SEPAKAT. Dewan Pengupahan Kota Mojokerto sepakat mengusulkan kenaikan Alfa 0,5 untuk UMK Kota Mojokerto. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. UMK Kota Mojokerto diputuskan sebesar Rp 3.208.556 dan Kabupaten Mojokerto tembus Rp 5.176.101.

Dengan demikian UMK Kota Mojokerto mengalami kenaikan sebesar Rp 177.556 atau 5,3% dibandingkan UMK tahun lalu yang sebesar Rp 3.031.000. Sedangkan Kabupaten mengalami kenaikan sebesar Rp 320.075 atau 6,18% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 4.856.026.

Kendati demikian, nilai kenaikan upah di kabupaten lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, yang sepakat mengusulkan naik menjadi Rp 5,2 juta.

Kenaikan upah di Kota Mojokerto patut disyukuri sebab lebih tinggi dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Mojokerto yang sepakat mengusulkan naik menjadi Rp 3.188.309.

“DPK sepakat mengusulkan kenaikan Alfa 0,5, sehingga kenaikannya diusulkan menjadi Rp 3.188.309 atau naik 5,19%. Namun, di provinsi justru diputuskan menjadi Rp 320.075, lebih tinggi dari usulan DPK,” tutur Kepala Bagian Kesra Pemkot Mojokerto, Robik Subagiyo, Selasa (30/12/2025).

Seiring dengan telah diputuskannya UMK tahun 2026, lanjutnya, maka per Januari 2026 sudah harus diterapkan.

“Bagi pengusaha yang sudah mampu membayar upah sesuai UMK, agar per Januari menyesuaikan besaran UMK yang baru. Sedangkan bagi yang belum mampu dapat menunda penerapan UMK yang baru. Tapi, yang sudah mampu jangan pura-pura tidak mampu,” tandasnya.

Robik mengingatkan, pengusaha nakal yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan akan mendapat sanksi dari provinsi.

“Pengawasan dan pemberian sanksi menjadi wewenang provinsi. Bagi pengusaha nakal yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, dipastikan akan mendapat sanksi dari provinsi,” tegasnya. (ywd)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry