
Oleh Bey Arifin*
MENJELANG Muktamar NU ke-35, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari: untuk apa seseorang menjadi pengurus PBNU?
Pertanyaan ini penting karena NU bukan organisasi kecil. NU adalah jamâiyah yang memiliki sejarah panjang, basis massa yang besar, pesantren yang mengakar, serta tanggung jawab keumatan dan kebangsaan yang sangat luas. Karena itu, kepengurusan PBNU tidak boleh dipahami sekadar sebagai pembagian jabatan.
Menjadi pengurus PBNU bukan perkara mendapatkan posisi. Bukan pula sekadar memperoleh legitimasi sosial dan politik. Lebih dari itu, menjadi pengurus PBNU adalah menerima amanah untuk mengurus NU.
Maka, pengurus PBNU harus benar-benar menjadi pengurus, bukan menjadi urusan.
Pengurus berarti orang yang bekerja. Orang yang hadir. Orang yang memikirkan masa depan organisasi. Orang yang menyelesaikan persoalan. Orang yang memiliki waktu dan energi untuk mengabdi. Bukan orang yang menjadikan struktur NU sebagai tambahan akses untuk mengurus kepentingan lain.
Di sinilah pentingnya membangun tradisi baru dalam kepemimpinan NU. Tradisi bahwa jabatan di NU bukan ruang untuk memperbesar kepentingan pribadi, melainkan ruang untuk memperluas kemanfaatan umat.
Jangan sampai NU memiliki struktur yang besar, tetapi kerja yang kecil. Jangan sampai rapat terus berjalan, tetapi problem umat tidak kunjung terselesaikan. Jangan sampai pengurus sibuk mengurus posisi, sementara warga NU sibuk mengurus kehidupannya sendiri.
NU tidak membutuhkan pengurus yang hanya kuat dalam retorika, tetapi lemah dalam kerja. NU juga tidak membutuhkan pengurus yang hadir ketika ada forum besar, tetapi menghilang ketika organisasi membutuhkan pengabdian nyata.
NU membutuhkan pengurus yang mampu membedakan antara mengabdi kepada organisasi dan memanfaatkan organisasi.
Inilah tantangan penting Muktamar NU ke-35. Muktamar jangan hanya menjadi momentum memilih siapa yang menduduki jabatan. Muktamar harus menjadi momentum untuk menentukan model kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan NU.
Apakah NU akan terus dikelola dengan logika kompromi kepentingan? Ataukah NU akan dikembalikan kepada tradisi kepemimpinan yang berorientasi pada khidmah, ilmu, adab, kemandirian, dan kerja nyata?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan jernih.
Sebab, NU tidak boleh menjadi ruang transit bagi orang-orang yang memiliki agenda lain. NU harus menjadi rumah besar pengabdian. Mereka yang masuk ke dalam struktur harus siap memberikan waktu, pikiran, tenaga, dan loyalitasnya untuk kepentingan jamâiyah.
Rangkap jabatan dan rangkap kepentingan bukan sekadar persoalan administratif. Ia bisa menjadi persoalan fokus, independensi, dan efektivitas organisasi. Ketika seorang pengurus terlalu banyak mengurus kepentingan lain, maka pertanyaan yang wajar muncul adalah: kapan NU benar-benar diurus?
Karena itu, PBNU ke depan membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan. Bukan pembenahan yang berujung pada pembelahan. Bukan pula perubahan yang melahirkan faksi-faksi baru. Tetapi pembenahan untuk mengembalikan NU kepada ruh pengkhidmatan.
Sebagaimana semangat yang harus terus dijaga: membenah, jangan membelah.
Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum konsolidasi. Momentum untuk memperkuat persaudaraan. Momentum untuk mengakhiri politik kepentingan yang terlalu jauh masuk ke dalam tubuh organisasi. Momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang mampu bekerja dengan tenang, mandiri, fokus, dan memiliki kapasitas mengelola NU secara profesional tanpa kehilangan ruh keulamaan.
Pada akhirnya, NU tidak membutuhkan orang yang sekadar ingin menjadi pengurus. NU membutuhkan orang yang siap mengurus NU.
Karena jabatan bisa diperoleh melalui proses organisasi. Tetapi khidmah hanya bisa dibuktikan melalui kerja.
Maka, ke depan, ukurannya harus jelas:
Siapa yang paling siap mengurus NU, bukan siapa yang paling berkepentingan dengan NU.
Sebab PBNU harus menjadi rumah pengabdian. Maka, pengurus PBNU harus benar-benar menjadi pengurus , bukan menjadi urusan jamiyah.




































