
SURABAYA | duta.co – Muktamar ke-35 NU (Nahdlatul Ulama) di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang pada 27 sd 31 Agustus 2026 nanti, harus diingat akar masalanya. Ini adalah muktamar yang dipercepat. Meski terasa normal, tetapi, ada rasa Muktamar Luar Biasa (MLB). Semua mafhum, muktamar ini diawali dengan dinamika yang terjadi di PBNU (Pengurus Besar Nadlatul Ulama), bahkan saling pecat
“Saya setuju dengan pandangan KH Muzammil (Pasuruan). Ubah tata cara pemilihan. Jangan ada one man one vote. Ubah kontestasi ke musyawarah, ubah faksionalisme menjadi ukhuwah. Ini baru ada penguatan AHWA (ahlul halli wal aqdi), penguatan syuriyah, penguatan ulama, nahdlatul ulama,” jelas Prof Dr Mohammad Mukhrojin, MSI, pengasuh pesantren di Surabaya kepada duta.co, Kamis (13/8/26).
Menurut Gus Kozin, panggilan akrabnya, Muktamar 35 NU kali ini didorong oleh dinamika di PBNU yang sangat mengkhawatirkan. Terutama terkait manuver zionis dalam tubuh PBNU. Ini tidak boleh dilupakan. “Sampai ada kebijakan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar yang mencabut mandat Charles Holland Taylor sebagai penasihat khusus Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk urusan internasional. Rais Aam menilai Holland diduga terafiliasi dengan jejaring yang berpotensi mencederai posisi politik luar negeri PBNU. Ini serius, bukan hal sepele,” tegasnya.
Masih kata Gus Kozin, kondisi ini harus menjadi keprihatinan bersama. Ini pula yang menjadikan NU tidak bisa lepas dari cengkeraman kepentingan politik global. Ada kekuatan asing yang tidak ingin NU besar, dalam bahasa lain, ada kekuatan oligarki yang ingin NU terbonsai, menjadi pasar mereka. “Walhasil, dalam kondisi seperti ini, nahdliyin tidak akan bisa bangkit. Kebesaran jamiyah ini hanya akan menjadi alat politik mereka. Lalu, kapan kita menjadi kekuatan civil society atau masyarakat sipil dengan tatanan sosial mandiri, demokratis dan beradab,” tegasnya.
Pandangan KH Muzammil Syafii, pun demikian. Artikelnya di radar96,com bertajuk ‘Menguatkan AHWA: Mengubah Kontestasi Menjadi Musyawarah, Mengubah Faksionalisme Menjadi Ukhuwah’ mengusulkan agar Muktamar 35 NU nanti menjadi ajang adu gagasan.
“Setiap organisasi besar pasti memiliki dinamika. Perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, bahkan perbedaan dalam membaca masa depan organisasi adalah sesuatu yang wajar. Organisasi yang sehat bukanlah organisasi yang tidak memiliki perbedaan, melainkan organisasi yang mampu mengelola perbedaan agar tidak berubah menjadi konflik yang merusak persaudaraan dan kelembagaan,” katanya.
Dalam konteks NU, jelasnya, persoalan ini menjadi semakin penting untuk direnungkan. NU bukan sekadar organisasi massa, melainkan jamiyah yang dibangun di atas tradisi keulamaan, musyawarah, ukhuwah, tawassuth, tasamuh, dan kemaslahatan. Karena itu, setiap desain kepemimpinan NU idealnya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi demokrasi prosedural, tetapi juga dari sisi bagaimana sistem tersebut mampu menjaga kohesi jam’iyah. “Di sinilah gagasan penguatan (AHWA kembali menemukan relevansinya,” tambahnya.
Salah satu persoalan yang patut direnungkan, jelasnya, adalah ketika pemilihan pimpinan tertinggi terlalu bertumpu pada kompetisi antarfigur dan perolehan suara terbanyak. Secara demokratis, suara terbanyak memang memberikan legitimasi. Namun dalam praktik organisasi, kompetisi berbasis figur juga dapat melahirkan konsekuensi sosial yang tidak sederhana.
“Ketika seseorang maju sebagai calon, ia membutuhkan dukungan. Dukungan kemudian dihimpun, jaringan dibangun, simpatisan bergerak, dan akhirnya terbentuk kelompok-kelompok pendukung. Pada tahap awal, hal ini merupakan bagian biasa dari sebuah kontestasi. Namun persoalan muncul ketika dukungan terhadap gagasan berubah menjadi loyalitas personal, dan loyalitas personal berkembang menjadi loyalitas kelompok. Akhirnya, kontestasi tidak lagi semata-mata berbicara tentang siapa yang paling layak memimpin NU, tetapi bergeser menjadi soal kelompok mana yang akan menang,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan paradigma inilah yang perlu kita renungkan bersama. Sebab dalam organisasi keulamaan, kepemimpinan idealnya tidak dipahami sebagai kemenangan seseorang atas orang lain, melainkan sebagai amanah yang diberikan kepada orang yang dinilai paling mampu membawa organisasi menuju kemaslahatan.
“Persoalan berikutnya adalah konsekuensi psikologis dari sebuah kontestasi. Jika seorang calon memperoleh 52 persen suara dan calon lainnya memperoleh 48 persen, maka secara prosedural calon pertama menang. Namun 48 persen suara yang memilih calon kedua tidak hilang begitu saja; mereka tetap berada dalam organisasi dan tetap menjadi bagian dari jam’iyah. Pertanyaannya kemudian: bagaimana mereka diperlakukan setelah kontestasi selesai? Apakah mereka dipandang sebagai bagian dari kekuatan yang harus dirangkul, atau secara tidak sadar dianggap sebagai kelompok yang telah kalah?,” tanyanya.

“Menurut saya, salah satu jawabannya adalah dengan melakukan pembenahan pada desain kepemimpinan. Di sinilah AHWA menjadi relevan. AHWA tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai cara memilih Rais Aam dan Ketua Umum. Jika hanya mekanisme pemilihannya yang berubah, sementara pola hubungan kekuasaan, pembentukan kepengurusan, pembagian kewenangan, dan penyelesaian perselisihan tetap sama, maka potensi faksionalisme tetap ada. Karena itu, penguatan AHWA harus menjadi bagian dari rekonstruksi tata kelola kepemimpinan NU, dengan setidaknya empat hal yang perlu berjalan bersama,” usulnya.
”Pertama, AHWA yang memiliki integritas, kapasitas keilmuan, hikmah, kearifan, dan independensi, sehingga tidak berubah menjadi representasi kepentingan kelompok tertentu. Kedua, kepemimpinan kolektif yang mampu menjaga keseimbangan antara otoritas Syuriyah dan fungsi Tanfidziyah. Ketiga, kepengurusan yang inklusif, sehingga struktur organisasi tidak menjadi “kabinet pemenang”. Mereka yang memiliki kompetensi dan integritas tidak boleh kehilangan ruang pengabdian hanya karena memiliki preferensi berbeda pada saat proses kepemimpinan. Keempat, mekanisme penyelesaian perselisihan yang efektif, sehingga perbedaan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. Dengan demikian, AHWA bukan sekadar instrumen pemilihan, tetapi bagian dari sistem yang menjaga kohesi jam’iyah,” tegasnya.
“Jika gagasan AHWA diterapkan dalam memilih Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah, perlu dipastikan bahwa keduanya tetap memiliki fungsi yang berbeda dan jelas. Rais Aam memiliki otoritas keulamaan, moral, keagamaan, dan penjagaan prinsip jam’iyah, sementara Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif, manajerial, administratif, dan program organisasi. Perbedaan fungsi tersebut bukan untuk menciptakan dua pusat kekuasaan yang saling berhadapan, melainkan untuk membangun keseimbangan dan checks and balances, dengan satu orientasi yang sama: kemaslahatan NU,” ujar lelaki yang telah malang-melintang di jagat ke-NU-an ini. (mky)





































