
Oleh Amsar A. Dulmanan, Pengampu Sosiologi Pengetahuan UNUSIA
Memasuki abad kedua usia Nahdlatul Ulama (NU), tantangan yang dihadapi organisasi ini jauh berbeda dibandingkan ketika pertama kali didirikan pada 31 Januari 1926. Jika pada masa awal NU hadir untuk mempertahankan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sekaligus merespons kolonialisme dan arus pembaruan Islam yang cenderung mengabaikan tradisi pesantren, maka pada abad kedua NU dihadapkan pada tantangan globalisasi, digitalisasi, disrupsi teknologi, polarisasi politik, krisis ekologis, serta perubahan otoritas keagamaan. Dalam situasi tersebut, NU dituntut tidak hanya mempertahankan identitas historisnya, tetapi juga merevitalisasi fondasi yang sejak awal menjadi ruh organisasi, yakni keulamaan, keilmuan, dan kebijaksanaan.
Sejarah NU menunjukkan bahwa organisasi ini lahir bukan semata-mata sebagai organisasi keagamaan, melainkan sebagai gerakan peradaban yang dibangun melalui tiga fondasi utama. Sebelum berdirinya NU, para pendirinya terlebih dahulu membangun Nahdlatut Tujjar sebagai gerakan ekonomi, Taswirul Afkar sebagai ruang intelektual, dan Nahdlatul Wathan sebagai gerakan kebangsaan. Genealogi tersebut menunjukkan bahwa sejak awal NU memadukan dimensi keagamaan, intelektual, dan sosial dalam satu kesatuan gerakan. Dengan demikian, identitas NU tidak pernah berhenti pada aktivitas ritual keagamaan, melainkan berkembang menjadi gerakan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Pilar pertama adalah keulamaan. Yusuf al-Qaradawi Dalam al-Rasul wa al-‘Ilm dan terutama al-‘Ilm wa al-‘Ulama, menjelaskan bahwa Keulamaan adalah kedudukan yang diperoleh seseorang karena kedalaman ilmu syariat, ketakwaan, keikhlasan, serta tanggung jawab untuk membimbing umat dan menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan. Perspektif Al-Qaradawi, Seorang ulama memiliki lima karakter pokok, yaitu: menguasai ilmu syariat secara mendalam, memahami realitas sosial (fiqh al-waqi’),memiliki integritas moral dan ketakwaan, berani menyampaikan kebenaran, dan mengabdikan ilmunya bagi kemaslahatan umat –lihat Al-Qaradawi, Y. (1999). Al-‘Ilm wa al-‘Ulama. Cairo: Maktabah Wahbah.
Dalam tradisi NU, ulama bukan sekadar orang yang menguasai ilmu agama, melainkan penjaga sanad keilmuan, pembimbing moral masyarakat, sekaligus penafsir nilai-nilai Islam dalam konteks perubahan zaman. Keulamaan dibangun melalui tradisi pesantren yang menempatkan ilmu sebagai amanah dan akhlak sebagai fondasi utama. Oleh karena itu, legitimasi seorang ulama dalam tradisi NU tidak hanya lahir dari penguasaan kitab kuning, tetapi juga dari keteladanan hidup, kedalaman spiritual, serta pengabdiannya kepada masyarakat.
Keulamaan memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan antara teks agama dan realitas sosial. Di tengah berkembangnya media digital yang memungkinkan siapa pun menyampaikan pandangan keagamaan tanpa otoritas ilmiah yang memadai, posisi ulama menjadi semakin penting sebagai penjaga otoritas epistemik Islam. Keulamaan yang diwariskan melalui sanad memberikan mekanisme verifikasi keilmuan sehingga ajaran agama tidak mudah terjebak dalam ekstremisme, populisme agama, maupun penyederhanaan hukum Islam. Dengan demikian, revitalisasi keulamaan pada abad kedua bukan berarti mempertahankan tradisi secara statis, melainkan memperkuat kapasitas ulama untuk menjawab problem-problem kontemporer melalui metodologi ijtihad yang tetap berpijak pada khazanah klasik.
Pilar kedua adalah keilmuan. Dalam perspektif Islam, Syed Muhammad Naquib al-Attas (1995) dalam Prolegomena to the Metaphysics of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC, memandang keilmuan sebagai proses memperoleh pengetahuan yang benar sehingga manusia mengenali hakikat sesuatu sesuai tempatnya dalam tatanan ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, ilmu tidak dapat dipisahkan dari adab, moralitas, dan tanggung jawab. Basis keilmuan –dalam NU, merupakan tradisi pengembangan, penguasaan, dan transmisi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara sistematis, kritis, dan bertanggung jawab, dengan mengintegrasikan kedalaman intelektual, etika, serta kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat dan peradaban.
Sejak masa KH. Abdul Wahab Chasbullah, Nahdlatul Ulama telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan tradisi intelektual melalui pendirian Taswirul Afkar pada awal abad ke-20. Forum ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan bagi kalangan ulama, santri, dan intelektual Muslim untuk mendialogkan khazanah keilmuan Islam klasik dengan dinamika pemikiran modern serta berbagai persoalan kebangsaan. Kehadiran Taswirul Afkar mencerminkan bahwa sejak awal NU tidak menempatkan ilmu pengetahuan modern sebagai ancaman terhadap tradisi pesantren. Sebaliknya, NU berupaya membangun sintesis antara tafaqquh fi al-din dengan perkembangan ilmu sosial, humaniora, ekonomi, sains, dan teknologi, sehingga tradisi keilmuan Islam tetap relevan dalam menjawab perubahan masyarakat tanpa kehilangan akar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah –lihatBizawie, Zainul Milal. (2016). Masterpiece Islam Nusantara: Sanad dan Jejaring Ulama-Santri (1830–1945). Jakarta: Pustaka Compass, hlm. 203–215.
Pada abad kedua, penguatan keilmuan menjadi semakin penting karena masyarakat hidup dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based society). Otoritas tidak lagi hanya ditentukan oleh kedudukan sosial, tetapi oleh kemampuan menghasilkan pengetahuan yang kredibel. Oleh sebab itu, NU perlu memperkuat tradisi riset, publikasi ilmiah, pengembangan universitas, digitalisasi manuskrip pesantren, hingga kolaborasi internasional. Pesantren sebagai basis utama NU juga perlu didorong menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan yang mampu menawarkan solusi atas persoalan kemiskinan, lingkungan, kesehatan, ekonomi syariah, kecerdasan buatan, hingga etika teknologi.
Keilmuan yang dimaksud bukan sekadar akumulasi informasi, tetapi kemampuan berpikir kritis. Tradisi bahtsul masail sesungguhnya merupakan model berpikir ilmiah yang telah lama berkembang di lingkungan NU. Di dalamnya terdapat proses argumentasi, verifikasi dalil, dialog antarpendapat, serta penghargaan terhadap perbedaan pandangan. Tradisi tersebut merupakan modal intelektual yang sangat relevan bagi kehidupan demokrasi modern karena membangun budaya deliberatif dan penghormatan terhadap rasionalitas.
Pilar ketiga adalah kebijaksanaan. Menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kebijaksanaan merupakan kemampuan mengaktualisasikan nilai-nilai universal Islam ke dalam kehidupan sosial secara kontekstual, dengan menempatkan kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai orientasi utama. Bagi Gus Dur, kebijaksanaan tidak berhenti pada penguasaan ajaran agama secara normatif, tetapi diwujudkan dalam sikap dan tindakan yang mampu melindungi martabat manusia, memperkuat demokrasi, menegakkan hak asasi manusia, serta membangun kehidupan bersama yang damai dan inklusif –lihat Wahid, A. (1999). Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute. Juga Wahid, A. (2007). Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute.
Kebijaksanaan merupakan kemampuan mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan kemaslahatan umat. Tidak setiap orang yang berilmu memiliki kebijaksanaan, tetapi kebijaksanaan senantiasa lahir dari perpaduan antara ilmu, pengalaman, kematangan akhlak, dan kepekaan terhadap realitas sosial. Dengan demikian, ilmu tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan semata, melainkan diwujudkan dalam sikap dan tindakan yang membawa manfaat bagi kehidupan bersama. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU), kebijaksanaan tersebut diwujudkan melalui prinsip tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i’tidal (adil). Keempat prinsip ini menjadi landasan etis sekaligus pedoman praksis yang memungkinkan NU menjalankan peran sebagai kekuatan penengah (mediating force), membangun dialog, meredam konflik, serta menjaga harmoni sosial dan politik di tengah masyarakat yang majemuk.
Kebijaksanaan juga menjadi dasar mengapa NU mampu menjaga hubungan harmonis antara agama dan negara. Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa para ulama NU tidak memosisikan agama sebagai alat perebutan kekuasaan, melainkan sebagai sumber etika publik. Sikap menerima Pancasila sebagai dasar negara, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengembangkan konsep Islam Nusantara merupakan manifestasi dari kebijaksanaan politik yang berakar pada prinsip kemaslahatan bersama. Sikap demikian memperlihatkan bahwa keberagamaan tidak harus berujung pada eksklusivisme, melainkan dapat menjadi fondasi kehidupan kebangsaan yang inklusif.
Namun demikian, ketiga basis tersebut menghadapi tantangan serius pada abad kedua. Pertama, terjadi komersialisasi otoritas agama melalui media sosial yang sering kali mengutamakan popularitas dibandingkan kedalaman ilmu. Kedua, meningkatnya pragmatisme politik berpotensi menggeser orientasi organisasi dari pelayanan umat menuju kepentingan elite. Ketiga, derasnya arus informasi digital memunculkan banjir pengetahuan yang belum tentu disertai kemampuan literasi kritis. Dalam kondisi demikian, NU memerlukan strategi penguatan kelembagaan agar tetap menjadi organisasi yang memproduksi ulama, ilmuwan, dan pemimpin yang arif.
Penguatan keulamaan dapat dilakukan melalui revitalisasi pesantren sebagai pusat kaderisasi ulama yang menguasai ilmu agama sekaligus memahami perkembangan ilmu pengetahuan modern. Penguatan keilmuan memerlukan investasi besar pada riset, perpustakaan, jurnal ilmiah, dan universitas yang berorientasi pada inovasi. Sementara itu, penguatan kebijaksanaan menuntut pendidikan karakter yang menanamkan integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
Ketiga basis tersebut perlu diintegrasikan secara sinergis dalam sistem kepemimpinan Nahdlatul Ulama. Kepemimpinan organisasi tidak cukup hanya bertumpu pada modal sosial maupun modal politik, tetapi juga harus memperoleh legitimasi melalui otoritas keulamaan, kapasitas intelektual, dan kebijaksanaan moral. Sinergi ketiga unsur tersebut akan melahirkan kepemimpinan yang tidak hanya mampu menjaga persatuan organisasi, tetapi juga memberikan arah strategis bagi pengembangan umat, penguatan masyarakat sipil, dan kehidupan kebangsaan di Indonesia.
Memasuki abad kedua perjalanannya, Nahdlatul Ulama memiliki peluang besar untuk mengukuhkan diri sebagai salah satu pusat peradaban Islam moderat di tingkat global. Potensi tersebut didukung oleh basis kelembagaan yang sangat kuat, mulai dari jutaan anggota, ribuan pesantren, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, rumah sakit, organisasi kepemudaan, hingga berbagai lembaga sosial yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, kekuatan kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya menjamin terwujudnya transformasi organisasi. Transformasi hanya akan berlangsung secara berkelanjutan apabila modal kelembagaan itu senantiasa ditopang oleh penguatan keulamaan, pengembangan tradisi keilmuan, serta pemeliharaan kebijaksanaan moral sebagai fondasi utama identitas Nahdlatul Ulama.
Dengan demikian, masa depan Nahdlatul Ulama tidak semata ditentukan oleh besarnya organisasi atau luasnya jaringan institusional yang dimiliki, melainkan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara otoritas keagamaan, kecakapan intelektual, dan integritas moral dalam setiap proses kepemimpinan. Keseimbangan tersebut merupakan prasyarat agar NU tetap mampu menjalankan perannya sebagai penjaga tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah, penggerak transformasi sosial, sekaligus kekuatan moral yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia dan peradaban Islam dunia.
Pada akhirnya, masa depan Nahdlatul Ulama (NU) tidak semata-mata ditentukan oleh pergantian kepemimpinan organisasi, melainkan oleh kemampuannya menjaga kesinambungan tradisi intelektual, moral, dan keagamaan yang telah diwariskan para pendiri. Keulamaan memastikan bahwa ajaran Islam tetap menjadi sumber nilai, etika, dan pencerahan bagi kehidupan masyarakat. Keilmuan menjadikan NU sebagai pusat produksi pengetahuan yang mampu merespons berbagai perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi secara kritis serta kontekstual. Sementara itu, kebijaksanaan (ḥikmah) berfungsi menjaga agar seluruh aktivitas organisasi senantiasa berorientasi pada kemaslahatan umat, penguatan kebangsaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.
Dengan demikian, tantangan utama NU pada abad kedua bukan sekadar memilih figur pemimpin yang memiliki legitimasi organisatoris, melainkan memastikan lahirnya kepemimpinan yang mampu mengintegrasikan otoritas keulamaan, kapasitas intelektual, dan kebijaksanaan sosial dalam satu kesatuan visi. Apabila ketiga fondasi tersebut terus dipelihara dan dikembangkan, Nahdlatul Ulama tidak hanya akan mempertahankan posisinya sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, tetapi juga memperkuat perannya sebagai kekuatan moral, pusat produksi pengetahuan Islam yang moderat, serta aktor strategis dalam merawat demokrasi, memperkokoh persatuan bangsa, dan membangun peradaban Indonesia yang berkeadaban di tengah dinamika global.*
Jakarta, 15 Juli 2026




































