
SURABAYA | duta.co – Babak baru! Kesibukan musibah ambruknya musholla Al Khoziny (Sidoarjo) yang mengkibatkan 67 santri meninggal dan ratusan luka, berpindak ke Polda Jatim. Kemarin Rabu (8/10/25), Polda Jawa Timur gelar perkara menentukan langkah hukumnya.
Ini untuk memperdalam kasus ambruknya musholla Al Khoziny dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli. Gelar perkara juga dilakukan pada Rabu (8 Oktober) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” demikian Irjen Nanang, Kamis, 9 Oktober 2025 kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak, termasuk pihak pondok pesantren, pekerja proyek, serta saksi ahli di bidang konstruksi. Jumlah tersebut, kata Nanang, masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap 17 saksi sudah dilakukan, dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan penyidikan,” tambah Irjen Nanang.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Nanang menegaskan bahwa arah penyidikan mulai mengerucut. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum ini kami lakukan secara objektif dan terbuka,” tegas Nanang.
Ia menambahkan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar setiap proyek pembangunan, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan, benar-benar memperhatikan aspek perencanaan serta pengawasan konstruksi. “Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pembangunan harus direncanakan dan diawasi dengan baik,” urainya.
Perkembangan terkini penanganan kasus robohnya bangunan Al-Khoziny, memang fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban, diikuti dengan langkah hukum yang kini telah masuk tahap penyelidikan mendalam. “Dugaan awal penyebabnya failure of construction atau kegagalan konstruksi,” ujar Irjen Nanang Avianto di RS Bhayangkara Surabaya.
Berdasarkan data terakhir, total korban dalam peristiwa ini mencapai 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dan 104 korban luka. “Korban sudah diserahkan kepada keluarga. Kami berikan pelayanan terbaik kepada para keluarga korban,” ujar Irjen Nanang saat itu.
Pasca-evakuasi dan pembersihan lokasi, Polda Jatim memang resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. Dibentuklah tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini menangani perkara tersebut.
Kapolda Jatim sendiri mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran. “Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” terang Irjen Pol Nanang.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Pasal 46 ayat (3) dan atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.
Terkait kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Kapolda Jatim menegaskan proses masih berjalan. “Belum ada penetapan tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Kapolda menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu. Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. “Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Polisi telah memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP dalam melakukan pengecekan serta risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Irjen Pol Nanang juga menyatakan, nantinya, akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis antara lain Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. “Kemudian kami juga menerapkan pasal 46 ayat 3 dan atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” jelasnya seperti diunggah detik.com. (mky,net)





































