PERTEMUAN: Suasana pertemuan tim paslon, KPU dan Bawaslu bertempat di RPP KPU Kota Kediri (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI |duta.co -Tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, setidaknya bisa bernafas lega saat merayakan Idul Fitri 1439 H nanti. Pasalnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mempersilahkan bagi para Paslon untuk mengelar pertemuan dengan kader, simpatisan maupun pendukugnya, namun sesuai jadwal telah disepakati.

Ditemui di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Ketua KPU Kota Kediri, Drs. H. Agus Rofiq menjelaskan, diizinkannya berkampanye pada hari libur Idul Fitri ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Dulu itu sudah disepakati oleh masing-masing tim kampanye. Meskipun hari libur, mereka tetap diperbolehkan untuk kampanye sepanjang di zona dan di tempat yang diperbolehkan digunakan untuk kampanye,” papar Ketua KPU

Ketentuan tersebut, jelas Gus Rofiq, tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Maka KPU Kota Kediri mengambil kesepakatan bersama mengenai kampanye di hari raya Idul Fitri nanti. “Karena itu memang tidak diatur dalam peraturan, maka selanjutnya diserahkan pada kesepakatan bersama,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri Ir R Yoni Bambang Suryadi saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan kampanye saat hari perayaan Idul Fitri.

“Itu nanti kita kan mengerahkan PPL. Mungkin nanti kalau sudah terbentuk PTPS juga kita gerakkan untuk pengawasan sehingga momen kegiatan keagamaan itu bisa berjalan sesuai ritual ibadah,” jelas Ketua Bawaslu.

Meski saat hari libur momen lebaran, pasangan calon tetap wajib mematuhi aturan yang ada. Diperbolehkan untuk kampanye dengan catatan sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

“Yang penting tidak ada penyampaian visi – misi dan bahan kampanye di tempat yang dilarang. Panwas akan bekerja penuh waktu, meski tidak harus full 24 jam. Kalau ada kegiatan ya pasti kita pantau,” terangnya. (ian/nng)