Ketua Fraksi Nasdem Antok Prapungka Jaya (duta.co/nanang)

KEDIRI| duta.co – Meskipun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah disetujui dalam paripurna DPRD Kabupaten Kediri pada Senin malam (27/2/2017).  Namun Fraksi Nasdem meminta pelaksanaannya agar camat dalam memberikan rekomendasi calon perangkat desa yang diajukan kepala desa, diawasi oleh tim pengisian perangkat desa yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Nasdem Antox Prapungka Jaya menjelaskan dalam pembahasan raperda tersebut sempat terjadi tarik ulur, khususnya antara Fraksi Nasdem dengan pemerintah daerah. Bahkan Fraksi Nasdem sempat melayangkan surat kepada gubernur untuk dilakukan fasilitasi terkait raperda tersebut.

Tarik ulur tersebut diantaranya terkait ketentuan pasal yang mengatur tentang kedudukan camat sebagai salah satu anggota tim pengisian perangkat desa yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

” Nasdem tidak sepakat kalau camat masuk menjadi anggota tim pengisian perangkat desa,” Ujarnya.

Alasan penolakan tersebut diantaranya  Camat sudah mempunyai wewenang dalam memberikan rekomendasi calon perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa. Hal itu tertuang dalam dalam permendagri no.83/ 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Oleh karena itu apabila camat tetap dimasukkan dalam tim pengisian perangkat desa yang dibentuk oleh pemerintah daerah dikhawatirkan terjadi tumpang tindih antara wewenang camat dalam memberi rekomendasi calon perangkat desa dengan tugas-tugas  camat dalam tim yang di bentuk pemerintah daerah.” Ya tumpang tindih itulah yang tidak diingikan oleh Fraksi Partai Nasdem,” Ujaryanya lebih lanjut.

Pria yang akrab disapa dengan Antox menambahkan, melihat  wewenang yang diberikan kepada camat sangat penting, pasalnya camat bisa menyetujui ataupun menolak calon perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa, maka Fraksi Nasdem meminta agar camat dalam memberi rekomendasi di awasi oleh tim pengisian perangkat desa yang di bentuk oleh pemerintah daerah.

”Pengawasan tersebut, menurut kami sangat penting melihat wewenang camat dalam  memberikan rekomendasi sangat menentukan,” Imbuhnya.

Masih kata Antox, pengawasan tersebut juga sebagai bentuk untuk menghindari terjadinya kasus hukum.

Yakni seperti yang terjadi di desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih. Yang saat itu terjadi gejolak antara Kepala Desa Rembang Kepuh dengan Camat Ngadiluwih, yang berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (nng)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry