Oleh AH Hamdah*

MUKTAMAR  Nahdlatul Ulama bukan sekadar forum memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamar NU Ke 35 yang akan di gelae di lokasi ponpes sakral yakni Tambakberas, adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang menjadi wajah demokrasi, etika, dan marwah jam’iyah. Karena itu, setiap suara yang dibawa oleh PWNU maupun PCNU bukanlah milik pribadi ketua atau segelintir elite, melainkan mandat organisasi yang lahir dari mekanisme yang sah.

Dalam sistem organisasi NU yang menganut prinsip kolektif-kolegial, keputusan strategis tidak boleh lahir dari klaim sepihak. Dukungan kepada calon Ketua Umum PBNU semestinya diputuskan melalui rapat pleno sesuai mekanisme organisasi. Dengan demikian, suara yang dibawa ke Muktamar benar-benar merupakan aspirasi organisasi, bukan kehendak individu.

Ketentuan tersebut sejatinya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. AD Pasal 27 serta ART Pasal 91 menegaskan bahwa keputusan organisasi ditempuh melalui rapat pleno. Prinsip ini juga berlaku ketika menentukan arah dukungan dalam konferensi maupun Muktamar.

Artinya, seorang Ketua PWNU atau Ketua PCNU tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan berdasarkan preferensi pribadi, tekanan politik, ataupun pengaruh pihak tertentu. Mandat yang dibawanya harus merupakan hasil keputusan resmi organisasi yang dituangkan dalam berita acara.

Di sinilah pentingnya transparansi. Hasil rapat pleno seyogianya diumumkan secara terbuka kepada warga NU. Misalnya, PWNU Jawa Timur menetapkan mendukung calon tertentu, atau PCNU Jombang memutuskan memberikan mandat kepada calon tertentu. Keterbukaan semacam ini menjadi bentuk akuntabilitas kepada warga nahdliyin sekaligus pengingat bahwa suara yang dibawa ke Muktamar tidak boleh berubah di tengah jalan.

Jangan sampai rapat pleno memutuskan mendukung calon A, tetapi ketika memasuki forum pemilihan di Muktamar, pemegang mandat justru memilih calon B. Jika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, melainkan juga kredibilitas organisasi.

Langkah PWNU Jawa Timur dan PWNU Jawa Tengah yang mulai mendeklarasikan arah dukungan sebelum Muktamar patut diapresiasi sebagai ikhtiar membangun transparansi. Langkah tersebut dapat menjadi benteng moral untuk meminimalkan praktik transaksional, politik kamar, maupun dugaan risywah (suap) yang kerap menjadi kekhawatiran menjelang forum pemilihan.

Namun, deklarasi saja belum cukup. Konsistensi adalah ujian sesungguhnya. Ketika memasuki sidang pemilihan, mandat yang telah diputuskan dalam rapat pleno harus dijaga hingga akhir. Jangan sampai deklarasi hanya menjadi konsumsi publik, sementara pilihan berubah karena berbagai kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris.

Sudah saatnya budaya politik organisasi NU bergerak menuju keterbukaan. Voting terbuka yang berlandaskan keputusan rapat pleno akan memperkuat kepercayaan warga NU terhadap proses demokrasi internal. Forum Muktamar pun akan berlangsung lebih bermartabat, penuh kegembiraan, dan jauh dari prasangka adanya transaksi politik.
Harapan itu tidak hanya ditujukan kepada PWNU Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Seluruh PWNU dan PCNU peserta Muktamar, termasuk PCNU Jombang, layak mempertimbangkan langkah serupa. Bukan untuk menggiring pilihan, melainkan untuk menunjukkan bahwa mandat yang dibawa adalah mandat organisasi, bukan mandat personal.

Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih menjadi Ketua Umum PBNU bukanlah persoalan utama. Yang lebih penting adalah memastikan prosesnya berjalan sesuai AD/ART, transparan, jujur, dan berintegritas. Sebab, marwah Nahdlatul Ulama tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang, tetapi juga oleh bagaimana kemenangan itu diraih.

*AH HAMDAH adalah Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ).
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry