Ketua Forum Silaturahmi Santri (Forsis) Nafisatul Qudsiyah, menunjukkan bukti salinan c1 berhologram. (FT/Faizal)

SURABAYA | duta.co – Daftar amburadulnya Pemilu 2019 semakin panjang. Kini, Dewan Koordinasi Wilayah Provinsi Jatim Forum Silaturahmi Santri (Forsis) menemukan banyak dugaan kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi mulai dari tingkat TPS hingga Kecamatan.

Salah satunya beredar salinan C1 berhologram. Padahal form C1 Hologram itu tidak boleh keluar dari kotak suara kecuali memang ada sengketa. Ironisnya, salinan ini diberikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga menerima copy form C1 ber Hologram dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kok ini bisa ada foto copynya,” kata Ketua Forsis Jatim, Nafisatul Qudsiyah, Jumat (10/5/2019).

Beredarnya salinan C1 berhologram ini diduga adanya kerjasama membuka kotak surat suara antara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan penyelenggara teknis yang bertanggung jawab terhadap kotak surat suara yang telah tersegel setelah penghitungan dan rekapitulasi tingkat KPPS (TPS).

Forsis juga menemukan adanya dugaan penggelembungan suara setelahnya adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan antara C1 yang dihimpun oleh tim pemantau Forsis dengan DA1 hasil rekapitulasi PPK.

Hal tersebut ditemukan di beberapa kecamatan di Surabaya, antara lain: Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karang Pilang, dan Wonokromo.

Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu, Forsis melaporkan dugaan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Kota Surabaya, sejak tanggal 7 Mei 2019, namun sampai Jumat (10/5/2019) belum ada surat untuk klarifikasi dari Bawaslu.

“Hal ini mengindikasikan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak kompeten dan profesional,” ucap Nafisatul.

Begitu juga di Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Forsis juga telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut sejak tanggal 3 Mei 2019 namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Ancam Bawa ke DKPP

Atas ditemukannya banyak dugaan kecurangan tersebut, Forsis pun mempunyai beberapa tuntutan kepada Bawaslu.

Diantaranya , Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karangpilang, Wonokromo yang terindikasi adanya dugaan penggelembungan suara dan merugikan banyak pihak.

Forsis juga minta ada tindakan tegas terhadap oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam proses penggandaan dan pengambilan Form C-1 Ber-Hologram di semua tingkatan.

Dan pemproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan aturan undang-undang yang berlaku.

“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada respon, kami akan meningkatkan laporan ke lembaga yang lebih tinggi, entah itu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau bisa juga ke MK,” ucapnya. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry