TRENGGALEK | DUTA.CO —  Aris Sunarso, (50), warga RT 1 RW 4 Dusun Krajan Desa Mantren Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Trenggalek, Jawa Timur. Dia diduga telah menipu ratusan juta rupiah terhadap korban Sahudi, (52), warga Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Modus yang dilakukannya dengan mengiming-imingi korban memenangkan lelang mobil dari sebuah perusahaan BUMN dengan cara mentransfer melalui rekening yang kemudian dicairkan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Hukum Polsek Panggul.

Kini kasus tersebut tangani Satreskrim Polres Trenggalek guna pengungkapan hukum. “Modusnya tersangka ini dengan mengaku sebagai karyawan PT Widya Karya dan membujuk rayu  dengan iming-iming korban agar mengikuti lelang mobil murah, namun dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terhadap tersangka,’’ ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (16/10/2018).

AKBP Didit memaparkan, awalnya pada bulan Oktober 2016, tersangka ini mendatangi dan menyampaikan kepada korban. Bahwa di kantor tempatnya bekerja (PT Widya Karya) sedang mengadakan proses lelang mobil bekas dengan harga murah. Mobil yang akan di lelang adalah merk Toyota Rush.

Jika korban berminat, tersangka menjanjikan dapat membantu memenangkan proses lelang dengan syarat korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 120 Juta. Akibat bujuk rayu yang dilakukan tersangka, korban akhirnya menuruti dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah uang diterima, tersangka sulit dihubungi dan malah menghilang tanpa jejak. Menyadari dirinya telah tertipu, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil tersangka berhasil diringkus di wilayah Surakarta Jawa Tengah berikut barang buktinya.

“ Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan. Jika hasil penyidikan nanti terbukti, maka tersangka akan kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkas Kapolres Trenggalek. (yon/sup)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry