INTEROGASI: Kapolsek Genteng Kompol Yhogi Hadisetiawan saat menginterogasi pelaku penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Seorang pria yang mengaku sebagai staf administrasi, yakni Much Farhan (38) warga Desa/Kecamatan Montong, Tuban berhasil menipu korban-korbannya dengan modus bisa memasukkan kerja di perusahaan sebagai make-up Artist di PT Trans Media Cabang Surabaya.

Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai tujuh orang pelamar. Semua korban dimintai uang pelicin antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

“Saya terpaksa melakukan ini mas, karena tidak mempunyai pekerjaan dan uang hasil penipuan saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan juga buat minum-minum di cafe,” aku Much Farlan.

Kapolsek Genteng Kompol Yhogi Hadisetiawan menjelaskan, modus tersangka ini terlebih dahulu mencari sasaran para korban untuk ditawari pekerjaan di Trans Media Cabang Surabaya sebagai make-up artist. “Kemudian para korban diajak ke Surabaya dengan dalih akan diantar tes interview, namun para korban diminta sejumlah uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta supaya bisa diterima,” ungkapnya, Selasa (4/7/2017).

Selain itu handphone para korban juga diminta dengan alasan akan diganti dengan handphone yang baru. “Namun kemudian ketika para korban lengah tersangka membawa kabur uang dan juga handphone milik para korbannya,” terang Yhogi.

Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga mengatakan, tersangka merupakan residivis pernah masuk penjara dan baru keluar tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8  amplop besar warna coklat berisi foto copy identitas dan ijazah atau surat keterangan lulus para korban, dan uang tunai Rp 3,5 juta, dan 7  handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka yang sudah dikaruniai dua anak ini terpaksa kembali mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry