Oleh Bey Arifin*

ISU money politik menjelang Muktamar NU ke-35 bukan perkara kecil. Ia menyentuh langsung jantung integritas organisasi: bagaimana suara peserta Muktamar digunakan untuk menentukan arah dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama. Namun, di tengah derasnya informasi dan percakapan politik, ada satu prinsip yang tidak boleh ditinggalkan: isu harus dibedakan dari fakta.

Sejauh belum terdapat bukti yang dapat diverifikasi, money politik dalam Muktamar tidak tepat disebut sebagai fakta yang telah terbukti. Ia lebih tepat ditempatkan sebagai isu serius yang harus diawasi dan ditelusuri. Menyebutnya sebagai fakta tanpa bukti justru berpotensi menjadi fitnah dan merusak kredibilitas Muktamar itu sendiri.

Tetapi persoalannya juga tidak boleh berhenti pada kalimat, “Belum ada bukti.” Sebab dalam kehidupan organisasi, isu yang berkembang luas harus dijawab dengan mekanisme yang transparan. Jika memang tidak ada praktik transaksional, maka penyelenggara dan peserta Muktamar memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui proses yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah pentingnya membedakan isu, indikasi, dan fakta. Isu adalah dugaan yang beredar. Indikasi adalah tanda-tanda yang memiliki dasar untuk ditelusuri. Sedangkan fakta membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan hanya demi kepentingan memenangkan narasi atau menjatuhkan kandidat tertentu.

Muktamar NU bukan sekadar arena perebutan jabatan. Ia adalah forum tertinggi organisasi yang membawa nama ulama, pesantren, dan tradisi keilmuan Islam. Karena itu, jika benar terdapat praktik pembelian suara, persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis dalam kontestasi organisasi. Ia menyentuh persoalan moral: apakah amanah organisasi boleh dipertukarkan dengan uang?

Lebih jauh lagi, suara dalam Muktamar pada hakikatnya adalah amanah. Ketika seseorang menentukan pilihan karena pertimbangan uang, maka keputusan organisasi berpotensi kehilangan basis moralnya. Kepemimpinan yang lahir dari transaksi akan selalu dibayangi pertanyaan: apakah ia lahir dari kepercayaan atau dari pertukaran kepentingan?

Namun demikian, tuduhan money politik juga tidak boleh dijadikan senjata untuk membunuh karakter seseorang. Menuduh tanpa bukti adalah persoalan serius. Dalam tradisi Islam, kehati-hatian terhadap berita merupakan bagian dari etika keilmuan. Jangan sampai semangat menjaga Muktamar justru melahirkan fitnah yang lebih merusak daripada praktik yang sedang dituduhkan.

Karena itu, menjelang Muktamar NU ke-35, yang diperlukan bukan sekadar saling tuduh, melainkan pengawasan yang serius, transparansi mekanisme pemilihan, dan keberanian untuk menindak setiap pelanggaran yang benar-benar terbukti. Jika ada bukti, buka dan proses secara proporsional. Jika hanya rumor, hentikan penyebarannya. Jika terdapat indikasi, lakukan investigasi.

Para peserta Muktamar juga harus menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pemilik suara, tetapi pemegang amanah. Mereka adalah bagian dari tradisi pesantren yang mengenal batas halal dan haram, amanah dan khianat, kejujuran dan manipulasi.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar Muktamar bukan hanya siapa yang menang, tetapi dengan cara apa kemenangan itu diperoleh.

Sebab NU membutuhkan pemimpin yang bukan hanya kuat secara elektoral, tetapi juga kuat secara moral. Jangan sampai Muktamar berhasil melahirkan pemenang, tetapi gagal menjaga kehormatan prosesnya.

Jika money politik terbukti, lawan. Jika hanya isu, klarifikasi. Jika ada indikasi, selidiki. Tetapi dalam semua keadaan, jangan korbankan marwah NU demi ambisi kekuasaan.

Muktamar adalah momentum memilih pemimpin. Tetapi lebih dari itu, Muktamar adalah momentum untuk membuktikan bahwa amanah ulama tidak untuk diperjualbelikan.

*BEY ARIFIN adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry