Ini dilakukan sebagai implementasi dari implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus surat itu cukup melakukan tangkapan layar dari aplikasi JKN Mobile tentang kepesertaan JKN. Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan di JKN Mobile ini, pengurusan SKCK tidak dilanjutkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan bukti itu akan memudahkan masyarakat untuk mengurus SKCK. “Insya Alloh tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah,” katanya, Senin (29/7/2024).
Masyarakat yang hendak mengurus SKCK secara online melalui aplikasi Presisi, nantinya akan muncul perintah untuk mengunggah kepesertaan aktif itum
“Jika tidak ada maka akan diarahkan untuk membuatnya. Kami dari BPJS Kesehatan sudah menyiapkan orang-orang untuk membantu membuka kepesertaan di kantor kepolisian di Surabaya,” jelas Hernina.
Hal itu juga dibenarkan Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro. Dikatakannya setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.
Nantinya, pemohon SKCK ini wajib menunjukkan Kepesertaan aktif BPJS.
Aturan baru pengajian SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.
Saat ini total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa. “Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab,” katanya.
Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. ril/end