
SIDOARJO | duta.co – Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di 18 kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung sejak 18 Mei hingga 10 Juni 2026 tersebut difokuskan pada pembaruan dan validasi data penerima manfaat guna memastikan bantuan tepat sasaran serta menghindari kesalahan pendataan. Rangkaian kegiatan ditutup di Aula Kantor Kecamatan Sukodono pada Rabu (10/6/2026).
Narasumber kegiatan, M. Kayan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat harus terus dievaluasi agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.
Menurut Kayan, pemerintah desa perlu memahami regulasi yang berlaku dalam perencanaan dan penganggaran program. Dana desa dapat digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat dengan tetap menyesuaikan kemampuan APBDes serta ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah desa harus memahami regulasi yang ada agar program yang direncanakan dan dianggarkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan agar tidak terjadi kesalahan sasaran. Selain itu, perangkat desa harus memiliki kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat di lingkungannya.
“Kepekaan sosial akan melahirkan empati. Jika empati sudah tumbuh, maka tanpa harus diperintah, perangkat desa akan terdorong untuk membantu dan memperjuangkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Diana Ambarukmi, S.H., M.H., M.AP., kepada duta.co, Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa kegiatan monev telah dilaksanakan di seluruh 18 kecamatan dan berakhir di Kecamatan Sukodono.
“Kegiatan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua agar ke depan lebih baik. Pemadanan data harus dilakukan bersama-sama secara berjenjang sesuai hierarki, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan by name by address dan sesuai dengan tingkat kelayakan penerima,” jelas Diana.
Terpisah, Camat Sukodono Ineke Dwi Setiawati, S.STP., MPA., mengatakan pembaruan dan validasi data penerima bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia perlu terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Menurutnya, data yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus selalu diperbarui agar tidak terjadi exclusion error, yaitu masyarakat yang berhak justru tidak terdaftar atau tidak menerima bantuan, maupun inclusion error, yakni penerima bantuan yang ternyata tidak memenuhi kriteria.
Ia menjelaskan, salah satu kendala di lapangan adalah belum optimalnya koordinasi antara dinas terkait, pendamping sosial, perangkat desa, serta RT/RW dalam proses pendataan penerima manfaat.
“Karena itu, Kecamatan Sukodono terus melakukan konsolidasi dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk memaksimalkan peran RT/RW sebagai agen kontrol sosial yang mengetahui kondisi riil masyarakat. Dengan demikian, bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai program,” ungkapnya. (loe)





































