Petugas gabungan Polsek Paciran, Satpolairud serta perangkat desa setempat saat mendatangi lokasi penemuan mayat. (Foto/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Warga pesisir Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat terapung di perairan laut setempat pada Kamis (5/2/2026) pagi.

Korban diketahui berinisial KAS (64), seorang nelayan asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh sesama nelayan yang sedang melaut.

Kapolsek Paciran, AKP Erni Sugihastuti, S.E. bersama Kasat Polairud Polres Lamongan AKP Partika Guntur Megawan beserta anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.

Berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban terlihat berangkat ke laut dengan tujuan mengambil jaring miliknya. Namun hingga pagi hari korban tak kunjung kembali.

Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saksi kembali melaut. Sekira pukul 07.00 WIB, saat kembali ke darat, saksi mendapat informasi dari nelayan lain mengenai adanya sesosok mayat terapung dalam posisi telungkup di perairan laut Desa Tunggul.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga dan diteruskan oleh Ketua RT setempat kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Paciran, Satpolairud, serta perangkat desa segera menuju lokasi.

Setibanya di TKP, petugas memastikan bahwa mayat tersebut adalah KAS (64). Selanjutnya, korban dievakuasi ke darat untuk dilakukan pendataan dan identifikasi awal.

Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kejadian tersebut. “Dari hasil identifikasi awal, korban merupakan warga Desa Tunggul Kecamatan Paciran. Jenazah telah ditangani sesuai prosedur kepolisian dan diserahkan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir, agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut, memperhatikan kondisi cuaca, serta menghindari aktivitas sendirian pada malam hari.

“Jika menemukan kejadian darurat atau hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry