
“Habitus adalah cara berpikir, cara merasa, dan cara bertindak yang terbentuk melalui sejarah panjang.”

Oleh: Dr. Ahmad Hasan Afandi, MSI*
MENJELANG Muktamar Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, publik mulai disuguhi berbagai dinamika. Silaturahmi politik semakin intensif, komunikasi antarelite semakin terbuka, dan dukungan kepada berbagai figur mulai bermunculan. Fenomena ini merupakan bagian yang wajar dari sebuah organisasi besar yang sedang menentukan arah kepemimpinannya.
Namun, ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang akan terpilih. Pertanyaan itu adalah, nilai apa yang sedang dipertaruhkan dalam Muktamar NU?
Untuk membaca persoalan ini, teori Pierre Bourdieu dapat digunakan sebagai salah satu perspektif. Dalam pandangan Bourdieu, setiap organisasi merupakan field atau arena sosial, tempat berbagai aktor berkompetisi memperoleh pengaruh dengan menggunakan modal yang mereka miliki. Modal tersebut bukan hanya uang, tetapi juga modal sosial, modal budaya, dan modal simbolik.
Dalam konteks Nahdlatul Ulama, modal simbolik merupakan salah satu kekuatan terbesar. Kepercayaan para kiai, sanad keilmuan, tradisi pesantren, akhlak, dan legitimasi moral merupakan sumber kewibawaan yang tidak dapat dibeli. Modal simbolik inilah yang selama lebih dari satu abad menjadikan NU memiliki posisi yang sangat dihormati di tengah masyarakat Indonesia.
Di saat yang sama, NU juga memiliki modal sosial yang luar biasa besar. Jutaan warga nahdliyin, ribuan pesantren, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga zakat, badan otonom, serta jaringan hingga tingkat desa menjadikan NU bukan hanya organisasi keagamaan, tetapi juga kekuatan sosial yang sangat berpengaruh.
Karena itulah, NU menjadi arena yang selalu menarik perhatian berbagai kelompok kepentingan.
Richard Robison dan Vedi R. Hadiz menjelaskan bahwa Reformasi 1998 tidak menghapus oligarki, melainkan mengubah cara oligarki mempertahankan pengaruhnya. Kekuasaan tidak lagi semata-mata dipertahankan melalui negara, tetapi juga melalui institusi demokrasi, pasar, media, bahkan organisasi masyarakat sipil.
Dalam perspektif tersebut, organisasi yang memiliki legitimasi sosial sebesar NU tentu menjadi ruang strategis bagi berbagai aktor untuk membangun pengaruh. Hal itu tidak otomatis berarti adanya intervensi terhadap NU, tetapi menunjukkan bahwa semakin besar modal sosial dan simbolik suatu organisasi, semakin besar pula daya tariknya bagi berbagai kepentingan.
Namun, Bourdieu mengingatkan bahwa pertarungan di dalam sebuah arena tidak hanya menyangkut perebutan jabatan. Yang diperebutkan adalah hak untuk menentukan aturan main.
Di sinilah konsep habitus menjadi sangat penting.
Habitus adalah cara berpikir, cara merasa, dan cara bertindak yang terbentuk melalui sejarah panjang. Habitus NU lahir dari tradisi pesantren, adab sebelum ilmu, musyawarah sebelum keputusan, pengabdian sebelum kekuasaan, serta penghormatan kepada sanad keilmuan dan keteladanan ulama.
Habitus inilah yang membentuk identitas Nahdlatul Ulama selama lebih dari satu abad.
Namun, habitus bukan sesuatu yang kebal terhadap perubahan. Ia dapat bergeser ketika arena sosial terus-menerus didominasi oleh logika modal tertentu. Apabila modal ekonomi menjadi ukuran utama dalam membangun pengaruh, maka perlahan ukuran kepemimpinan pun dapat berubah. Popularitas menggeser kapasitas, akses terhadap sumber daya menggeser pengabdian, sementara kekuatan jaringan mulai mengalahkan kedalaman ilmu.
Perubahan semacam ini sering berlangsung secara perlahan hingga dianggap sebagai sesuatu yang normal. Bourdieu menyebut kondisi tersebut sebagai doxa, yaitu keadaan ketika suatu cara pandang diterima sebagai kewajaran tanpa lagi dipertanyakan.
Di sinilah letak tantangan Muktamar Tambakberas.
Muktamar bukan sekadar memilih Ketua Umum PBNU. Muktamar adalah momentum untuk memastikan bahwa arena NU tetap dikendalikan oleh habitus pesantren, bukan oleh logika akumulasi modal.
NU tentu membutuhkan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, maupun berbagai elemen masyarakat. Sebagai organisasi besar, hal itu merupakan keniscayaan. Akan tetapi, kerja sama harus tetap berada dalam bingkai independensi. Modal ekonomi boleh membantu program-program organisasi, tetapi tidak boleh menentukan arah moral organisasi.
Khittah 1926 memberikan batas yang sangat jelas. NU adalah jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang menjaga jarak dari politik praktis sekaligus menjaga kedekatan dengan kepentingan umat. Karena itu, ukuran utama seorang pemimpin NU seharusnya tetap bertumpu pada ilmu, akhlak, integritas, pengalaman organisasi, kemampuan merawat persatuan, dan keberanian menjaga kemaslahatan umat.
Muktamar NU di Tambakberas memiliki makna simbolik yang sangat besar. Tambakberas bukan sekadar lokasi penyelenggaraan, melainkan bagian dari sejarah panjang pesantren yang melahirkan banyak ulama dan pemimpin bangsa. Karena itu, semangat pesantren semestinya menjadi ruh dalam menentukan arah kepemimpinan NU ke depan.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang memimpin PBNU lima tahun mendatang. Yang jauh lebih penting adalah apakah NU tetap mampu mempertahankan modal simboliknya sebagai organisasi yang dipercaya umat, atau justru perlahan mengalami pergeseran menuju arena yang semakin didominasi logika modal dan kepentingan elite.
Jika habitus pesantren tetap menjadi fondasi utama, NU akan terus menjadi kekuatan moral bangsa yang mampu berdialog dengan siapa pun tanpa kehilangan independensinya. Namun, apabila logika modal mulai menggantikan logika pengabdian, maka yang terancam bukan sekadar hasil Muktamar, melainkan marwah Nahdlatul Ulama sebagai penjaga tradisi, penjaga ilmu, dan penjaga kepentingan umat.
Di tengah derasnya arus kekuasaan, mungkin inilah pertanyaan yang paling layak direnungkan menjelang Muktamar Tambakberas, apakah NU akan terus dipimpin oleh kekuatan habitus pesantren, atau perlahan mengikuti logika arena yang ditentukan oleh pemilik modal?




































