PENCURIAN: Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede Suartika saat menunjukkan tersangka pencurian Hp di Sidosermo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Modus pencuri yang satu ini tergolong unik. Bayangkan, saat melancarkan aksinya, Mutolip (38), warga Sidokapasan, Semampir, selalu mengucapkan salam layaknya seorang muslim ketika masuk ke rumah korbannya.

Aksi duda dua anak ini akhirnya terhenti setelah korbannya, Johanes Bagus Buntoro, warga Sidosermo VIII/111, Wonokromo menangkapnya usai mencuri handphone (Hp) miliknya.

Ceritanya, pria yang sehari-hari berkerja sebagai tukang rombeng ini sedang mencari sasaran dengan berjalan kaki. Begitu sampai di Sidosermo VIII, pelaku melihat rumah korban yang pintunya terbuka.

“Tanpa pikir panjang pelakupun langsung masuk rumah dengan mengucapkan salam (Assalamualaikum, red), kemudian menyikat Hp yang sedang discharge di meja ruang tamu,” kata Kompol I Gede Suartika Kapolsek Wonokromo, Rabu (11/10/2017).

Masih kata Kompol Suartika, korban yang saat itu ada di belakang rumah memperbaiki tembok yang rusak tibaq-tiba teringat dengan Hp-nya. Dia pun bergegas menuju ruang tamu. Betapa kagetnya korban, ketika dilihatnya ada orang asingmengambil Hp-nya.

“Korban seketika melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Wonokromo,” jelas Suartika.

Di hadapan Polisi, Mutolip mengakui, beberapa kali melakukan aksi serupa dengan modus ucapkan salam. “Saya sudah tiga kali mencuri dengan ucapkan Assalamualaikum. Jika ada jawaban dari tuan rumah, saya tanya apakah ada kamar yang dikoskan,” akunya.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran butuh uang untuk keperluan keluarganya. Dipilih Hp karena akan langsung bisa dijual secara mudah.  “Rombeng lagi sepi Pak, sehingga saya memilih mencuri Hp untuk mencukupi kebutuhan,” tegasnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Wonokromo. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa Hp merek Samsung Galaxi Star Plus, type GTS-7262, warna putih, seharga Rp 750 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. tom/gal/mg2