“Memanggil Pulang Ruh Khittah: Rekonstruksi Supremasi Syuriyah, Perlindungan Hak Adat-Agama, dan Restorasi Konstitusional Jam’iyyah.”

Oleh: ET Hadi Saputra*

PENETAPAN Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, sebagai arena perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026 mendatang bukan sekadar perpindahan ruang fisik dari gedung konferensi modern menuju lingkungan pesantren. Tambakberas adalah episentrum sejarah, kawah candradimuka keilmuan, dan ruang perjumpaan sakral antara Sanad Agama (Syariat Islam) dengan Kearifan Adat Nusantara. Di tanah inilah K.H. A. Wahab Hasbullah menanamkan pilar-pilar awal Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, merumuskan Nalar Politik Keberagaman yang berpijak pada tradisi kebangsaan, mendirikan Taswirul Afkar, serta menggerakkan Komite Hijaz.

Namun, di balik narasi sejarah yang digaungkan di panggung-panggung seremonial, penetapan Tambakberas sejatinya menghantam seluruh elemen pengurus dan warga nahdliyin dengan satu Peringatan Kebangsaan yang teramat keras: NU sedang dipanggil pulang karena sedang mengalami krisis tata kelola internal (institutional governance), disorientasi arah perjuangan yang sistematis, serta pautnya jarak dari amanah perlindungan rakyat adat dan ajaran agama berlandaskan Konstitusi Negara.

Jika Muktamar ke-35 ini hanya diisi oleh perdebatan angka dukungan suara, negosiasi konsesi, dan pembagian porsi kepengurusan, maka NU sedang secara sadar membiarkan pelapukan internalnya berlanjut. Ada penyakit fundamental yang telah lama menggerogoti marwah jam’iyyah dan membutuhkan pembedahan terukur berbasis regulasi dan wawasan kebangsaan di Tambakberas.

  1. Disorientasi Relasi Kuasa Internal: Degradasi Otoritas Syuriyah dan Pengikisan Nalar Adat-Agama

Penyakit paling akut dalam anatomi organisasi NU hari ini adalah pergeseran relasi kuasa antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Dalam rancangan awal para muassis (pendiri), Syuriyah—yang diisi oleh para kiai sepuh, ulama, dan ahli keilmuan Islam—merupakan pemegang komando tertinggi (substantive & supreme leadership), benteng moral, serta penentu tunggal arah strategis dan etika jam’iyyah. Syuriyah memanifestasikan integrasi antara hukum keagamaan (fiqh) dan hikmah kearifan adat (‘urf Nusantara) yang mengedepankan musyawarah mufakat—sebagaimana dimandatkan dalam Sila Ke-4 Pancasila. Tanfidziyah, di sisi lain, dirancang secara tegas sebagai badan pelaksana operasional (executing body).

Realitas tata kelola belakangan ini memperlihatkan anomali yang memprihatinkan: Pergeseran Fungsi: Wibawa Syuriyah kian terpinggirkan oleh gaya kepemimpinan Tanfidziyah yang cenderung terlalu teknokratis, birokratis, dan transaksional. Formalisasi Stempel Pengesahan: Kebijakan strategis kelembagaan—termasuk tata kelola aset, kerja sama bisnis/konsesi ekstraktif, hingga pernyataan sikap publik—sering kali dirumuskan secara unilateral oleh pertimbangan manajerial Tanfidziyah, sementara Syuriyah hanya ditempatkan sebagai stempel legitimasi formalis di akhir proses. Rekomendasi Kebijakan Strategis (Institutional Blueprint): Muktamar Tambakberas 2026 harus menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang baru mengenai System of Checks and Balances. Regulasi ini wajib menginstitusionalkan kembali Veto Power Syuriyah dalam setiap keputusan strategis, investasi, kerja sama antarlembaga, dan advokasi publik. Setiap kebijakan PBNU tidak hanya berstatus sah secara administratif, tetapi wajib melalui saringan Bahtsul Masail Strategis, Etika Adat-Agama, dan Uji Konstitusionalitas yang berada penuh di bawah kendali Syuriyah.

2. Pudarnya “Jarak Suci” Khittah: Risiko Kooptasi dan Pengabaian Mandat Konstitusi atas Hak Umat dan Adat

Keputusan Khittah 1926 yang ditegaskan kembali dalam Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984 menetapkan posisi doktrinal NU: sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (jam’iyyah diniyyah ijtimaiyyah) yang berdiri mandiri di atas semua golongan, bebas dari keterikatan dengan kekuatan politik praktis maupun kepentingan modal. Namun, “jarak suci” (sacred distance) tersebut belakangan ini mengalami pengikisan yang memprihatinkan, yang berdampak langsung pada pengabaian perlindungan konstitusional warga nahdliyin: Entanglement Kekuasaan & Penyanderaan Pragmatis: NU terkesan kian rentan ditarik ke dalam irama kekuasaan teknis dan kepatuhan birokratis Ancaman Pengabaian Hak Adat dan Umat: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Demikian pula Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin kedaulatan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemerdekaan warga beragama.

Ketika jam’iyyah terlalu merapat ke lingkar kekuasaan dan bergantung pada fasilitas/konsesi eksternal, independensi kritisnya meluntur. NU berisiko kehilangan tajinya sebagai Harsun Nashi (pengawal moral bangsa) yang berani pasang badan membela petani, nelayan, dan masyarakat adat nahdliyin di akar rumput yang ruang hidupnya tergerus oleh ekspansi kapitalisme dan kebijakan publik yang merugikan.

Rekomendasi Kebijakan Strategis (Institutional Blueprint): Muktamar Ke-35 wajib menetapkan Indeks Kepatuhan Khittah & Konstitusi (Khittah & Constitutional Compliance Index). PBNU wajib membatasi secara ketat keterlibatan langsung pengurus harian dalam struktur politik elektoral maupun jabatan publik eksekutif. Selain itu, PBNU harus membentuk Lembaga Advokasi Hak Adat dan Ruang Hidup Keumatan untuk memberikan proteksi hukum konstitusional bagi warga nahdliyin. Kemandirian finansial organisasi harus ditransformasikan dari ketergantungan pada konsesi menjadi konsolidasi instrumen ekonomi internal—seperti penguatan aset wakaf, tata kelola zakat/infaq terintegrasi, serta proteksi atas jaringan ekonomi riil warga di tingkat cabang dan ranting.

Kesimpulan: Cermin Kejujuran di Tambakberas

Muktamar ke-35 di Tambakberas adalah momen pembuktian sejarah. Tambakberas akan menjadi cermin raksasa yang tidak dapat dipalsukan oleh retorika manis panggung Muktamar. Cermin itu akan memperlihatkan secara bertelanjang dada: siapa yang hadir di Jombang dengan nalar keilmuan dan kepedulian konstitusional yang jernih untuk mengobati krisis fundamental jam’iyyah, dan siapa yang sekadar berburu pengaruh dalam sirkulasi kepengurusan lima tahunan.

NU hari ini tidak membutuhkan pembuat janji; NU membutuhkan arsitek tata kelola dan konsultan strategis yang berani, terukur, serta memahami anatomi sejarah, ajaran agama, hak adat warga, dan pembacaan konstitusional negara. Hanya dengan restrukturisasi relasi Syuriyah-Tanfidziyah dan penegakan jarak suci Khittah secara tegas, Nahdlatul Ulama akan kembali berdiri anggun sebagai pilar utama peradaban Islam Nusantara dan pelindung terdepan bagi seluruh warganya. (*)

*ET Hadi Saputra adalah Jurnalis, Penulis Buku, Konsultan Hukum Bisnis, dan Konsultan Investasi Asing.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry