
Oleh Suhermanto Ja’far*
MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), perdebatan mengenai siapa yang layak memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memenuhi ruang publik digital. Nama-nama kandidat tidak lagi beredar melalui mekanisme organisasi semata, tetapi diproduksi, direproduksi, dan dipertukarkan secara masif melalui media daring, YouTube, Facebook, X, TikTok, hingga grup-grup WhatsApp warga Nahdliyin.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Muktamar kini tidak hanya berlangsung sebagai forum permusyawaratan organisasi, tetapi juga sebagai arena kontestasi opini yang dibentuk oleh logika algoritma, viralitas, dan ekonomi perhatian (attention economy). Dalam masyarakat jaringan, arsitektur komunikasi digital telah mengubah cara otoritas dibangun dan dipersepsikan, sehingga legitimasi kepemimpinan semakin rentan dipengaruhi oleh dinamika media digital dibandingkan proses deliberasi organisasi (Castells 2010, 407–410).
Perubahan tersebut melahirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Pertanyaan yang seharusnya diajukan oleh seluruh warga Nahdlatul Ulama adalah: APAKAH MUKTAMAR MASIH MENJADI FORUM UNTUK MEMILIH PEMIMPIN TERBAIK, ATAU PERLAHAN BERUBAH MENJADI ARENA UNTUK MENGAMANKAN KONFIGURASI KEPENTINGAN TERTENTU? Pertanyaan ini bukanlah bentuk kecurigaan terhadap individu tertentu, melainkan kritik terhadap gejala yang semakin tampak dalam banyak organisasi besar, ketika proses regenerasi kepemimpinan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kapasitas keilmuan, integritas moral, dan rekam jejak pengabdian, tetapi juga oleh kemampuan membangun persepsi publik melalui jaringan politik, modal ekonomi, dan mesin komunikasi digital.
Dalam perspektif sosiologi politik, setiap organisasi besar merupakan medan pertarungan berbagai bentuk kapital. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa aktor-aktor sosial selalu berkompetisi memperebutkan kapital simbolik, kapital politik, kapital ekonomi, dan kapital sosial untuk memperoleh posisi dominan dalam suatu medan kekuasaan (Bourdieu 1991, 163–170). NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia tentu tidak berada di luar logika tersebut. Justru karena memiliki legitimasi keagamaan yang sangat tinggi, kepemimpinan PBNU memiliki nilai simbolik yang luar biasa besar sehingga sangat mungkin menjadi titik temu berbagai kepentingan yang berasal dari dunia politik, birokrasi, ekonomi, maupun kelompok-kelompok elite lainnya. Persoalannya bukan apakah kepentingan itu ada, tetapi sejauh mana mekanisme organisasi mampu mencegah kepentingan tersebut mendominasi proses Muktamar.
Situasi tersebut menjadi semakin kompleks ketika ruang digital bekerja melalui logika algoritmik. Secara Sosiologi Digital, Shoshana Zuboff menunjukkan bahwa kapitalisme digital tidak hanya mengumpulkan data pengguna, tetapi juga membentuk preferensi, memprediksi perilaku, dan mengarahkan keputusan sosial melalui sistem rekomendasi yang tidak selalu disadari oleh penggunanya (Zuboff 2019, 199–205). Dalam konteks Muktamar NU, algoritma media sosial berpotensi menciptakan ilusi popularitas dengan terus memperkuat narasi mengenai figur tertentu melalui mekanisme pengulangan, viralitas, dan engagement. Akibatnya, warga Nahdliyin dapat terjebak pada persepsi bahwa tokoh yang paling sering muncul di ruang digital adalah tokoh yang paling layak memimpin, padahal legitimasi organisasi tidak pernah ditentukan oleh algoritma media sosial.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika ruang digital menjadi instrumen bagi pembentukan hegemoni opini. Antonio Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui paksaan, tetapi melalui produksi persetujuan (manufacturing consent) yang membuat suatu narasi tampak wajar dan diterima sebagai kebenaran bersama (Gramsci 1971, 12–13). Dalam era algoritma, hegemoni semacam ini berlangsung jauh lebih halus. Pengulangan narasi yang sama melalui berbagai platform digital dapat membentuk persepsi kolektif tanpa harus menggunakan instrumen koersif. Oleh karena itu, warga NU perlu bersikap kritis terhadap setiap narasi yang berkembang di ruang digital, sebab dominasi opini belum tentu mencerminkan dominasi legitimasi.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kontestasi kepemimpinan organisasi keagamaan pada era digital tidak lagi berlangsung dalam ruang yang sepenuhnya otonom. Arsitektur media digital telah melahirkan bentuk baru kekuasaan yang bekerja melalui pengelolaan informasi, pembentukan opini, dan penguatan preferensi kolektif secara algoritmik. Dalam konteks ini, pengaruh terhadap proses Muktamar tidak harus hadir dalam bentuk intervensi politik yang bersifat langsung, tetapi dapat berlangsung melalui produksi narasi, penggiringan persepsi publik, dan reproduksi citra kandidat secara terus-menerus di ruang digital. Sebagaimana dikemukakan oleh Ian Bremmer, dunia kini memasuki era technopolarity, ketika aktor-aktor teknologi memiliki kemampuan yang semakin besar dalam membentuk dinamika sosial dan politik melalui penguasaan data, platform digital, dan ekosistem informasi (Bremmer 2022, 3–15). Oleh karena itu, tantangan utama NU bukan hanya menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik dan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa proses Muktamar tidak dipengaruhi oleh logika algoritmik yang dapat menggeser pertimbangan keilmuan, kebijaksanaan ulama, dan mekanisme musyawarah yang selama ini menjadi fondasi pengambilan keputusan dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Karena itu, integritas penyelenggaraan Muktamar menjadi persoalan yang sangat mendasar. Netralitas panitia, transparansi mekanisme organisasi, penghormatan terhadap tradisi musyawarah, serta kebebasan para peserta Muktamar dari tekanan politik maupun opini digital merupakan syarat utama agar proses regenerasi kepemimpinan tetap memiliki legitimasi moral. Muktamar bukanlah arena kontestasi elektoral yang ditentukan oleh survei popularitas ataupun algoritma media sosial, melainkan forum permusyawaratan yang diwariskan para ulama sebagai mekanisme kolektif untuk mencari kemaslahatan jam’iyah. Ketika mekanisme tersebut terdistorsi oleh logika pencitraan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Muktamar, tetapi juga kepercayaan warga terhadap independensi organisasi.
Pada akhirnya, pertanyaan “Muktamar NU: Memilih Pemimpin atau Mengamankan Kepentingan?” merupakan panggilan etik bagi seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk menjaga marwah organisasi. Kepemimpinan PBNU pada abad kedua seharusnya tidak ditentukan oleh intensitas pemberitaan, kekuatan jaringan politik, besarnya dukungan modal, maupun dominasi algoritma digital, tetapi oleh integritas moral, kedalaman ilmu, keluasan pengalaman organisasi, serta kemampuan menjaga NU tetap berdiri di atas semua kepentingan. Sejarah panjang NU menunjukkan bahwa kekuatan jam’iyah ini lahir dari independensi ulama dan kepercayaan umat. Karena itu, Muktamar harus tetap menjadi forum memilih pemimpin yang mengabdi kepada kepentingan umat, bukan forum yang tanpa disadari mengamankan konfigurasi kepentingan kekuasaan yang berada di luar kepentingan jam’iyah.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press.
Bremmer, Ian. 2022. The Technopolar World. New York: Eurasia Group.
Castells, Manuel. 2010. The Rise of the Network Society. 2nd ed. Oxford: Wiley-Blackwell.
Gramsci, Antonio. 1971. Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers.
Zuboff, Shoshana. 2019. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs






































