JAKARTA | bduta.co  –  Media social (medsos) yang saat ini telah menjadi sarana penyebaran berita hoax hingga sarana menebar kebencian membuat  Majelis Ualma Indonesia (MUI) tergerak membuat fatwa pedoman bermuamalah atau bergaul di medsos.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, lembaganya tengah membahas draf fatwa bermedsos. “Insya Allah dalam waktu dekat, MUI akan merumuskan pedoman itu,” kata Niam di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Diharapkan, pedoman itu akan menjadi rujukan keagamaan bagi masyarakat Muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar perkembangan teknologi informasi bisa berdaya guna untuk kemaslahatan dalam bertetangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dengan begitu, kita bisa menjadikan medsos untuk mempererat hubungan kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika,” kata dia.

Ia mengatakan, MUI prihatin atas fenomena medsos yang sering dijadikan alat penyebaran berita bohong (hoax), provokasi, fitnah, hingga menebar kebencian.

Jika dibiarkan, menurut Niam, bukan tidak mungkin hal itu akan memicu keretakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengatakan, MUI sebagai wadah ulama dan cendekiawan Muslim memandang penting untuk memberikan pedoman tentang kaidah keagamaan saat bermedsos.

“Demi kemaslahatan, bukan kemudaratan,” kata Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Terkait isi pedoman, Niam menjelaskan, fatwa akan berisikan ajakan agar menghindari “ghibah” atau mengungkap dan memperbincangkan aib orang, fitnah, serta anjuran untuk mengklarifikasi dan memverifikasi suatu berita atau informasi.

“Bila tidak yakin berita itu benar, maka lebih baik berita itu tidak perlu disebar agar tidak menimbulkan fitnah. Bahkan, kalaupun benar, verifikasi itu tetap diperlukan apakah bermanfaat atau tidak. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami masyarakat dalam menggunakan kemudahan melalui medsos,” katanya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry