SURABAYA | duta.co – Sedimentasi atau pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Palang Tuban menjadi sorotan Komisi B DPRD Jawa Timur. Pasalnya, kondisi itu akan merugikan nelayan karena kapal berukuran besar tak bisa merapat ke dermaga pelabuhan. Sehingga nelayan sulit membawa ikan hasil tangkapannya ke daratan untuk di jual ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Fakta itu diungkap Afwan Maksum, anggota Komisi B DPRD Jatim. Politisi asal FPDI Perjuangan itu mengaku mendapat pengaduan itu dari nelayan saat dirinya diundang dalam acara larung laut di Tuban. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Jawa Timur.

“Pendangkalan ini jelas merugikan nelayan, karena ikan hasil tangkapan nelayan bisa busuk karena kapal sulit bersandar. Kalau ikan diangkut secara estafet dengan perahu kecil tentu akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tak sedikit. Kondisi ini jelas merugikan nelayan,” tegas Afwan Maksum saat dikonfirmasi Senin (23/4/2018).

Lebih jauh Afwan menjelaskan bahwa solusi untuk masalah mengatasi sedimentasi sebenarnya tidak sulit, sehingga dirinya prihatin karena kondisi ini dibiarkan bertahun-tahun sehingga pendangkalannya semakin meluas.

Menurut alumnus Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta ini, pihak Diskanla Jatim bisa menurunkan kapal penyedot lumpur untuk mempertahankan kedalaman pantai sehingga bisa disandari kapal berukuran besar.

Karena Afwan menilai ada segi kelalaian dari pihak Diskanla maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena seharusnya penyedotan lumpur itu dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pemeliharaan Pelabuhan Perikanan.

“Ini sebenarnya kan fungsi pemeliharaan rutin yang harusnya terjadwal, tiap 6 bulan sekali lumpur di dekat dermaga harusnya disedot. Jadi kalau sedimentasi sudah terjadi bertahun-tahun seperti apa kata nelayan. Saya kira ada unsur kelalaian dari dinas terkait,” dalih Afwan.

Menindaklanjuti keluhan nelayan ini, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat Komisi B DPRD Jatim. Afwan berharap penyelesaian masalah ini bisa menjadi program prioritas sehingga pengerjaanya bisa dilaksanakan dengan segera melalui APBD Perubahan 2018 atau paling lambat dengan APBD 2019.

Ditambahkan Afwan, meminta penjelasan dan klarifikasi Kadiskanla Jatim sangat diperlukan. Sebab sesuai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), 12 mill dari bibir pantai ke laut menjadi tanggungjawab Provinsi. Karena itu, Diskanla sebagai dinas terkait tidak boleh abai terhadap masalah ini.

“Pemprov Jatim punya cita-cita luhur mensejahterakan nelayan, salah satunya dengan program asuransi nelayan. Namun hal itu tidak akan berarti kalau infra struktur pelabuhan tidak mendukung,” demikian mantan Ketua DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) tersebut. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry