JOMBANG | duta.co – Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyambut baik Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan barang kena cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian, Rabu (27/10/2021).

Sosialisasi ketentuan peraturan perundangan barang kena cukai, menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang. Serta, juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD dilingkup Pemkab Jombang. Dan diikuti oleh pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang.

“Saya menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan barang kena cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” kata Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

Dijelaskan, cukai adalah pungutan negara  yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu  yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak  negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara  demi keadilan dan  keseimbangan.

“Peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai  serta sanksi-sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B,” jelasnya.

Mundjidah berharap, agar masyarakat ikut membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Karena untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Mengenai tindakan terhadap pedagang  yang menjual rokok tidak berpita cukai atau ilegal, maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini. Sebab, dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. Dan diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hari Oetomo, memaparkan, sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini, kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini,” imbuhnya.

Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup, serta barang yang perlu dikenakan pungutan.

“Seperti etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok sigaret cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” tutupnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry