
JAKARTA | duta.co – Paijo Parikesit MSi, seorang Pengamat Intelejen UI yakin, modus operandi korupsi bernilai ratusan triliun rupiah, melibatkan oknum penguasa alias orang dalam. Tidak mudah, memang, membekuk koruptor kakap. Apalagi dugaannya mencapai Rp285 triliun. Apa pun, Jaksa Agung tidak boleh diam.
“Aparat penegak hukum (APH) butuh dukungan kuat. Rakyat Indonesia harus mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap Mohamad Riza Chalid dan para penikmat aliran uang hasil rampokannya,” demikian disampaikan Paijo Parikesit MSi kepada duta.co, Sabtu (12/7/25).

Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang memang tengah mengungkap keberadaan saudagar minyak yang bernama Mohammad Riza Chalid (MRC). Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu dipastikan sudah kabur, sudah berada di luar negeri.
Oleh sebab itu, Qohar mengatakan penyidik sampai saat ini masih belum bisa melakukan penahanan terhadap Riza Chalid dalam kasus ini. “Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 10 Juli 2025
Qohar menjelaskan Riza Chalid sedianya juga sudah 3 kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. Akan tetapi, kata dia, Riza Chalid mangkir dari seluruh panggilan tersebut. “Masih ingat kasus papa minta saham yang berujung pada dicopotnya Nov atau Setyanovanto dari posisinya sebagai Ketua DPR RI? Ini harus menjadi pelajaran bagi penegak hokum,” jelas Paijo.
Menurutnya, jangan sampai MRC aman aman saja, hingga makin hebat dalam melakukan perampokan di negeri ini. “Maka, rakyat Indonesia harus mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap MRC dan para penikmat aliran uang rampokannya,” tambahnya.
Masih menurut Paijo,. Kejaksaan Agung harus segera mengajukan ekstradisi Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023, kepada pemerintah Singapura. Mengapa? Ini sekaligus menguji, sejauh mana efektifitas Pemerintah RI yang telah memiliki perjanjian ektradisi dengan Singapura.
“Jadi, gerak cepat Kejagung sangat dibutuhkan. Mumpun belum ada kabar dia berpindah ke negara lain yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Kalau sampai lolos, bisa semakin sulit,” pungkasnya. (mky)





































