
Oleh Muhamad Saefullah, Nahdliyin Pinggiran dan Wartawan Duta Masyarakat Jakarta 2004/2015
MUKTAMAR ke-35 Nahlaul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur sudah di depan mata. Seperti biasa, atmosfernya selalu meriah. Dari urusan pedagang sarung, penjual kaos, penjual peci, aroma rokok kretek di warung kopi, sampai lantunan doa para kiai yang membubung ke langit. Mendoakan agar muktamar belangsung sukses dan bermartabat. Tapi, jangan salah. Di balik semua riuh rendah itu, ada laga sengit yang diam-diam sedang dipertaruhkan di atas meja sidang.
Jombang itu tanah rahim. Di sanalah NU dilahirkan oleh tiga ulama karismatik asal Jombang. KH Hasyim Asy’ari (Pendiri Pesantren Tebuireng) berperan sebagai Rais Akbar, KH Wahab Hasbullah adalah motor penggerak organisasi, dan KH Bisri Syansuri (Pendiri Pesantren Denanyar). Dan kini, di tanah yang sama, NU ditantang ujian kelas berat: mau tetap menjadi organisasi wira-wiri penyambung lidah rakyat seperti yang dibela habis-habisan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), atau malah pelan-pelan mendaftar jadi perpanjangan tangan penguasa yang sibuk membagi-bagi jatah jabatan?
Pertumpahan gagasan ini mampat pada dua isu hangat yang bikin kening berkerut: urusan konsesi tambang dan aturan rangkap jabatan. Belakangan ini, harus kita akui dengan jujur dan keprihatinan mendalam: isu afiliasi politik hingga geger konsesi tambang kerap disalahpahami sekaligus mencederai marwah serta martabat NU di mata publik. NU yang dulu disegani karena ketajaman nalar moralnya, belakangan terkesan kehilangan daya kritis terhadap negara. Bahkan, saking mesranya dengan kekuasaan, NU sampai dihadiahi kue besar berisi konsesi tambang hingga barisan kursi jabatan.
Padahal, kalau kita mau tengok hasil perkelahian pemikiran kaum intelektual NU di berbagai forum Muktamar Ilmu Pengetahuan—seperti yang bergema di Solo, (Desember 2024) Pekalongan (Minggu, 16 November 2025) hingga Kudus (Awal tahun 2026)—semuanya menyuarakan keprihatinan yang sama: NU harus dipulangkan ke fungsinya sebagai pilar civil society.
Rangkap Jabatan
Keprihatinan itu kini diuji lewat perdebatan aturan rangkap jabatan. Peta kekuatan di Muktamar kini terbelah dua pandangan. Pandangan pertama tampak bernafsu betul hendak membabat habis larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Rais Aam begitu seterusnya kepemimpinan NU tingkat PW dan PC. Urusannya simpel saja: kalau kubu ini menang, jalan bagi para petinggi NU untuk memangku jabatan di panggung birokrasi, komisaris, atau politik praktis bakal terbuka selebar-lebarnya. Mulus tanpa hambatan, sambil menggenggam kunci konsesi.
Sementara itu, pandangan kedua justru memegang prinsip kebalikannya. Jangankan dicabut, larangan itu kalau bisa malah diperluas. Jangan cuma Rais Aam atau Ketum, posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) pun wajib haram hukumnya merangkap jabatan lain. Katanya, demi menjaga harga diri dan independensi organisasi agar tidak gampang disogok atau diatur-atur pihak luar.
Kesaktian Civil Society NU
Urusan potong-memotong aturan dan bagi-bagi tambang ini bukan sekadar soal administrasi atau bagi-bagi rezeki. Ini pertaruhan nyawa ideologis. Menurut Mbah Alexis de Tocqueville (Democracy in America 1835–1840): jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti: kesaktian civil society itu justru terletak pada otonomi dan fokusnya. Organisasi masyarakat seperti NU dibuat bukan untuk memburu rezeki negara, melainkan jadi “sekolah demokrasi” tempat warga belajar berdaya bersama secara mandiri. Kesaktian NU dari dulu ada pada modal sosialnya—pesantren, kiai lokal, majelis taklim, dan rasa percaya jemaah di akar rumput.
Nah, Tocqueville mengingatkan, kalau organisasi sipil seperti NU mulai ketagihan fasilitas negara dan elitenya sibuk mengejar jabatan, benteng mandiri itu bakal roboh. Usulan pandangan kedua untuk memperluas larangan rangkap jabatan sampai tingkat Sekjen sejatinya adalah upaya mengamalkan pesan Tocqueville: menjaga benteng pertahanan warga agar NU tidak ompong dan kehilangan taring di hadapan rakyatnya sendiri.
Meminjam kacamata tebal milik mendiang Gus Dur yang dulu dengan jenius menaruh NU tepat di jantung civil society. Di zaman Orde Baru, saat tentara dan birokrasi gemar memelototi siapa saja yang tidak memakai seragam kuning, Gus Dur mengajak NU “Kembali ke Khittah 1926” pada Muktamar Situbondo 1984. Itu bukan sekadar taktik main petak umpet dengan Soeharto, melainkan sebuah lompatan epistemologis universal. Gus Dur tahu betul, kalau NU terus-terusan berjejal di dalam bus partai politik yang pengemudinya dikendalikan oleh remote control Istana, NU akan remuk sebelum sampai tujuan.
Secara tidak langsung, Gus Dur sedang mempraktikkan “ajaran” Alexis de Tocqueville bahwa organisasi kemasyarakatan yang mandiri adalah “sekolah demokrasi” yang bertugas menjaga modal sosial warga. Begitu organisasi itu terkooptasi oleh panggung politik praktis, ia akan kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi sekadar penonton di pinggir jalan.
Mari kita pakai akal sehat warga di warung kopi. Pertanyaannya sangat logis dan menohok: bagaimana mungkin NU bisa menjadi kekuatan civil society yang kritis terhadap negara, jika para pengurusnya sendiri adalah bagian dari kekuasaan itu sendiri? Logika dari mana yang bisa menjelaskan bahwa organisasi akan sanggup mengontrol penguasa, kalau yang duduk di kursi pengurus NU adalah mereka yang juga menjabat sebagai menteri, gubernur, wali kota, bupati, atau pejabat tinggi negara lainnya?
Bagaimana seorang pengurus NU bisa objektif membela rakyat yang digusur, ditindas kebijakan, atau dirugikan oleh proyek negara, kalau siang harinya ia memakai seragam pejabat dan malam harinya memakai sarung pengurus? Yang ada, tatkala rakyat menangis mengadu ke NU, sang pengurus hanya bisa bisik-bisik: “Sabar ya, ini demi pembangunan nasional.” Di titik inilah, fungsi NU sebagai pelindung rakyat lenyap, berganti menjadi jubir pemerintah yang berpakaian batik dan berpeci.
Pilar Civil Society
Mengembalikan fungsi NU sebagai kekuatan atau pilar civil society adalah upaya mulia untuk menempatkan kembali NU sebagai kekuatan otonom dan mandiri di luar cengkeraman negara. Fokus utamanya harus dipulangkan ke politik kebangsaan: politik yang berorientasi pada pelayanan umat, pemberdayaan akar rumput, dan menjadi benteng penyeimbang (check and balance) bagi kekuasaan.
Muktamar ke-35 di Jombang pada akhirnya akan jadi saksi ke mana bandul sejarah akan diayunkan. Apakah NU akan memilih jalan pragmatis yang serba akomodatif dengan menghapus pembatasan jabatan dan larut dalam kenikmatan konsesi, atau teguh memegang jalan ideologis yang berani menjaga jarak bersih dari kekuasaan?
Pilihan soal aturan rangkap jabatan dan penataan arah organisasi di Jombang nanti bukan cuma urusan memilih siapa yang duduk di kursi ketua, melainkan menentukan: apakah Peta Bola Dunia NU akan terus dipegang erat oleh jemaah di akar rumput, atau malah diserahkan begitu saja ke atas meja prasmanan kekuasaan? Al Fatihan untuk Gus Dur.*





































