“Risiko terbesar sesungguhnya bukan ketika kandidat A kalah atau kandidat B menang. Risiko terbesar adalah ketika setelah Muktamar NU kehilangan persaudaraan.”

Oleh Bey Arifin*

MUKTAMAR bukan sekadar forum lima tahunan untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Muktamar adalah momentum menentukan arah perjalanan jam’iyah, mengonsolidasikan jamaah, sekaligus menguji kedewasaan organisasi dalam mengelola perbedaan. Karena itu, menjelang Muktamar NU ke-35, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah manajemen risiko organisasi.

Manajemen risiko secara sederhana adalah kemampuan untuk mengidentifikasi kemungkinan masalah, mengukur dampaknya, menyiapkan pencegahan, dan menentukan langkah penyelesaian ketika risiko benar-benar terjadi. Dalam organisasi sebesar NU, risiko tidak hanya berupa persoalan teknis. Ada risiko politik, hukum, finansial, keamanan, komunikasi, reputasi, bahkan risiko perpecahan di antara sesama kader.

Muktamar yang sehat bukan muktamar yang tanpa perbedaan. Muktamar yang sehat adalah muktamar yang mampu mengendalikan perbedaan agar tidak berubah menjadi permusuhan. Perbedaan pilihan adalah sesuatu yang wajar. Yang berbahaya adalah ketika pilihan politik organisasi berubah menjadi pertarungan harga diri, fitnah, saling menegasikan, dan akhirnya meninggalkan luka setelah forum selesai.

Karena itu, risiko pertama yang harus dikendalikan adalah risiko konflik internal. Setiap kandidat, pendukung, peserta, dan elite organisasi harus memahami bahwa kompetisi kepemimpinan memiliki batas. Setelah keputusan Muktamar ditetapkan, semua pihak harus kembali menjadi satu barisan. Jangan sampai kemenangan seseorang menjadi kekalahan NU, atau kemenangan kelompok tertentu menjadi awal keretakan jam’iyah.

Risiko kedua adalah politik uang dan transaksi kepentingan. Ini merupakan salah satu risiko paling serius bagi kredibilitas Muktamar. Jika proses pemilihan kepemimpinan tercemar oleh jual beli suara, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran administratif. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan ulama, marwah pesantren, dan kepercayaan warga NU.

Di sinilah prinsip halal dan haram harus benar-benar hadir dalam praktik organisasi. Jangan sampai orang yang setiap hari mengajarkan umat tentang bahaya risywah justru membiarkan transaksi kepentingan masuk ke ruang pengambilan keputusan. Muktamar tidak boleh menjadi pasar suara. Ia harus menjadi forum musyawarah yang menjunjung amanah.

Risiko ketiga adalah perang informasi. Di era media sosial, satu potongan video, satu poster, satu tangkapan layar, atau satu pernyataan yang dilepaskan dari konteks dapat memicu kegaduhan nasional. Karena itu, setiap peserta Muktamar harus memiliki disiplin komunikasi: tabayyun sebelum menyebarkan, verifikasi sebelum menuduh, dan berpikir panjang sebelum menulis.

Jangan biarkan media sosial menjadi ruang pengadilan tanpa hakim. Jangan pula menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk menghina, membuka aib, atau merusak kehormatan sesama kader. Kritik boleh keras, tetapi harus tetap berada dalam koridor adab.

Risiko keempat adalah ketidakjelasan aturan main. Muktamar harus memiliki tata kelola yang transparan, mekanisme yang dapat dipahami peserta, serta prosedur penyelesaian sengketa yang jelas. Semakin transparan sebuah proses, semakin kecil ruang bagi kecurigaan. Sebaliknya, proses yang tidak jelas akan melahirkan spekulasi, dan spekulasi yang dibiarkan akan berkembang menjadi tuduhan.

Karena itu, pengendalian risiko harus dimulai sebelum Muktamar dibuka, bukan setelah masalah meledak. Setiap potensi persoalan perlu dipetakan: apa risikonya, siapa yang bertanggung jawab mengendalikan, bagaimana mekanisme pencegahannya, dan apa langkah darurat jika risiko tersebut benar-benar terjadi.

Ada satu prinsip penting dalam manajemen risiko: jangan menunggu kebakaran baru mencari air. NU harus memiliki mekanisme mitigasi yang bekerja sejak awal. Tim steering committee, panitia, pengurus, peserta, dan seluruh unsur yang terlibat harus memiliki kesadaran bahwa menjaga Muktamar berarti menjaga rumah besar bersama.

Lebih jauh, pengendalian risiko juga membutuhkan keteladanan elite. Ketika para kiai, ulama, dan tokoh senior mampu menahan diri, para kader akan belajar menahan diri. Sebaliknya, jika elite mempertontonkan konflik tanpa kendali, maka kader di bawah akan menirunya dengan energi yang jauh lebih liar.

Di sinilah relevansi ajaran Qanun Asasi Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Persatuan, ukhuwah, ta’awun, dan menjaga kemaslahatan jam’iyah bukan sekadar slogan sejarah. Nilai-nilai itu harus menjadi sistem etika dalam mengambil keputusan.

Muktamar boleh melahirkan pemimpin baru, tetapi jangan sampai melahirkan permusuhan baru.  Risiko terbesar sesungguhnya bukan ketika kandidat A kalah atau kandidat B menang. Risiko terbesar adalah ketika setelah Muktamar NU kehilangan persaudaraan. Sebab jabatan hanya berlangsung beberapa tahun, sementara NU harus hidup jauh melampaui pergantian satu periode kepengurusan.

Karena itu, ukuran keberhasilan Muktamar ke-35 tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang terpilih. Ukurannya juga harus dilihat dari seberapa legitimate prosesnya, seberapa jernih mekanismenya, seberapa dewasa peserta menerima hasilnya, dan seberapa cepat seluruh elemen kembali bersatu setelah keputusan ditetapkan.

Muktamar yang hebat bukanlah Muktamar yang memenangkan satu kelompok. Muktamar yang hebat adalah Muktamar yang membuat semua kelompok merasa tetap memiliki NU.

Dan pada akhirnya, manajemen risiko Muktamar adalah manajemen amanah.
Mengendalikan konflik berarti menjaga ukhuwah. Mengendalikan politik uang berarti menjaga integritas. Mengendalikan informasi berarti menjaga lisan dan kehormatan. Mengendalikan prosedur berarti menjaga keadilan. Dan menerima hasil musyawarah berarti menjaga persatuan.

NU tidak membutuhkan Muktamar yang sekadar meriah. NU membutuhkan Muktamar yang bermartabat, tertib, transparan, aman, dan menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa jam’iyah keluar dari kegaduhan menuju konsolidasi.

Sebab setelah palu sidang diketuk dan keputusan ditetapkan, pertanyaan terbesar bukan lagi “siapa yang menang?
Pertanyaan terpenting adalah:

Apakah setelah Muktamar NU masih menjadi rumah bersama?

Jika jawabannya ya, maka Muktamar telah berhasil. Tetapi jika yang tersisa hanyalah kubu, luka, dendam, dan saling curiga, maka kita harus berani mengakui: kita mungkin berhasil memilih pemimpin, tetapi gagal mengelola risiko organisasi. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal bagi sebuah jam’iyah sebesar NU.

*BEY ARIFIN adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry