SIDANG E_KTP: Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11). (ist)

JAKARTA | duta.co – Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kesaksiannya, ketua DPR Setya Novanto disebut turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu.

Hal itu terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin dibacakan oleh majelis hakim. “Benar ada USD 500.000 untuk Setya Novanto dan USD 500.000 untuk Melchias Markus Mekeng?” tanya hakim anggota Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

“Mungkin itu cerita Mirwan Amir, saya lupa,” jawab Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan, uang itu telah diserahkan langsung kepada Novanto maupun Mekeng. Penyerahan uang ini juga berlaku pada sejumlah anggota dewan lain yang masuk dalam daftar penerima jatah proyek e-KTP. “Kalau penyerahan di DPR memang enggak pernah pakai kuitansi atau ditransfer. Tapi semua terealisasi,” katanya.

Masih dalam kesaksiannya yang tertuang dalam BAP, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga disebut ikut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku melihat sendiri penyerahan uang tersebut di Gedung DPR.

Menurut dia, Ganjar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dihubungi oleh anggota Komisi II Mustokoweni yang menyampaikan ada pengusaha ingin bertemu. Belakangan, pengusaha itu diketahui adalah Andi.

“Ganjar kemudian datang ketemu saya, Andi, dan Bu Mustokoweni untuk terima uang USD 500.000. Dia kemudian bilang ke saya, ‘ini kebersamaan biar program besarnya jalan’,” ujar Nazar.

Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengaku tak pernah bertemu Andi apalagi menerima uang. Namun Nazaruddin menilai, Ganjar menolak karena jumlahnya tak sesuai yang diinginkan. “Dia memang dikasi USD 100.000 tapi enggak mau, karena maunya USD 500.000,” ucapnya.

Dalam perkara ini, sejumlah nama anggota dewan disebut menerima jatah proyek e-KTP. Nama Setnov pun tak luput dari jeratan perkara e-KTP. Setnov diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai Rp 2,3 triliun itu sejak awal.

 

Ditanya Setnov Ditindak, Nazar Tersenyum

Nazaruddin tak banyak berkomentar saat ditanya soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Novanto. Ia hanya menyatakan sikap dukungan terhadap KPK. “Kami serahkan ke KPK, kami yakin KPK mampu,” kata Nazaruddin usai sidang.

Nazaruddin selalu tersenyum lebar saat ditanyakan perihal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Menurut Nazar, yang terpenting segala sesuatu yang ia ketahui termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP sudah disampaikan kepada penyidik KPK. “Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.  hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry