
Oleh Bey Arifin*
MENJELANG Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35, NU tidak hanya membutuhkan pergantian kepemimpinan, tetapi membutuhkan rekonstruksi kesadaran tentang sanad. Sanad yang selama ini dikenal dalam tradisi keilmuan harus diperluas maknanya menjadi sanad keorganisasian: sebuah mata rantai amanah yang menghubungkan para muassis, ulama, struktur jam’iyah, kader, hingga generasi NU di masa depan.
Sebab persoalan NU hari ini bukan semata-mata siapa yang akan memimpin, tetapi bagaimana kepemimpinan itu tetap berada dalam garis perjuangan para pendiri NU.
Inilah yang membuat Muktamar NU ke-35 memiliki bobot sejarah yang berbeda. Muktamar tidak boleh berhenti pada kalkulasi siapa memperoleh suara terbanyak, siapa mendapatkan dukungan paling besar, atau siapa menguasai struktur. Semua itu penting dalam mekanisme organisasi, tetapi belum cukup untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kepemimpinan yang lahir dari Muktamar mampu menjaga kesinambungan sanad perjuangan NU?
Qanun Asasi sebagai Episentrum Sanad Organisasi
Dalam konteks ini, Qanun Asasi harus ditempatkan kembali pada posisi strategisnya. Ia bukan sekadar teks historis KH. Hasyim Asy’ari, tetapi salah satu pintu untuk memahami raison d’être NU: mengapa jam’iyah ini didirikan, nilai apa yang hendak dijaga, dan bagaimana persatuan ulama serta umat harus dirawat.
Karena itu, membaca Qanun Asasi menjelang Muktamar bukan nostalgia. Ia merupakan proses reorientasi organisasi.
NU membutuhkan modernisasi, tetapi modernisasi tanpa akar akan melahirkan keterputusan. NU membutuhkan profesionalisasi organisasi, tetapi profesionalisasi tanpa adab dapat melahirkan birokratisasi. NU membutuhkan kaderisasi, tetapi kaderisasi tanpa sanad berpotensi melahirkan generasi yang mengenal struktur NU tetapi tidak memahami ruh NU.
Maka prinsipnya sederhana: boleh berubah dalam strategi, tetapi jangan berubah dalam orientasi. Boleh modern dalam metode, tetapi jangan tercerabut dari manhaj.
Sanad Keorganisasian dan Adab Kepemimpinan
Sanad tidak hanya berbicara tentang siapa guru kita, tetapi juga bagaimana kita memperlakukan guru dan pendahulu. Dalam tradisi pesantren, adab merupakan mekanisme sosial yang menjaga kesinambungan ilmu. Prinsip yang sama seharusnya berlaku dalam organisasi.
Seorang kader NU tidak cukup hanya mengetahui AD/ART. Ia juga harus memahami adab organisasi: bagaimana menghormati ulama, bagaimana berbeda pendapat, bagaimana menerima keputusan, bagaimana mengelola konflik, dan bagaimana menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Inilah yang sering terlupakan ketika organisasi terlalu sibuk dengan persoalan struktur. Struktur dapat mengatur jabatan, tetapi adab menjaga hubungan.
Karena itu, disharmoni organisasi tidak selalu lahir karena perbedaan ideologi. Sering kali ia lahir karena putusnya komunikasi, hilangnya penghormatan, dan menguatnya ego kelompok.
Jika hal tersebut dibiarkan, maka organisasi akan mengalami apa yang dapat disebut sebagai organization drift: struktur tetap berjalan, tetapi perlahan kehilangan orientasi awalnya.
Muktamar Jangan Menjadi Arena Memutus Sanad
Muktamar adalah mekanisme demokratis organisasi. Perbedaan pilihan adalah sesuatu yang wajar. Namun demokrasi organisasi harus tetap memiliki batas etik.
Jangan sampai kontestasi kepemimpinan menghasilkan logika “menang-kalah” yang kemudian membuat sebagian pihak merasa menjadi pemenang dan sebagian lainnya menjadi pihak yang harus disingkirkan.
Dalam tradisi NU, Muktamar seharusnya menghasilkan kepemimpinan, bukan meninggalkan permusuhan.
Karena itu, setelah keputusan Muktamar ditetapkan, semua pihak harus kembali kepada satu kepentingan: menjaga jam’iyah.
Di sinilah pentingnya sanad keorganisasian. Sanad membuat seorang kader memahami bahwa dirinya hanyalah satu mata rantai dalam sejarah panjang NU. Hari ini ia mungkin berada di struktur, besok mungkin tidak. Hari ini ia mungkin menjadi pengambil keputusan, besok ia kembali menjadi warga biasa.
Tetapi NU harus tetap ada. Jabatan berganti, generasi berganti, konfigurasi politik berubah, tetapi amanah NU tidak boleh terputus.
Rais Aam, Ketua Umum dan Kesatuan Komando Moral
Dalam konstruksi kepemimpinan NU, relasi antara Rais Aam dan Ketua Umum juga harus dibaca dalam perspektif sanad.
Rais Aam bukan sekadar bagian dari struktur administratif, sebagaimana Ketua Umum bukan sekadar pelaksana teknis organisasi. Keduanya harus bekerja dalam harmoni sesuai mandat masing-masing.
Kekuatan NU justru terletak pada kemampuan mempertemukan otoritas keulamaan dan kapasitas manajerial.
Karena itu, relasi keduanya jangan dibangun dalam logika rivalitas kekuasaan. Rais Aam dan Ketua Umum harus menjadi pasangan kepemimpinan yang saling menguatkan: satu menjaga orientasi keagamaan dan moral jam’iyah, yang lain memastikan organisasi berjalan efektif, profesional, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Jika hubungan ini sehat, NU akan kuat. Jika hubungan ini berubah menjadi kompetisi kewenangan, energi organisasi akan habis untuk konflik internal.
AHWA dan Tradisi Musyawarah Ulama
Hal yang sama berlaku dalam mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).AHWA tidak semestinya dipahami hanya sebagai mekanisme memilih
Rais Aam. Lebih jauh dari itu, AHWA merupakan ekspresi dari tradisi tawassuth, tasamuh, tawazun, dan musyawarah yang menjadi karakter Aswaja.
Karena itu, Muktamar harus menghindarkan mekanisme organisasi dari politik transaksional yang dapat mereduksi marwah ulama. Ulama harus memiliki ruang yang cukup untuk memberikan arah moral dan keagamaan tanpa terseret menjadi instrumen kepentingan kelompok.
Marwah ulama harus dijaga dari segala bentuk subordinasi terhadap kepentingan kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun kekuasaan internal organisasi.
Dari Politik Kekuasaan Menuju Politik Khidmah
NU tidak boleh terjebak pada politik kekuasaan yang menjadikan organisasi sebagai alat untuk mencapai kepentingan tertentu.
Yang dibutuhkan adalah politik khidmah.
Politik khidmah tidak berarti NU anti-politik. NU justru harus memiliki posisi strategis dalam kehidupan kebangsaan. Namun politik harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan menjadikan NU sebagai kendaraan kepentingan kelompok.
Di sinilah kualitas seorang pemimpin diuji.
Pemimpin NU harus memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan kekuasaan tanpa kehilangan independensi moral. Dekat dengan pemerintah bukan berarti menjadi subordinat pemerintah. Bersahabat dengan politisi bukan berarti menjadi alat politik.
NU harus dekat dengan semua kekuasaan, tetapi tidak boleh dimiliki oleh kekuasaan.
Muktamar sebagai Rekonsiliasi Nasional NU
Karena itu, Muktamar NU ke-35 harus diproyeksikan bukan hanya sebagai forum pemilihan, tetapi sebagai Muktamar rekonsiliasi dan konsolidasi nasional.
Ada beberapa agenda besar yang perlu dikedepankan. Pertama, rekoneksi sanad keulamaan, dengan menguatkan kembali hubungan antara pesantren, ulama, kader, dan struktur organisasi.
Kedua, sinkronisasi Qanun Asasi dengan AD/ART, agar ruh perjuangan para muassis dan perangkat hukum organisasi tidak berjalan dalam dua jalur yang terpisah.
Ketiga, penguatan adab organisasi, sehingga perbedaan tidak berkembang menjadi konflik dan kontestasi tidak berubah menjadi permusuhan.
Keempat, penataan relasi ulama dan struktur, agar keputusan strategis organisasi selalu memiliki basis keilmuan dan pertimbangan moral.
Kelima, regenerasi berbasis sanad, yakni melahirkan kader baru yang bukan hanya cakap mengelola organisasi, tetapi memahami sejarah, tradisi, manhaj, dan filosofi NU.
Keenam, mengembalikan NU sebagai rumah bersama. Semua kelompok harus merasa memiliki NU, tetapi tidak boleh merasa berhak memiliki NU sendirian.
Jangan Sampai NU Kehilangan Ruh Karena Terlalu Sibuk Mengurus Struktur
Oleh karena itu, ancaman terbesar organisasi bukan selalu datang dari luar. Kadang ancaman terbesar justru muncul ketika organisasi terlalu sibuk mengurus struktur hingga lupa mengurus ruh.
NU memiliki struktur yang besar, jaringan yang luas, kader yang banyak, dan pengaruh sosial yang kuat. Tetapi semua itu harus tetap dipandu oleh nilai.
Sebab organisasi tanpa nilai akan menjadi mesin birokrasi. Struktur tanpa sanad akan menjadi sekadar administrasi. Kekuasaan tanpa adab akan menjadi dominasi.
Maka Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum untuk mengatakan dengan tegas:
NU bukan milik satu kubu. NU bukan milik satu tokoh. NU bukan milik satu generasi. NU adalah amanah yang diwariskan para ulama kepada kita semua.
Karena itu, siapa pun yang terpilih harus siap menjadi penjaga sanad, bukan pemutus sanad.
Ia harus mampu menyambungkan masa lalu dengan masa depan; menghormati para muassis tanpa terjebak romantisme sejarah; menerima generasi baru tanpa kehilangan akar; dan membawa NU memasuki masa depan tanpa kehilangan identitas.
Inilah kepemimpinan yang dibutuhkan NU.
Bukan sekadar pemimpin yang mampu memenangkan Muktamar, tetapi pemimpin yang mampu memenangkan kembali hati warga NU setelah Muktamar.
Sebab kemenangan terbesar dalam sebuah Muktamar bukan ketika satu kelompok mengalahkan kelompok lain.
Kemenangan terbesar adalah ketika seluruh keluarga besar NU setelah Muktamar kembali berdiri dalam satu barisan: berbeda pilihan, tetapi satu sanad; berbeda pandangan, tetapi satu khidmah; berbeda generasi, tetapi satu amanah.
Itulah hakikat sanad keorganisasian.
Menerima warisan dengan adab, mengelolanya dengan amanah, dan menyerahkannya kepada generasi berikutnya dalam keadaan lebih kuat daripada ketika kita menerimanya.





































