Iwan Wahyu Susanto, ST, MM, dosen tetap Unsuri saat berbicara dengan wartawan. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Sejumlah wartawan kecele, ternyata Ketua Yayasan Unsuri (Universitas Sunan Giri Surabaya), Musyafak Rouf dan PLT Rektor Unsuri HA Sudja’i SH MH, tidak muncul pada sidang ke-4 dengan agenda (terakhir) mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17/9/2019).

“Sesuai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung RI) tahun 2016, para pihak harus memiliki iktikad baik dalam proses mediasi. Kalau tidak mau datang seperti ini, maka, harus ada penetapan bahwa tergugat tidak beriktikad baik. Tidak mengindahkan asas kepatutan sebagai warga nagara yang baik di mata hukum,” jelas Andi Mulya SH didampingi Taufik SH kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto, ST, MM, dosen tetap Unsuri yang dipecat dan  menggugat yayasan sekaligus Rektor kepada duta.co, Selasa (17/9/2019).

Karena gagal mediasi, maka, sidang kelima, Selasa pekan depan, langsung memasuki materi gugatan. Menurut Andi, selain kerugian materiil juga terdapat kerugian immateriil yang dialami tergugat.

“Selain itu, kami juga minta kepada majelis hakim memerintahkan tergugat untuk melakukan atau menyerahkan audit keuangan Unsuri kepada pihak eksternal. Ini penting! Karena ini awal mula masalah, dan tidak pernah terselesaikan sampai sekarang. Inilah yang membuat kampus kebanggaan nahdliyin tersebut sulit berkembang,” jelasnya. (enoh)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry