
“Mengakhiri dan Memutus Mata Rantai Konflik, Memulihkan Organisasi dan Membangun Kepemimpinan Baru serta Mengeliminasi Figur Sebagai Sumber Konflik.”

Oleh : Purwanto M Ali
Wakil Ketua Umum DNIKS
Fungsionaris PP P2N
MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, tidak dapat dibaca semata sebagai agenda rutin lima tahunan. Muktamar ini berlangsung dalam konteks yang berbeda: ia merupakan Muktamar yang dipercepat sebagai jalan keluar atas konflik internal PBNU yang berkepanjangan.
Konteks tersebut penting karena menentukan bagaimana Muktamar seharusnya dimaknai, sekaligus menjadi dasar dalam menilai kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan NU setelah Muktamar.
Secara periodisasi, kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-34 di Lampung sebenarnya baru akan berakhir pada Desember 2026. Muktamar Lampung dilaksanakan pada Desember 2021.
Dengan masa khidmah lima tahun, pergantian kepengurusan secara normal semestinya berlangsung menjelang atau pada akhir masa khidmah tersebut.
Namun, Muktamar ke-35 diselenggarakan lebih awal. Dengan demikian, percepatan Muktamar bukan sekadar perubahan kalender organisasi. Di balik keputusan tersebut terdapat persoalan substantif yang harus diselesaikan.
Percepatan Muktamar merupakan jalan organisasi yang disepakati para kiai sepuh, Mustasyar NU, dan Syuriyah PBNU untuk mengakhiri konflik internal yang telah berlangsung berkepanjangan. Dengan perspektif tersebut, Muktamar ke-35 memperoleh mandat yang lebih besar daripada sekadar memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU: mengakhiri konflik dan memulihkan keutuhan organisasi.
Konflik dan Disfungsi Organisasi
Dalam perjalanan kepengurusan PBNU, perbedaan antara Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf berkembang menjadi konflik terbuka yang kemudian melahirkan polarisasi di lingkungan organisasi.
Perbedaan pandangan dalam organisasi tentu merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan dalam organisasi besar seperti NU, keberagaman pandangan dapat menjadi bagian dari dinamika yang sehat. Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut tidak lagi dapat dikelola melalui mekanisme kelembagaan dan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang memengaruhi efektivitas organisasi.
Pada titik itulah konflik kepemimpinan tidak lagi menjadi persoalan individual. Ia berubah menjadi persoalan institusional.
Ketika pusat kepemimpinan organisasi terbelah, proses konsolidasi terganggu, otoritas kelembagaan diperdebatkan, komunikasi internal melemah, dan energi organisasi terserap untuk mengelola pertentangan di antara elite. Organisasi akhirnya kehilangan sebagian kapasitasnya untuk menjalankan agenda pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola organisasi, keadaan seperti ini dapat disebut sebagai disfungsi organisasi: struktur formal tetap ada, tetapi kemampuan organisasi menjalankan fungsi strategisnya mengalami hambatan.
NU tentu tidak boleh terlalu lama berada dalam keadaan demikian. Jam’iyah sebesar NU membutuhkan kepemimpinan yang solid agar mampu menggerakkan jaringan organisasi dari pusat hingga daerah, pesantren, lembaga, badan otonom, serta berbagai kekuatan sosial yang berada di dalamnya.
Karena itulah percepatan Muktamar memperoleh relevansinya. Apabila organisasi berada dalam keadaan normal dan kepemimpinan PBNU tetap solid, tidak terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelenggarakan Muktamar sebelum masa khidmah berakhir pada Desember 2026. Fakta bahwa Muktamar kemudian dipercepat menunjukkan adanya kebutuhan luar biasa untuk memperoleh penyelesaian melalui forum tertinggi organisasi.
Muktamar sebagai Mekanisme Resolusi Konflik
Dalam organisasi modern, konflik kepemimpinan yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme internal membutuhkan proses institutional reset atau penataan kembali legitimasi kelembagaan.
Dalam konteks NU, Muktamar merupakan forum tertinggi yang memiliki legitimasi untuk melakukan hal tersebut.
Karena itu, Muktamar ke-35 seharusnya tidak direduksi menjadi kompetisi untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia harus ditempatkan sebagai mekanisme resolusi konflik sekaligus rekonsiliasi organisasi.
Konsekuensinya, ukuran keberhasilan Muktamar bukan hanya apakah Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berhasil dipilih sesuai mekanisme organisasi. Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah kepemimpinan yang dihasilkan mampu menghentikan konflik, menyatukan kembali kekuatan yang terbelah, serta memulihkan kepercayaan terhadap PBNU.
Di sinilah terdapat hubungan langsung antara alasan Muktamar dipercepat dan karakter kepemimpinan yang harus dilahirkan Muktamar.
Jika Muktamar dipercepat karena konflik, maka kepemimpinan setelah Muktamar harus mampu membebaskan organisasi dari beban konflik tersebut.
Memutus Mata Rantai Konflik
Logika tersebut membawa kita kepada persoalan yang lebih sensitif, tetapi penting untuk dibicarakan secara terbuka. Bagaimana posisi figur-figur yang selama ini menjadi bagian utama dari konflik? Persoalannya bukan tentang meniadakan jasa atau kontribusi seseorang terhadap NU. Setiap pemimpin mempunyai rekam pengabdian yang patut dihormati. Dalam organisasi sebesar NU, perbedaan dan konflik juga hampir tidak pernah disebabkan oleh satu orang atau satu faktor saja.
Namun, penyelesaian konflik membutuhkan keberanian untuk memutus mata rantai yang memungkinkan konflik lama berulang.
Dalam teori resolusi konflik organisasi, rekonsiliasi sulit tercapai apabila struktur baru kembali mereproduksi konfigurasi konflik yang sama. Aktor yang sama, polarisasi yang sama, dan pola hubungan yang sama berpotensi menghasilkan ketegangan yang sama pula.
Karena itu, apabila figur-figur yang selama ini berada di pusat konflik kembali ditempatkan dalam konfigurasi kepemimpinan yang sama, muncul pertanyaan mendasar: apa makna percepatan Muktamar jika struktur kepemimpinan setelah Muktamar tetap membawa sumber dan beban konflik sebelumnya?
Memilih kembali figur yang sangat identik dengan pertentangan lama berisiko menjadikan Muktamar hanya sebagai pergantian periode administratif tanpa menghasilkan perubahan substantif.
Muktamar seharusnya menjadi titik pemutus konflik, bukan mekanisme untuk memperpanjangnya.
Kepemimpinan Rekonsiliatif
Karena itu, kebutuhan NU setelah Muktamar ke-35 bukan semata-mata kepemimpinan yang kuat. NU membutuhkan kepemimpinan rekonsiliatif.
Kepemimpinan semacam ini tidak dibangun di atas kemenangan satu kubu terhadap kubu lainnya. Ia justru harus mampu berdiri di atas semua kelompok, menjaga jarak yang proporsional terhadap kepentingan faksional, serta mempunyai kapasitas untuk mengembalikan kepercayaan di antara kelompok-kelompok yang sebelumnya berseberangan.
Figur kepemimpinan NU mendatang setidaknya membutuhkan beberapa modal sekaligus: legitimasi keulamaan dan moral, kapasitas organisasi, kemampuan komunikasi, independensi terhadap kepentingan kelompok, serta penerimaan yang relatif luas di lingkungan jam’iyah.
Yang tidak kalah penting adalah kemampuan membangun kembali keseimbangan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah.
Dalam struktur NU, kedua unsur tersebut bukan dua pusat kekuasaan yang seharusnya saling berkompetisi. Keduanya merupakan bagian dari satu bangunan kelembagaan yang memiliki fungsi berbeda tetapi harus berjalan secara harmonis.
Ketika hubungan tersebut berubah menjadi kompetisi otoritas, yang dirugikan pada akhirnya bukan hanya para pemimpinnya, melainkan organisasi secara keseluruhan.
Maka, tugas pertama kepemimpinan hasil Muktamar adalah mengembalikan harmoni kelembagaan tersebut.
Bukan Soal Siapa yang Menang
Muktamar sering kali memperoleh perhatian publik terutama pada aspek kontestasinya: siapa kandidatnya, siapa pendukungnya, bagaimana peta kekuatannya, dan siapa yang akhirnya terpilih.
Namun Muktamar ke-35 seharusnya melampaui pertanyaan-pertanyaan itu. Karena lahir dari kebutuhan menyelesaikan konflik, pertanyaan utama Muktamar bukanlah siapa yang paling kuat untuk menang, melainkan siapa yang paling mampu menyatukan kembali NU.
Perbedaan kedua pertanyaan tersebut sangat mendasar. Pertanyaan pertama menempatkan Muktamar sebagai kompetisi kekuasaan. Pertanyaan kedua menempatkannya sebagai proses mencari kepemimpinan terbaik bagi organisasi.
Dalam konteks NU hari ini, paradigma kedua jauh lebih dibutuhkan. Tidak boleh ada obsesi bahwa satu kubu harus memenangkan pertarungan terhadap kubu lainnya. Jika Muktamar hanya menghasilkan kemenangan salah satu kubu, sementara polarisasi tetap bertahan, maka persoalan mendasar NU sesungguhnya belum selesai.
Yang harus keluar sebagai pemenang dari Muktamar ke-35 adalah Nahdlatul Ulama itu sendiri.
Mengembalikan Energi NU kepada Khidmah
Konflik elite mempunyai biaya organisasi yang besar. Semakin lama berlangsung, semakin banyak energi yang seharusnya digunakan untuk menjalankan agenda strategis justru terserap ke dalam persoalan internal.
Padahal tantangan yang dihadapi NU jauh lebih besar daripada konflik kepemimpinan.
NU mempunyai tanggung jawab besar dalam pengembangan pendidikan pesantren, penguatan ekonomi umat, pelayanan sosial, dakwah, pengembangan sumber daya manusia, moderasi beragama, serta kontribusi terhadap persoalan kebangsaan dan kemanusiaan.
Semua agenda tersebut membutuhkan organisasi yang sehat dan kepemimpinan yang mempunyai legitimasi kuat. Karena itu, rekonsiliasi bukan sekadar kebutuhan elite PBNU. Rekonsiliasi adalah prasyarat agar NU dapat kembali memusatkan seluruh energinya kepada khidmah.
Muktamar ke-35 harus menjadi pintu untuk mengembalikan energi tersebut.
Momentum Membuka Babak Baru
Para muktamirin di Tambakberas pada akhirnya memikul tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menggunakan hak suara.
Mereka sedang menentukan apakah Muktamar ke-35 benar-benar menjadi jalan keluar dari konflik atau justru menjadi pintu masuk menuju babak baru dari pertentangan yang sama.
Fakta bahwa Muktamar diselenggarakan sebelum berakhirnya masa khidmah kepengurusan hasil Muktamar Lampung semakin memperjelas mandat tersebut.
Muktamar dipercepat karena terdapat persoalan yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat. Maka hasil Muktamar harus menjawab persoalan yang menjadi alasan percepatannya.
Ada prinsip sederhana dalam tata kelola organisasi: ketika sebuah forum luar biasa dihadirkan untuk menyelesaikan suatu krisis, keputusan yang dihasilkannya harus menghilangkan atau sekurang-kurangnya mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan krisis tersebut.
Prinsip yang sama relevan bagi NU. Karena itu, Muktamar ke-35 semestinya menjadi momentum untuk membuka lembaran baru: memutus mata rantai konflik, memulihkan marwah kelembagaan, mempertemukan kembali kelompok-kelompok yang terbelah, dan melahirkan kepemimpinan yang mampu diterima oleh sebanyak mungkin komponen jam’iyah.
NU jauh lebih besar daripada siapa pun yang sedang memimpinnya. Kepengurusan akan berganti, jabatan akan berakhir, dan tokoh akan datang serta pergi. Tetapi jam’iyah harus tetap berdiri, utuh, dan terus berkhidmah.
Konflik lama harus diselesaikan, bukan diwariskan. Muktamar yang dipercepat harus melahirkan babak baru, bukan sekadar menghadirkan kembali pertikaian lama dalam susunan kepengurusan yang baru.
Pada akhirnya, sejarah Muktamar ke-35 tidak semestinya hanya mencatat siapa yang terpilih menjadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Jauh lebih penting apabila sejarah kelak mencatat bahwa dari Tambakberas, NU berhasil mengakhiri konflik internalnya, memulihkan persatuan, dan memulai kembali perjalanan besar jam’iyah dengan kepemimpinan yang mampu merangkul semua.
Sebab dalam situasi NU hari ini, kepemimpinan terbaik bukanlah kepemimpinan yang berhasil memenangkan pertarungan, melainkan kepemimpinan yang membuat pertarungan itu tidak perlu dilanjutkan lagi.(*)





































