SURABAYA I duta.co – Ketua Komisi Fatwa MUI Surabaya, Abdul Wahid Falwaizin meminta masyarakat agar tidak berlebihan dalam menggunakan air masjid. Hal itu dilakukan agar penggunaan air masjid sesuai kadarnya saja.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah” dalam rangka Milad MUI ke-49, peringatan HUT RI ke 79 dan peringatan tahun baru Islam 1446 H yang digelar oleh MUI Surabaya bersama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di kantor PDAM, Sabtu (10/8).

Dia menjelaskan, ulama sepakat bila wudhu lebih dari empat kali pakai air masjid atau musala itu diharamkan. “Wudhu lebih dari empat kali kalau pakai air masjid, yang keempat saja ulama sepakat itu haram. Apalagi hanya untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram,” katanya.

“Ada hadist Rasulullah mengatakan, makan buah yang menggantung di taman orang itu boleh, hanya untuk kasusnya orang kelaparan, dan itupun hanya boleh untuk menutupi kelaparannya saja, tidak untuk dibawa pulang,” imbuhnya.

Sementara itu, Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya, Ari Bimo Sakti mengatakan, menurut standar nasional kota metropolitan, penggunaan air di Surabaya termasuk tinggi.

“Salah satunya adalah penggunaan air cukup banyak di tempat ibadah, masjid. Ini alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini kita bisa optimalkan, kita atur,” tuturnya.

Dia berharap, di Surabaya tidak sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa. Mengingat, tarif kategori rumah ibadah, ada di kelompok I, yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa.

“Sehingga, harapannya bisa digunakan dengan tepat dan hemat. Tarif untuk masjid itu hanya Rp 800 permeter kibik, 1000 liter,” tambahnya.

Bimo memaparkan, menurut Dewan Masjid Surabaya, di Kota Pahlawan jumlah masjid atau musala sekitar 2000 tempat.

“Tapi yang namanya terdaftar di kami sebagai Masjid itu sekitar 1500 an, itu masjid dan mushola ya. Kadang-kadang persil masjid itu waqaf ya, itu bisa di balik nama persil peruntukannya masjid,” jelasnya.

Menurutnya, tarif air PDAM untuk rumah tangga dengan rumah ibadah itu beda. Jauh lebih murah jika diperuntukkan rumah ibadah.

“Mungkin masih ada yang belum balik nama sebagai masjid atau mushola, segera bisa disampaikan ke kami. Nanti kode tarifnya kita cek, kalau memang sebagai rumah ibadah ya kami sesuaikan lagi, agar operasional rumah ibadah itu lebih efisien,” ungkapnya.

Kendati penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, tetapi pihaknya tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.

“Yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada,” terangnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk pasang PDAM. Bila di daerah tersebut belum ada jaringannya, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya akan menggratiskan jaringannya.

“Kalau dulu mungkin kalau mau pasang karena biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Sekarang untuk rumah kalau belum ada jaringan PDAM ya kita gratiskan, satu rumahpun,” tegasnya.

“Sehingga tidak ada alasan ambil air dari masjid di gledek. Jadi gak usah ambil air pakai gledekan ke masjid, daftar saja langsung ke PDAM melalui nomor 081001926666,” pungkasnya. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry