
Oleh Bey Arifin*
KORUPSI adalah musuh terbesar sebuah peradaban. Ia tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi moral bangsa. Ketika korupsi menjadi kebiasaan, hukum kehilangan wibawanya, keadilan kehilangan maknanya, dan rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi adalah bentuk penjajahan modern yang dilakukan oleh anak bangsa terhadap bangsanya sendiri.
Selama ini, korupsi lebih sering dipahami sebagai persoalan hukum. Akibatnya, solusi yang ditempuh pun didominasi pendekatan represif: memperketat regulasi, memperberat hukuman, memperbanyak aparat penegak hukum, dan membangun berbagai mekanisme pengawasan.
Semua langkah itu penting, tetapi pengalaman menunjukkan bahwa hukum saja tidak cukup. Koruptor terus bermunculan, modus kejahatan semakin canggih, dan praktik penyalahgunaan kekuasaan terus berevolusi. Ini menunjukkan bahwa korupsi sesungguhnya adalah persoalan yang lebih dalam: krisis etika dan keruntuhan karakter.
Dalam filsafat hukum dikenal tiga tujuan utama hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya seharusnya berjalan seiring. Namun, ketika hukum hanya mengejar kepastian formal tanpa dilandasi keadilan dan moralitas, hukum dapat berubah menjadi sekadar prosedur yang mudah dimanipulasi.
Sebaliknya, etika berbicara tentang sesuatu yang lebih tinggi, yaitu suara hati. Etika mengajarkan bahwa seseorang tetap harus jujur meskipun tidak ada kamera pengawas, tidak ada auditor, dan tidak ada aparat yang mengawasi.
Di sinilah pesan Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari menemukan relevansinya. Dalam pemikiran beliau, ilmu harus melahirkan adab, bukan sekadar kecerdasan. Jabatan harus memperkuat amanah, bukan memperbesar kekuasaan. Kekuasaan tanpa adab hanya akan melahirkan kezaliman, sementara ilmu tanpa akhlak hanya akan melahirkan orang-orang cerdas yang pandai mencari pembenaran atas penyimpangannya.
Karena itu, pendidikan karakter bukan pelengkap pembangunan bangsa, melainkan fondasi utamanya.
Dalam perspektif Maqashid al-syariah, korupsi merupakan kejahatan yang merusak hampir seluruh tujuan pokok syariat. Ia merusak harta (ḥifẓ al-mal) melalui penggelapan kekayaan publik. Ia mengancam jiwa (ḥifẓ al-nafs) ketika anggaran kesehatan dikorupsi sehingga pelayanan publik memburuk. Ia merusak akal (ḥifẓ al-‘aql) ketika dana pendidikan diselewengkan. Ia mengancam keturunan (ḥifẓ al-nasl) karena generasi mendatang mewarisi kemiskinan struktural. Bahkan ia merusak agama (ḥifẓ al-Din) ketika nilai amanah dan kejujuran digantikan oleh budaya suap dan penyalahgunaan jabatan.
Korupsi juga merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut setiap pemegang amanah bertanggung jawab kepada Tuhan. Sila Kemanusiaan menolak segala bentuk perampasan hak rakyat. Sila Persatuan Indonesia tercabik ketika korupsi memperlebar kesenjangan sosial. Sila Kerakyatan kehilangan makna ketika kekuasaan dipakai untuk kepentingan segelintir elite. Dan sila Keadilan Sosial mustahil terwujud apabila uang rakyat terus mengalir ke kantong para koruptor.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan cara pandang terhadap kekuasaan. Jabatan bukanlah hak istimewa yang memberi privilese, melainkan amanah yang menuntut pertanggungjawaban.
Kekuasaan bukan sarana memperkaya diri, tetapi instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan. Seorang pemimpin yang berintegritas tidak bertanya, “Apa yang bisa saya ambil dari jabatan ini?” melainkan, “Apa yang dapat saya persembahkan untuk rakyat melalui jabatan ini?”
Membangun bangsa yang bebas korupsi berarti membangun peradaban yang menempatkan integritas di atas kepentingan, amanah di atas ambisi, dan pengabdian di atas kekuasaan.
Perubahan itu tidak lahir dari pidato, slogan, atau spanduk antikorupsi, tetapi dari keteladanan yang hidup dalam keluarga, sekolah, pesantren, kampus, organisasi, dan seluruh lembaga negara.
Oleh karena itu, korupsi bukan hanya persoalan siapa yang mencuri uang negara. Korupsi adalah persoalan siapa yang kehilangan rasa takut kepada Tuhan, kehilangan rasa malu kepada masyarakat, dan kehilangan kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hakim di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT pada hari ketika tidak ada kekuasaan yang dapat dibeli dan tidak ada hukum yang dapat dimanipulasi.
Di situlah hukum berakhir, tetapi keadilan Ilahi dimulai.
*BEY ARIFIN adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK Presnas IKAPETE



































