Pengacara Sahlan saat mendampingi Nenek Siti Asiyah dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan pemalsuan akta otentik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10/2020) dengan agenda putusan.

Diruang Candra, Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony memvonis terdakwa Nenek Siti Asiyah selama 43 hari.

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap bersalah, oleh karena itu terdakwa divonis selama 43 hari penjara,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lanjut Johannes, dikurangi masa tahanan rumah.

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa langsung mengajukan banding, “Banding yang Mulia,” ucap Sahlan selaku penasehat hukumnya.

Setelah sidang usai Sahlan Azhar, menanggapi beberapa unsur atas pertimbangan hakim. Diantaranya, yang menilai Siti Asiyah dengan sadar datang ke Mapolda membuat laporan kehilangan.

“Hal itu tidak benar dan bahwa yang benar sesuai dengan fakta persidangan setelah suami meninggal  beliau mengurus tanah  datang ke lurah setelah dari kelurahan beliau diminta Lurah urus surat keterangan hilang karena surat beliau tidak diketahui setelah suami meninggal,” terang Sahlan.

Sahlan menambahkan hakim mengatakan juga terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263.

“Padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua sehingga unsur kealpaan tentunya semestinya dipertimbangkan hakim selain disuruh Lurah, adapun Surat keterangan hilang sudah sesuai syarat formil yang ada sehingga dikeluarkan oleh Polda,” bebernya.

Sahlan menilai, Hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan bahkan hakim mengatakan di lokasi itu keselurahannya eigendom.

“Klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil padahal Klien kita itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan,” tambahnya.

Hal ini juga sesuai surat balai harta peninggalan kota Surabaya tertanggal 21 Februari 2019 untuk egendom vervonding nomor 7159 berada ke daerah Ketintang bukan di Gayungsari. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry