Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA | duta.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan empat pimpinan DPR, Fahri Hamzah, Setya Novanto, Taufik kurniawan, dan Agus Hermanto akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan empat anggota DPR kali ini terkait hak angket terhadap KPK untuk menyelidiki rekaman pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR.

“Kami akan laporkan hari Rabu (3/4), semua pimpinan dilaporkan, kecuali Fadli Zon, karena dia walk out,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  Senin (1/5/2017).

Laporan tersebut, menurut Boyamin, dilakukan karena pengambilan keputusan hak angket dinilainya tidak sah dan ilegal.

Dalam sidang paripurna, Jumat (28/4), pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetuk palu dan mengesahkan penggunaan hak angket terhadap KPK. Usulan hak angket ini digulirkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR karena adanya tuduhan terhadap anggota DPR yang dituding telah menekan Miryam saat diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penyidik KPK menyebutkan Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan karena ditekan oleh Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, dan Aziz Syamsuddin. Namun, ketiga anggota DPR itu membantahnya.

Boyamin menjelaskan, seharusnya, pengambilan keputusan penggunaan hak angket melalui mekanisme voting karena terdapat anggota yang tidak setuju. Karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju, seharusnya ketika aklamasi tidak bisa ditempuh maka harus voting.

“Paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam tata terib DPR Bab XVII,” kata Boyamin.

Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya, kata Boyamin, diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

“Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus, apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR, atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi,” kata Boyamin.

Tak hanya itu, dalam rapat paripurna itu, Ketua SidanG fahri Hamzah juga tidak menghitung kehadiran secara fisik pada saat permintaan persetujuan.

“Sesuai UU MD3 disyaratkan angket dihadiri minimal separuh. Jika kemarin dihitung kehadiran fisik pasti tidak ada separo, dasarnya harus separuh,” katanya.

Pasal 177 Ayat (3) UU MD3 menyatakan, usul menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Dengan proses seperti itu, menurut Boyamin, maka hak angket ditempuh dengan cara tidak sah dan ilegal sehingga tidak dapt diteruskan pembentukan Panitia Khusus Angket DPR.  “Kami akan menempuh upaya pelaporan pimpinan sidang kepada MKD DPR,” katanya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry