TRENGGALEK | duta.co — Eko Purnomo, (32),  warga  RT 16, RW 4, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, harus meringkuk di jeruji besi sel tahanan Mapolres Trenggalek. Pria ini diduga telah tega menggelapkan kendaraan milik tetangganya sendiri dan sempat pula mengembat milik kenalannya seorang pelajar di Kecamatan Durenan.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan ancaman pasal 372 dan 378 KUHP.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, membenarkan pihak satreskrim, telah mengamankan tersangka yang bernama Eko Purnomo karena telah diduga melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dua orang korban.

“Akibat perbuatan pelaku, dua orang korban menuai kerugian Rp 24 juta,” terangnya, Rabu, (17/10/2018) di Trenggalek.

Kejadian berawal dari pelaku yang mengelabui para korbannya dengan meminjam motor untuk dipinjamkan lagi ke adiknya dengan alasan untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.

“Dari kedua korban, modus yang dilakukan tersangka hampir sama yaitu meminjam kendaraan para korban,” katanya.

Dilanjutkannya,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari dua tindak kriminal itu adalah sama yaitu di warung timur salah satu Pondok Pesantren Desa Durenan, Kecamatan Durenan.

“Tersangka ini telah meminjam kendaraan dari kedua korban dengan mengatakan besok hari akan dikembalikan, namun dari satu bulan menunggu akhirnya tidak ada kejelasan. Merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Durenan,” ungkapnya.

Bertindak cepat, unit Reskrim Polsek Durenan dibantu Polsek Munjungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yakni satu buah BPKB dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2015, dengan nopol AG 5558 YA, serta satu lembar STNK dan BPKB berikut  sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tahun 2001 nopol AG 5041 YAB.

“Barang bukti milik para korban sekarang sudah diamankan dari pelaku. Dan guna proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry