Budiono (35) Pelaku pembunuhan, yang nekat melakukan aksinya setelah mendengan bisikan ghoib untuk membunuh tetangganya.

TUBAN | duta.co – Mengaku mendapatkan bisikan ghoib, seorang pria yang diketahui bernama Budiono (35) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tega pukuli tetangganya dengan balok kayu hingga tewas

Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi duta. Senin (27/9/2021) menuturkan peristiwa penganiayaan berujung meninggalnya korban bernama Kasmirin (44) tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa balok kayu, mengetahui korban sedang tidur pelaku langsung memukul kepala korban beberapa kali dengan balok kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan bersimbah darah.

“Dari pengakuan pelaku setelah bangun tidur dirinya mendengar bisikan ghoib untuk membunuh korban Kasmirin yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Setelah mendengar bisikan tersebut pelaku langsung mendatangi rumah korban dan mengambil balok kayu sepanjang 60cm yang dijadikan senjata untuk memukul korban dibagian kepala hingga meninggal” terang Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, perwira asal Demak ini menambahkan warga yang yang mendengar adanya keributan langsung mendatangi rumah korban, warga yang melihat peristiwa tersebut seketika meringkus pelaku. Namun naas nyawa korban tidak tertolong akibat luka dibagian kepala.

Warga langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Rengel, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara.

Kapolres menyampaikan pihaknya tidak langsung percaya dengan pengakuan korban yang mendapatkan bisikan ghoib, pihaknya berencana akan memeriksakan kejiwaan pelaku untuk memastikan pelaku tidak dalam kondisi gangguan jiwa.

“Kami masih melakukan pendalaman, jika nanti hasil dari psikolog pelaku tidak ada kelainan maka ada kemungkinan ada motif lain. Sebelum kejadian pelaku dan korban pernah sempat cekcok. Namun hal tersebut masih harus dibuktikan terlebih dahulu,” ucap Darman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry