Organisasi atau Jam’iyah NU hanya akan memperoleh manfaat keberadaanya dan dapat mencapai cita-citanya, jika pemimpin dan warganya benar-benar meresapi dan mengamalkan khitthah NU ini.

Itulah pokok-pokok Nawasila yang bisa dikemukakan dalam tulisan ini. Jika dielaborasi secara ilmiah, tentu akan berbentuk buku yang bisa diwariskan kepada generasi NU berikutnya. Terpenting, Nawasila mestinya dirawat, dijaga dan disusun melekat dengan Muqaddimah yang dipidatokan hadratussyaikh KH.Hasyim Asy’ari. Siapa yang harus bertanggungjawab menjaga dan merawat? Para ulama dalam struktur Mustasyar PBNU, masih diyakini bisa mengambil peran strategis itu, karena beliau-beliau memiliki sanad bersambung sampai pada gerenasi pendiri.

Selain itu, dzurriyah Tebuireng (Gus Solah) dan Tambakberas (Gus Hasib), perlu juga membentuk tim untuk ikut menjaga keaslian naskah khitthah sebagai dasar ideologi NU. Pasalnya, PBNU saat ini dan hampir semua struktur level bawahnya, sudah mulai terserang virus liberalisasi.  Buktinya, mereka hanya berbekal hafalan tarikh thobari saja sudah berani mengatakan “di atas khitthah masih ada kemaslahatan”.

Lebih berbahaya lagi, mereka mengkampanyekan secara massif dan terstruktur bahwa “khitthah NU itu bersifat kondisional.” Ini baru bicara Muqaddimah, sudah tampak jelas penyimpangannya. Belum lagi dilihat dari tradisi dan  Qunan Asasi (AD/ART). Dan anehnya, sampai saat ini, mereka merasa tidak melakukan penyimpangan atau melanggar khitthah. Apa mau dibiarkan berantakan? Wallahu’alam bis-shawab. (*)

*Choirul Anam adalah Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah).

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry