hakti Sanyoto (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat konferensi pers. (FT/suarapublik)

SURABAYA | duta.co – Song Jin Ho, Bos PT Philtera dipastikan tak lama lagi bakal duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa. Ia bakal diadili dalam dugaan perkara pelanggaran pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dijelaskan dalam UU, ketentuan pasal 55 tersebut berbunyi sebagai berikut, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Sesuai jadwal sidang yang tertera pada admisnitrasi PN Surabaya, sidang perdana perkara ini digelar 11 Juli 2018 mendatang. Sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)n Jaksa Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terkait jadwal sidang tersebut, hal ini dibenarkan Ketua PN Surabaya Sujatmiko.

“Semua informasi yang ada di SIPP itu benar adanya. Apabila (jadwal sidang) pada SIPP menyatakan demikian, berarti terdakwa bakal menghadapi sidang perdana sesuai tanggal yang telah ditetapkan tersebut,” ujar pria asal Yogyakarta ini.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari sikap ‘mokong’ Song Jin Ho yang kerap kali telat membayar iuran BPJS karyawannya. Bahkan puncaknya, Song Jin Ho dengan sepihak telah memberhentikan status kepersertaan salah satu karyawannya yang bernama Bhakti Sanyoto.

Ulah bos yang usahanya bergerak di bidang multimedia dan komunikasi seperti pelayanan TV Kabel dan internet ini, awal kali diketahui Bhakti Sanyoto dan Yayuk Sulistyani, istrinya pada Agustus 2017 lalu.

Ketika Yayuk Sulistyani mendatangi Balai Pengobatan Klinik Krisna 2 yang berlokasi di Jl. Safir 2-3 Perumahan Pondok Permata Suci Gresik untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluhan pada mata yang dialami, namun pada saat melakukan pendaftaran dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat atas nama Yayuk Sulistyani ternyata mendapat penolakan dari pihak Klinik dengan alasan kartu BPJS Kesehatan dengan nomor 0001183584497 atas nama dirinya tidak dapat digunakan karena belum dilakukan pembayaran.

Padahal, setiap bulannya, gaji Bhakti Sanyoto sebagai karyawan PT Philtera dipotong oleh manajemen perusahaan sebesar Rp 30.450 ribu. Gaji tersebut secara otomatis dipotong guna membayar iuran BPJS Bhakti Sanyoto beserta istrinya. Namun oleh Song Jin Ho, uang potongan gaji itu tidak dibayarkan ke kantor BPJS, bahkan ia malah menghapus status peserta BPJS Bhakti Sanyoto dan istrinya. Permohonan penghapusan status kepesertaan BPJS keduanya, dikirimkan Song Jin Ho melalui pesan elektronik ke kantor BPJS.

Sebagai alasan, Song Jin Ho mengatakan bahwa Bhakti Sanyoto sudah mengundurkan diri sebagai karyawan PT Philtera. Dalam kronologis perkara juga diceritakan, bahwasanya Song Jin Ho kerap kali melakukan pembayaran telat terhadap iuran BPJS para karyawannya, sehingga menyebabkan status kepesertaan BPJS mereka non aktif.

Atas keterlambatan tersebut, karyawan kerap kali dirugikan karena tidak bisa mendapatkan pelayanan pengobatan melalui program BPJS.

Dalam kasus ini PT Philtera termasuk ke dalam kategori Pemberi Kerja yang berbentuk badan hukum. Oleh karena berbentuk badan hukum maka pihak yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT Philteri sebagai badan hukum yang harus bertanggung jawab terhadap kelalaian atau kesalahannya tersebut. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry