Razia penertipan penegakan perbup 44 th 2020 TNI,Polri dan Satpol PP Kabupaten di pintu masuk Gor Delta Sidoarjo (Dok Duta/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang masih masif di masa New Normal, puluhan personel tiga pilar aktif melakukan penertiban masyarakat pengendara roda dua dan roda empat, bahkan pengayuh becak yang tidak menggunakan masker saat berkendara di ruas Jalan Raya Pahlawan Gor Sidoarjo, Kamis, (18/6/20).

Sulton, Kasi Penyidikan dan penyelidikan mengatakan, penindakan terhadap pelanggar Perbup no 44 tahun 2020 terkait penggunaan masker ketika beraktifitas di luar rumah (pasal 8 ayat 1) mendapati pelanggaran sebanyak 20 pelanggar roda dua yang tidak mengenakan masker dan pelanggar roda empat sebanyak 25 pelanggar.

“Seluruh pelanggar mendapatkan sanksi administrasi yaitu diamankannya KTP pelanggar dan baru bisa diambil setelah 14 hari kerja,” tegas Sulton

Sulton melanjutkan, ada pun sanksi yang diperuntukan bagi pelanggar yakni, penahanan KTP selama 14 hari. Pelanggar diimbau membawa surat keterangan Desa dari Kecamatan yang mana desa itu memberikan sanksi sosial di Desa yang bersangkutan. “Ada fotonya. Baru foto itu ada surat keterangan dari desa bisa di bawa ke kami, dan akan kita keluarkan KTP nya itu,” jelas Sulton.

Bersama TNI-Polri dan Dishub, lanjut Sulton, sudah tujuh hari setelah Perbub terbit, pihaknya melaksanakan sosialisasi di tengah Kota maupun di tengah Kecamatan-Kecamatan luar Kecamatan Sidoarjo.

“Yang jelas, sesuai apel kami mengedepankan langkah-langkah persuasif, senyum, sapa, edukasi terhadap masyarakat. Jadi tujuan kami menyentuh hati masyarakat kesadaran untuk memakai masker,” pungkas Sulton.

Saat ditanya mengenai anggota baik dari TNI-Polri ataupun Satpol PP dalam memberikan teguran maupun imbauan dengan nada keras, Sulton menjawab, hal tersebut tidak dibenarkan.

“Kami turun sendiri di lapangan, apakah seperti itu atau tidak. Yang jelas, mereka-mereka (pesonel gabungan) itu sudah di bekali SOP-nya sendiri-sendiri. Jadi mungkin itu (nada keras) hanya kesalafahaman saja,” jelas Sulton.

Sulton mengimbau kepada masyarakat, bahwa New Normal yang saat ini diterapkan bukan normal yang absolut. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan penerapan New Normal dengan tidak mentaati peraturan protokol kesehatan.

“Pesan moral pada masyarakat memang tindakan ini kalau dibiarkan seakan-akan masyarakat sudah lupa new normal itu sudah bebas. Padahal bukan normal yang absolut. Untuk itu kegiatan ini dilaksanakan dengan kontinyu,” tutup Sulton.

Bersamaan, Fauzul (28) salah satu pelanggar Perbup yang terjaring razia mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya razia tersebut. “Saya sendiri terkejut, mas. habis minum kan masker saya buka, saya langsung dipinggirkan dan sebelumnya saya tidak mengetahui karena tiap hari saya kan nyales. Tidak ada kayak gini dan KTP saya ditahan selama 14 hari ambilnya di kantor Satpol PP Sidoarjo,” katanya.

Ada pun personel yang terlibat dalam kegiatan yakni, personel Polresta Sidoarjo, Kodim 0816/Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo dan Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry