BPJS KETENAGAKERJAAN TKI: Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan TKI di Tulungagung, Minggu (30/7). (ist)

TULUNGAGUNG | duta.co – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang bekerja di luar negeri pada Minggu, 30 Juli 2017 di Pendopo Alun-Alun Tulungagung.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ujar Hanif.

Tulungagung sengaja dipilih sebagai lokasi acara sebab merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi (pengiriman uang dari luar negeri) terbesar di Indonesia. Yaitu Rp 1,1 triliun pada 2016. Sebagian besar masyarakat Tulungagung menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Pada umumnya, TKI dari Tulungagung merupakan tenaga terdidik dan terlatih yang dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri.

Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko sosial yang potensial terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan. Sehingga, para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.

 

Ahli Waris Berhak Rp85 Juta

Sementara itu, Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI.

“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp 370 ribu, Calon TKI/TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu jaminan keselamatan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Agus.

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp 85 juta”, ungkap Agus.

Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di Luar Negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.

“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di Luar Negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu”, tambah Agus.

Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya.

 

BPJS Targetkan 18,5 Juta Peserta

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan tambahan 18,5 juta peserta baru tahun ini. Saat ini jumlah peserta telah mencapai 48,5 juta jiwa. “Tahun ini kita targetkan 18,5 juta peserta baru. 100 ribu di antaranya berasal dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri,” ujarnya.

Jika target tercapai ini artinya total peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun mencapai 66,5 juta peserta. Dia menjelaskan total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 48 juta jiwa. Dengan peserta aktif atau rutin membayar iuran sebanyak 23,8 juta jiwa.

Dia menjelaskan, dari program perlindungan jaminan sosial untuk TKI yang diluncurkan hari ini di Tulungagung akan menambah 200.000 peserta setiap tahunnya. Namun tahun ini hanya 100.000 peserta karena program dimulai pada 1 Agustus 2017.

“Adanya transformasi ini diharapkan ada penambahan peserta 200.000, secara bulanan rata-rata 15.000 orang, tahun ini hanya 100.000 karena kita mulai 1 Agustus 2017,” ujarnya.

 

Dasar hukum

Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung ini juga dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para undangan lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI.

 

Remitansi TKI Tulungagung Sempat Rp2 T

Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan, selama periode 2011-2016 jumlah TKI dari Tulungagung tercatat 42.425 jiwa. “Remitansi atau pengiriman uang dari Tulungagung pada 2016 mencapai Rp 1,1 triliun ini memang turun, tahun-tahun sebelumnya bisa Rp 2 triliun,” kata Syahri di Pendopo Tulungagung, Minggu (30/7).

Dia mengatakan, penurunan terjadi karena adanya berkurangnya tenaga kerja yang ke luar negeri. Menurut dia, ini terjadi karena ekonomi di Tulungagung sudah mengalami pertumbuhan.

“Kami juga memberikan berbagai program pelatihan yang dan sejumlah program yang mampu meningkatkan kualitas mantan TKI seperti usaha perjalanan, perikanan, peternakan, usaha kecil menengah (UKM) seperti membuat snack dan kue untuk menciptakan lapangan kerja yang baru,” ujarnya.

Tulungagung merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di Luar Negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.

Remitansi atau pengiriman uang dari dalam atau ke luar negeri di Indonesia mengalami penurunan. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pada kuartal I-2017, secondary income tercatat US$ 800 juta lebih rendah dibandingkan periode kuartal I tahun lalu US$ 1,3 miliar. war, dit, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry