Oleh: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Gerakan Sosial UNUSIA

MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026, dapat dibaca bukan hanya sebagai forum pergantian kepemimpinan organisasi, tetapi sebagai sebuah peristiwa sosial-keagamaan yang mempertemukan ingatan, tradisi, otoritas, dan harapan warga Nahdliyin. Secara organisatoris, Muktamar merupakan forum musyawarah tertinggi NU untuk menentukan arah perjuangan lima tahun ke depan, menetapkan keputusan strategis, dan memilih kepengurusan baru. Namun, di balik struktur formal tersebut terdapat pengalaman subjektif yang jauh lebih dalam: bagaimana warga NU memahami “rumah besar” yang bernama Nahdlatul Ulama, bagaimana mereka merasakan perubahan zaman, dan apa yang mereka harapkan dari kepemimpinan baru.

Dalam perspektif fenomenologi, realitas sosial tidak cukup dipahami hanya melalui struktur formal atau keputusan kelembagaan. Fenomenologi berusaha memahami dunia kehidupan (lifeworld) sebagaimana dialami dan dimaknai oleh subjek.Dalam perspektif fenomenologi, realitas sosial tidak semata-mata dipahami sebagai struktur atau fakta yang berada di luar individu, melainkan sebagai realitas yang memperoleh makna melalui pengalaman hidup dan kesadaran para pelakunya. Edmund Husserl (1970) dalam  The Crisis of European Sciences and Transcendental Phenomenology. Evanston: Northwestern University Press,  menempatkan pengalaman kesadaran sebagai pintu masuk untuk memahami dunia kehidupan (lifeworld), sementara Alfred Schutz (1967) dalam  The Phenomenology of the Social World. Evanston: Northwestern University Press,  menegaskan bahwa kehidupan sosial terbentuk melalui proses pemaknaan subjektif yang kemudian menjadi pengetahuan dan pengalaman bersama.

Dalam kerangka tersebut, Muktamar NU ke-35 dapat dipahami sebagai sebuah pengalaman sosial-keagamaan kolektif Nahdliyin. Muktamar bukan hanya forum organisatoris untuk menetapkan keputusan dan kepemimpinan, tetapi juga ruang tempat warga NU menghadirkan kembali ingatan sejarah, menghayati kesinambungan tradisi, mempertanyakan dan menegosiasikan otoritas, serta membayangkan arah kehidupan NU di masa depan. Dengan demikian, makna Muktamar tidak hanya terletak pada keputusan formal yang dihasilkan, tetapi juga pada bagaimana peristiwa tersebut dialami, dimaknai, dan ditempatkan dalam kesadaran kolektif warga Nahdliyin.

Untuk itu pilihan Tambakberas sebagai tempat Muktamar memiliki makna simbolik yang kuat. Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas bukan sekadar lokasi teknis penyelenggaraan Muktamar. Pesantren ini mempunyai keterhubungan historis dengan KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu pendiri utama NU. Karena itu, kehadiran Muktamar di Tambakberas dapat dibaca sebagai pertemuan antara ruang geografis dan ruang ingatan, yang menyimpan jejak perjalanan tradisi keulamaan dan perkembangan Nahdlatul Ulama. Ketika Muktamar diselenggarakan di tempat tersebut, memori tentang pesantren, sanad keilmuan, para kiai, serta sejarah perjuangan para pendiri NU seakan dihadirkan kembali ke dalam pengalaman Nahdliyin masa kini.

Dengan demikian, ruang fisik Tambakberas memperoleh makna sosial dan historis karena di dalamnya masa lalu, pengalaman kolektif, dan harapan terhadap masa depan NU bertemu. Muktamar tidak hanya berlangsung “di” Tambakberas, tetapi juga berlangsung “bersama” ingatan sejarah yang melekat pada subyektivitas “peristiwa”sebagai reslitas dan fakta sosial. Tambakberas sebagai Objektivasi terhadap norma, nilai dan tradisi panjang yang menyertai proses keberadaan NU –sebagai institusi sosial  keagamaan.

Dalam pengalaman Nahdliyin, pesantren memiliki kedudukan yang melampaui fungsinya sebagai institusi pendidikan. Pesantren merupakan ruang kehidupan tempat ilmu, akhlak, sanad keilmuan, tradisi keulamaan, dan nilai-nilai sosial-keagamaan diwariskan sekaligus dihayati dalam praktik keseharian. Relasi kiai dan santri pun tidak semata-mata dibangun dalam kerangka administratif, melainkan bertumpu pada hubungan keilmuan, keteladanan, penghormatan, dan ikatan kultural yang membentuk cara pandang serta habitus sosial warga Nahdliyin.

Dalam perspektif fenomenologis, pesantren dengan demikian merupakan bagian dari dunia kehidupan Nahdliyin: ruang tempat tradisi tidak hanya diketahui, tetapi dialami, dipraktikkan, dan diteruskan antar generasi. Karena itu, penyelenggaraan Muktamar NU ke-35 di lingkungan pesantren Tambakberas dapat dimaknai bukan sekadar sebagai pemilihan lokasi, melainkan sebagai pertemuan antara dinamika organisasi modern dengan sumber historis dan kultural yang membentuk identitas NU. Modernitas organisasi tidak harus berjarak dari tradisi; sebaliknya, pembaruan NU memperoleh makna yang lebih kuat ketika tetap berakar pada sanad keilmuan, etika kepesantrenan, musyawarah, dan orientasi khidmah yang menjadi bagian penting dari pengalaman historis Nahdliyin.

Martin van Bruinessen (1994) dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS, menunjukkan bahwa perubahan dalam tubuh NU selalu berhubungan dengan relasi antara tradisi, kekuasaan, dan pencarian wacana baru. NU bukan organisasi yang statis; NU terus berubah melalui negosiasi antara warisan ulama, perkembangan masyarakat, dan perubahan politik. Dengan demikian, Tambakberas dapat dibaca sebagai simbol bahwa modernisasi NU tidak harus berarti pemutusan hubungan dengan tradisi. Sebaliknya, tantangannya adalah bagaimana tradisi benar menjadi sumber energi bagi pembaruan yang dinginkan.

Di titik inilah perspektif fenomenologi membantu memahami bahwa tradisi tidak semata-mata hadir sebagai seperangkat dokumen, norma, atau warisan masa lalu, melainkan sebagai pengalaman yang dihayati dan terus dihidupkan dalam keseharian warga Nahdliyin. Tradisi memperoleh maknanya melalui pengalaman konkret: penghormatan kepada kiai, pengkajian kitab kuning, kesinambungan sanad keilmuan, praktik musyawarah, serta penghayatan terhadap nilai-nilai tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i‘tidal –nilai Ahlussunnah wa al-Jama’ah.
Nilai-nilai tersebut tidak berhenti sebagai prinsip normatif, tetapi menjadi bagian dari cara warga NU memahami diri, membangun relasi sosial, dan menjalankan praktik khidmah. Dengan demikian, tradisi NU dapat dipahami sebagai kesadaran yang hidup (lived tradition), yang menghadirkan kesinambungan antara pengalaman masa lalu, kehidupan masa kini, dan orientasi masa depan. Dari pengalaman yang terus diwariskan dan dihayati itulah tumbuh rasa memiliki terhadap NU  –bukan sekadar sebagai organisasi, melainkan sebagai ruang kultural, keagamaan, dan sosial tempat identitas serta kehidupan bersama Nahdliyin menemukan maknanya.
Muktamar ke-35 juga memperlihatkan bahwa persoalan otoritas merupakan salah satu isu penting NU memasuki abad kedua. Dalam sejarahnya, otoritas NU tidak hanya bersumber dari struktur organisasi. Ia lahir dari kombinasi keilmuan, sanad, pesantren, keteladanan, jaringan sosial, dan legitimasi jamaah. Karena itu, otoritas seorang kiai tidak identik dengan jabatan administratif.

Namun, masyarakat NU hari ini mengalami perubahan besar. Pengetahuan keagamaan tidak lagi hanya diperoleh melalui pesantren dan majelis taklim. Media sosial, YouTube, WhatsApp, podcast, dan berbagai platform digital telah melahirkan bentuk-bentuk otoritas baru. Seorang tokoh dapat memperoleh pengaruh bukan semata karena kedalaman sanad keilmuannya, tetapi juga karena kemampuan berkomunikasi dan membangun visibilitas digital.

Fenomena tersebut menghadirkan pertanyaan penting mengenai sumber dan legitimasi otoritas dalam tubuh NU: siapa yang memiliki legitimasi untuk berbicara atas nama NU dan melalui mekanisme apa legitimasi tersebut diperoleh?  Apakah otoritas bersumber dari jabatan struktural organisasi, kedalaman keilmuan dan sanad pesantren, keteladanan moral, popularitas di ruang digital, jaringan sosial-politik, atau pengakuan jamaah?

Pertanyaan ini menunjukkan bahwa otoritas dalam NU tidak dibentuk oleh satu sumber legitimasi yang tunggal. Sebaliknya, otoritas NU merupakan konstruksi sosial yang berlapis, yang terbentuk melalui pertemuan antara otoritas struktural, keulamaan, kultural, sosial, dan dalam perkembangan mutakhir,juga  otoritas digital. Karena itu, persoalan otoritas bukan sekadar mengenai siapa yang menduduki jabatan atau memiliki pengaruh paling luas, melainkan bagaimana suatu otoritas memperoleh, mempertahankan, dan memperbarui legitimasi di tengah perubahan sosial NU.

Muktamar NU ke-35 memperlihatkan pentingnya Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam konstruksi otoritas kepemimpinan Nahdlatul Ulama. Dalam Muktamar tersebut, AHWA menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031, sementara KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam. Secara fenomenologis, mekanisme tersebut dapat dibaca sebagai artikulasi dari keyakinan bahwa kepemimpinan NU tidak semata-mata merupakan persoalan kompetisi perolehan suara, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi keulamaan, sanad keilmuan, integritas moral, dan tradisi musyawarah. AHWA, dalam konteks ini, merepresentasikan mekanisme institusional yang berupaya mempertemukan otoritas keagamaan dengan kebutuhan organisasi dalam menentukan kepemimpinan. Dengan demikian, legitimasi kepemimpinan NU tidak hanya bersumber dari preferensi organisatoris warga, tetapi juga dari pengakuan terhadap kapasitas keulamaan dan otoritas moral yang dibentuk melalui tradisi keilmuan pesantren.

Namun demikian, otoritas tradisional tidak berarti harus tertutup terhadap perubahan. Justru tantangan NU terletak pada bagaimana sanad keilmuan dan otoritas moral dapat berdialog dengan profesionalisme organisasi, kapasitas kepemimpinan, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial yang semakin kompleks. Otoritas yang berakar pada tradisi perlu tetap memiliki kemampuan untuk menjawab persoalan-persoalan baru tanpa kehilangan prinsip dasar yang menjadi sumber legitimasinya. Karena itu, AHWA dapat dipahami bukan semata-mata sebagai mekanisme mempertahankan otoritas lama, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan tradisi sekaligus menyeleksi kepemimpinan yang mampu menerjemahkan nilai-nilai keulamaan ke dalam kebutuhan organisasi dan kehidupan sosial kontemporer.

Dalam kerangka tersebut, otoritas ideal dalam NU bukan sekadar otoritas yang diwariskan melalui nasab, jabatan, atau kedudukan struktural, melainkan otoritas yang terus memperoleh legitimasi melalui ilmu, akhlak, integritas, kapasitas organisasi, pelayanan, dan kemaslahatan jamaah. Sanad memberikan dasar genealogis bagi otoritas keulamaan, sementara pengalaman, kompetensi, dan kemampuan merespons perubahan memberikan dasar aktual bagi keberlanjutan legitimasi tersebut. Dengan demikian, hubungan antara tradisi dan perubahan tidak perlu dipahami sebagai pertentangan, tetapi sebagai proses dialektis: tradisi memberikan fondasi legitimasi, sedangkan perubahan menuntut kemampuan aktualisasi. Pada titik inilah AHWA dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan otoritas keulamaan NU sekaligus membuka ruang bagi kepemimpinan yang relevan dengan tantangan zaman.

 

Muktamar sebagai Ruang Kontestasi Makna
Muktamar tidak pernah sepenuhnya bebas dari kontestasi. Setiap Muktamar mempertemukan berbagai kepentingan, pandangan, generasi, jaringan pesantren, struktur organisasi, dan orientasi masa depan. Sejarah NU memperlihatkan bahwa organisasi ini mempunyai pengalaman panjang dalam menghadapi hubungan antara agama, masyarakat, dan politik. Greg Fealy (2003) dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS, menunjukkan bahwa pilihan-pilihan politik NU memiliki akar dalam pertimbangan keagamaan dan prinsip kemaslahatan, bukan semata-mata kalkulasi kekuasaan.

Karena itu, kontestasi dalam Muktamar tidak perlu dipahami hanya sebagai konflik. Kontestasi juga dapat menjadi mekanisme untuk mempertemukan berbagai pengalaman sosial warga NU. Dalam Muktamar ke-35, bahkan mekanisme pemilihan Ketua Umum sempat menjadi bagian dari dinamika persidangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa tradisi musyawarah NU selalu berhadapan dengan kebutuhan untuk mengelola perbedaan secara institusional.

Dalam perspektif fenomenologi, yang menarik bukan hanya “siapa memperoleh posisi”, tetapi bagaimana warga NU memberi makna terhadap proses tersebut. Apakah Muktamar dipandang sebagai ruang perebutan kekuasaan, forum tabayun, arena rekonsiliasi, atau mekanisme menjaga kesinambungan tradisi? Jawabannya tentu tidak tunggal. NU adalah komunitas yang sangat beragam sehingga pengalaman seorang kiai pesantren, aktivis muda, akademisi, pengurus cabang, santri, perempuan NU, pekerja profesional, maupun warga NU di akar rumput dapat berbeda.

