Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngimbang Lamongan tampak dari depan. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Kebijakan mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memicu polemik serius. Seorang perawat berpengalaman di ruang operasi RSUD Ngimbang, Heny Amalia, dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Mutasi tersebut menuai sorotan lantaran dinilai mengabaikan aspek kompetensi. Heny diketahui telah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai perawat penyelia di Instalasi Bedah Sentral (IBS), posisi yang membutuhkan keahlian khusus dalam mendukung tindakan operasi.

Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, bahkan mengeluarkan nota pertimbangan profesional terkait dampak pemindahan tersebut. Ia memperingatkan adanya potensi gangguan pelayanan operasi akibat kekosongan tenaga dengan kompetensi serupa.

“Ter­dapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi yang sama,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Di sisi lain, polemik semakin memanas setelah muncul pengakuan Heny terkait dugaan perlakuan tidak profesional dari atasannya. Ia mengaku pernah disebut sebagai “kroco” oleh salah satu pejabat di rumah sakit saat mempertanyakan mutasinya.

Menurut Heny, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dirinya sebagai bawahan yang tidak perlu dilibatkan atau diberi penjelasan terkait kebijakan mutasi.

Bahkan, ia juga menirukan pernyataan bahwa dalam birokrasi, mutasi tidak lepas dari faktor kedekatan dengan pejabat.
“Harus punya link,” ujar Heny menirukan pernyataan yang ia terima.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran publik terkait penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan. Jika mutasi didasarkan pada relasi, maka dikhawatirkan dapat menggerus profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak terkait enggan memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar klarifikasi disampaikan melalui pimpinan rumah sakit.

Sementara itu, Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pemerataan layanan kesehatan. Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa intervensi faktor non-profesional,” tegasnya.

Terkait penggunaan istilah yang dinilai merendahkan, pihak manajemen menyatakan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika serta profesionalisme di lingkungan kerja.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam tata kelola birokrasi daerah. Ketika tenaga medis dengan kompetensi khusus dipindahkan tanpa kejelasan yang transparan, bukan hanya karier individu yang terdampak, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry