
SURABAYA | duta.co – Ketua Pengurus Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Dr Hj Maria Ulfa Anshor menegaskan bahwa imbauan Ketua Umum PP DMI H Jusuf Kalla untuk suara luar dari masjid hanya 5 menit sebelum azan, meski DMI belum mengaturnya secara resmi.
“Pak JK dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan agar suara luar, seperti murottal/tilawah menjelang azan itu, hanya 5 menit, jadi pihak masjid tidak hanya memikirkan manfaat, tapi juga dampak dari suara luar itu bagi masyarakat,” katanya di Surabaya, Kamis.
Mewakili Ketua Umum PP DMI menyampaikan sambutan dalam “Pelatihan Tata Suara Sound System Masjid” (batch VII) yang diadakan PW DMI Jatim itu, Maria Ulfa menjelaskan Pak JK justru sangat “concern” dengan akustik (kualitas suara).
“Karena itu, kami mengapresiasi pelatihan tata suara masjid yang diadakan PW DMI Jatim, apalagi Pak JK itu menargetkan satu juta akustik masjid di Indonesia bisa lebih baik lagi ke depan,” katanya dalam pelatihan yang diikuti 100 pengurus DMI se-Jatim itu.
Ia berharap 1 peserta bisa menularkan hasil pelatihan kepada 10 pengurus masjid, sehingga terjadi percepatan capaian akustik yang baik untuk 1.000 masjid dan masyarakat akhirnya dapat mendengarkan suara yang merdu dari masjid pada semua sudut.
“Kami juga terus bekerjasama dengan pemerintah dan pihak luar negeri agar program-program yang berbasis masjid dapat terus berlanjut dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya dalam acara yang dibuka oleh Kabiro Kesra Pemprov Jatim Dr Agung Subagyo itu.
Di sela-sela acara yang juga dihadiri Ketua PW DMI Jatim Dr KHM Sudjak dan Dwi Lesmana Y (Paragoncorp) itu, Sekretaris PW DMI Jatim HM Suhadi menjelaskan PW DMI Jatim sudah pernah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan suara luar masjid hanya 2 menit.
“Dalam pelatihan tahap ke-7 ini, kami juga menggali masukan dari pengurus DMI tentang tata suara luar dari masjid yang ada di daerah masing-masing, sekaligus melatih tentang standar suara masjid yang jelas, nyaring, dan tidak berdengung, baik suara luar maupun suara dalam,” katanya.
Menurut Suhadi, pengurus masjid dan DMI memang perlu memahami standar suara luar dan suara dalam masjid itu. “Kalau masjid di kota mungkin perlu diatur, kalau di desa mungkin agak longgar dalam standar, tapi toleransi dari masjid itu penting disadari,” katanya.
Pelatihan dan imbauan tentang tata suara masjid itu penting agar suara luar dari masjid tidak terlalu lama dan mengganggu warga lain, bahkan agar tidak terjadi pertengkaran hanya gara-gara pengeras suara masjid, terutama masjid di lingkungan perumahan.
“Soal murottal sebelum azan itu bisa saja kembali pada kesadaran takmir masjid, tapi kami dari DMI Jatim sudah memberi imbauan agar suara luar yang bukan azan itu hanya 2 menit. Yang penting, dakwah dari masjid itu elegan dan sesuai kesepakatan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kabiro Kesra Pemprov Jatim Dr Agung Subagyo menegaskan bahwa masjid modern itu bukan hanya tempat ibadah, namun juga masjid yang menjadi pelatihan, penyebaran informasi, dan pemberdayaan umat.
“Pelatihan manajemen suara oleh DMI Jatim ini penting, karena suara luar dan suara dalam dari masjid itu memiliki model yang berbeda. Suara dalam itu perlu akustik yang mungkin tidak keras, tapi suara jelas dan bisa dipahami,” katanya.
Untuk suara luar mungkin terkait azan dan iqomah, tapi suara luar dari masjid juga mungkin penting untuk hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat, misalnya informasi tentang bencana, karena seluruh kabupaten/kota di Jatim itu memiliki 14 potensi rentan bencana. (*/dmi)



