Yang pada akhirnya membuat Muktamar penting bukan hanya keputusan tentang kepemimpinan, tetapi harapan yang dibawa pulang oleh warga Nahdliyin. Muktamar ke-35 menghasilkan lima rekomendasi untuk pemerintah yang antara lain menyentuh tata kelola sumber daya alam, keadilan energi, ketahanan pangan, pendidikan, dan ekonomi. Muktamar juga merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mengawal hasil Bahtsul Masail agar tidak berhenti sebagai keputusan keagamaan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kajian, advokasi kebijakan, dan penyusunan regulasi.  Hal tersebut memperlihatkan bahwa harapan Nahdliyin tidak berhenti pada persoalan internal organisasi. Ada harapan agar NU mampu menjawab persoalan konkret masyarakat: pendidikan yang bermutu, pesantren yang kuat, ekonomi warga, keadilan sosial, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta kehidupan kebangsaan yang lebih baik.

Dalam konteks ini, harapan terhadap NU abad kedua dapat dirumuskan dalam satu pertanyaan sederhana: apakah kebesaran NU akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari warga Nahdliyin? Pertanyaan tersebut penting karena ukuran keberhasilan organisasi keagamaan pada akhirnya tidak hanya terletak pada besarnya struktur, banyaknya pengurus, atau kuatnya jaringan elite, tetapi pada sejauh mana organisasi menghadirkan manfaat sosial.

Diskusi pra-Muktamar yang digelar kalangan akademisi UNUSIA –lihat  Sindikat Akademisi UNUSIA. 2026. “5 Rekomendasi Strategis Diskusi Kabla Muktamar ke-35 NU.” NU Online, 10 Agustus 2026,  mengidentifikasi beberapa isu yang dianggap strategis: penataan otoritas dan tata kelola organisasi, penguatan pesantren sebagai sumber nilai, hubungan NU dengan negara, profesionalisasi sumber daya manusia, dan kemandirian ekonomi. Isu tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mempertemukan “jantung” dan “otot” NU: jantung berupa pesantren, sanad, akhlak, dan tradisi; sedangkan otot berupa profesionalisme, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, hukum, dan kapasitas kebijakan. Muktamar Tambakberas dapat dibaca sebagai sebuah fenomena tentang tradisi yang terus menjadi. NU bukan tradisi yang berhenti pada masa lalu, tetapi tradisi yang senantiasa ditafsirkan kembali oleh generasi baru. Otoritasnya pun bukan sesuatu yang selesai sekali untuk selamanya, melainkan terus diuji melalui ilmu, keteladanan, musyawarah, pelayanan, dan kemampuan menjawab perubahan zaman.

Karena itu, makna terdalam Muktamar tidak berhenti pada pergantian kepemimpinan 2026–2031. Terletak pada kemampuan NU menghubungkan masa lalu yang diwariskan, masa kini yang dihadapi, dan masa depan yang diharapkan. Tradisi memberikan akar; otoritas memberikan arah; sedangkan harapan memberikan energi untuk bergerak. Jika demikian, fenomenologi Muktamar bukan terutama tentang siapa yang berada di panggung, melainkan tentang apa yang dirasakan warga ketika mereka melihat NU memasuki abad keduanya. Ada kerinduan agar NU tetap menjadi “rumah tradisi”. Ada kebutuhan agar otoritas tetap berakar pada ilmu dan akhlak, juga ada harapan agar kebesaran NU benar-benar diterjemahkan menjadi kemaslahatan.

Pada akhirnya, Muktamar bukan sekadar peristiwa lima tahunan. Muktamar adalah momentum ketika Nahdliyin bertanya kembali kepada dirinya sendiri: NU yang diwariskan para muassis akan menjadi NU seperti apa di masa depan? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya berada di tangan pengurus, tetapi juga dalam praktik sehari-hari jutaan warga NU yang terus menghidupkan tradisi, merawat kebersamaan, dan mengubah nilai-nilai keislaman menjadi khidmah sosial.

Dalam perspektif tersebut, NU menjaga kesinambungan tanpa terjebak dalam konservatisme, sekaligus melakukan pembaruan tanpa kehilangan akar tradisinya. Prinsip al-muhafazah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah dapat dibaca sebagai orientasi yang mempertemukan kontinuitas dan perubahan: mempertahankan khazanah lama yang masih memiliki kemaslahatan, sekaligus mengambil gagasan dan cara baru yang dipandang lebih membawa kemaslahatan. Karena itu, pembaruan dalam NU bukanlah negasi terhadap tradisi, tetapi bagian dari cara tradisi mempertahankan kebermaknaannya dalam konteks sejarah yang terus berubah.*

Jakarta, 30 September 2026

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry