KEDIRI| duta.co – Keberadaan Taman Sekartaji seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun yang terjadi justru dijadikan ajang lokasi pesta miras. Dibuktikan 11 orang, dan satu diantaranya perempuan berhasil diamankan Satpol PP Kota Kediri, pada Jumat (10/3/2017) dini hari. Dari tangan mereka, diamankan 4 botol miras dan diantara pelaku kedapatkan menyimpan film porno di handphone-nya.
Mendapat laporan masyarakat, jajaran Satpol PP segera bergerak dan berhasil mengamankan 2 kelompok pemuda yang sedang pesta miras. Saat diamankan, para pelaku terlihat teler dan tak berdaya saat diamankan ke kantor satpol untuk menjalani pembinaan. Adapun nama – nama pelaku, Mahir Jauhari dan Ahmad Fakih, keduanya warga warga Dusun Kebanan RT.03 RW. 03 Desa Ploso Kecamatan Mojo. Moh Ali Magfur, warga Desa Mondo Barat RT. 08 RW.03 Kecamatan Mojo.
Kemudian Ahmad Habibi, Moh. Agus Adi Hariadi dan Irvan Nurkholis, ketiganya warga Dusun Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen. Rendy Kusuma, Galin Rohmat dan Eko Mukti wiyono, ketiganya warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Moh Imron, warga Jl.Diponegoro RT.03 RW.01 Desa Tanjung Samak Kabupaten Riau Sumatera dan terakhir Lutfi Puspita Sari, warga Kelurahan Mojoroto Gg.VI RT.05 RW. 02 Kecamatan Mojoroto.
Dihadapan petugas Satpol, mereka mengaku membeli minuman keras di dua took, yaitu di dekar pertigaan Dusun Jabang Sidomulyo dan di dekat Pasar Bandar, merupakan uang hasil urunan mereka. “Saya tadi pulang kerja terus disuruh kesini, kemudian dipaksa ikut minum,” jelas Lutfi, bekerja di salah satu toko di Jl. Dhoho. Sementara dari pengakuan mereka, bahwa telah ketigakalinya ini mereka menggelar pesta miras di Kawasan Taman Sekartaji.
“Saat ini kami masih lakukan pembinaan dan menunggu kehadiran dari pihak keluarga. Untuk barang bukti miras, langsung kami musnahkan di halaman disaksikan mereka,” jelas Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid yang memimpin langsung razia ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati film porno pada sejumlah handphone mereka. Selanjutnya film tersebut terpaksa dihapus, menginggat para pemiliknya masih berada di bawah umur. (nng)