DIKUKUHKAN : Prof Dr Hj Mufidah Ch MAg setelah dikukuhkan menjadi Guru Besar bidang ilmu Sosial Hukum (duta.co/dedik ahmad)

MALANG | duta.co -Satu lagi Guru Besar dilahirkan di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang yang telah lama tidak menelorkan profesor. Berkat mengangkat kesetaraan gender dalam Hukum Keluarga, Mufidah Ch dikukuhkan menjadi Guru Besar bidang Ilmu Sos Hukum Islam, Kamis (22/11).

Masih menjadi tema yang menarik pokok bahasan mengenai kekerasan dalam lingkup domestik atau keluarga. Pusaran persoalan kekerasan pada perempuan ini lantaran belum adanya kesetaraan gender.

“Sebetulnya dalam Undang-undang negara dan syariat Islam sudah banyak mengarahkan pada universal, keadilan demokrasi dan kesetaraan, namun pada prakteknya masih sering mengalami ketidak adilan,” ungkap Prof Dr Hj Mufidah Ch MAg, setelah dikukuhkan menjadi Guru Besar di UIN Malik Ibrahim Malang.

UIN Malik Ibrahim sendiri telah hampir beberapa tahun belum melahirkan Guru Besar. Namun kali ini kampus ini boleh berbangga dengan kehadiran sosok profesor wanita yang berkompeten dalam bidang Sosiologi Hukum Islam.

Lebih lanjut Mufidah menyatakan pula, bahwa keberadaan hukum itu sendiri di masyakarakat untuk kepastian hukum dan untuk menjawab rasa keadilan. Tapi masih banyak kepastian hukum belum menyentuh pada aspek persektif gender sosiologi maupun psikologi terutama pada korban kekerasan di rumah tangga yang nota bene adalah kaum perempuan.

“Kekerasan dalam rumah tangga itu sebetulnya sudah ada aturan hukumnya, demikian pula pada norma agama, yang ditambah pula dengan aspek budaya. Namun sisi budaya kita saat ini masih kalah dengan budaya patrinialisme,” jelasnya.

Fikih Islam sebetulnya juga sudah sangat implementatif untuk membangun keluarga sakinah, tetapi seringkali berbalik. Dimana keberadaan hukum Islam itu sejatinya untuk keadilan dan kemaslahatan, sayang malah digunakan justru untuk penguat ego patrialistik si pelaku kekerasan, dari sisi ini yang perlu dikritisi.

Masih banyaknya kasus kekerasan pada keluarga bukan saja solusinya masyarakat perlu melek hukum, tapi pemahaman agama juga sangat perlu . Kasus-kasus kekerasan pada perempuan bukan advokasinya yang kurang tapi perspektif hakim yang masih patrialitik, parahnya lagi di masyarakat yang masih menganggap itu hal lumrah. Maka perlu orang-orang yang punya kepekaan dan kepedulian terhadap gender.

Sebelum menutup wawancara, Mufidah memberikan solusinya, bahwa sebetulnya sudah mendesak sekali penegak hukum pengkaji undang-undang, juga dosen mengajarkan pada mahasiswa harus paham dan menyuntikan kesetaraan gender dalam peran dan tugas pokok masing-masing.

“Perlu juga pelatihan untuk meningkatkan kapasitas diri para penegak hukum, karena ditangan merekalah nasib perempuan Indonesia berada.” tutupnya. (dah)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry